Politeknik Keuangan Negara STAN
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) merupakan salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang di bawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Perguruan Tinggi Kedinasan yang diresmikan pada tanggal 15 Juli 2015 ini, merupakan salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan yang menggunakan sistem Ikatan Dinas, yang mana mahasiswa lulusan PKN STAN akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sebelum tahun 2015, Politeknik Keuangan Negara STAN lebih dikenal dengan nama STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), lalu dengan keluarnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 137/PMK.01/2015 STAN resmi bertransformasi menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN.
Sejarah Politeknik Keuangan Negara STAN
Dalam proses pendiriannya, Politeknik Keuangan Negara STAN memiliki sejarah yang cukup panjang. Awalnya, Politeknik Keuangan Negara STAN adalah gabungan dari penyelenggara pendidikan tinggi di bidang keuangan yang berbentuk kursus jabatan, akademi, sekolah tinggi, dan institut yang dalam naungan institusi pemerintah pengelola keuangan negara yang pada saat itu dikenal dengan Jawatan Pajak dan Jawatan Pabean. Pada saat ini, kedua lembaga pengelola keuangan negara tersebut dikenal dengan nama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
Jika diuraikan secara singkat, sejarah terbentuknya PKN STAN dapat dirunut, sebagai berikut:
- Kursus DJabatan Ajun Akuntan (KDAA) dan Ajun Akuntan Pajak (AAP)
Pada tanggal 31 Juli 1952, melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No.167941/UP, didirikan Kursus Djabatan Ajun Akuntan (KDAA) yang mencakup Ajun Akuntan Negara (AAN), kursus tersebut diselenggarakan di Bandung, sedangkan untuk Ajun Akuntan Pajak (AAP) diselenggarakan di Jakarta.
- Akademi Pajak dan Pabean (AP2)
Sebelumnya, Akademi Pajak dan Pabean (AP2) lebih dikenal dengan Akademi Pajak berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No: 213812/UP pada pada tanggal 4 Oktober 1956. Kemudian, pada tanggal 25 November 1957 melalui Keputusan Menteri Keuangan No:248621/UP bertransformasi menjadi Akademi Pajak dan Pabean (AP2). AP2 ini berlokasi di tiga tempat, salah satunya di Jl. Purnawarman 00 Kebayoran Baru Jakarta.
3. Keuangan Negara (STIKN)
Pada tahun 1959, Akademi Pajak dan Pabean diberhentikan oleh Menteri Keuangan saat itu, kemudian digantikan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara.. Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN) berdiri pada tanggal 31 Desember 1959 mengacu pada Surat Keputusan Menkeu No: 175402/UP/X. Bersamaan dengan berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara, terdapat beberapa institusi pendidikan yang bergerak di bidang keuangan pada saat itu, seperti Akademi Treasury Negara (ATN) yang didirikan oleh Departemen Keuangan pada tahun 1958 dan Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK) yang didirikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 1963.
- Institut Ilmu Keuangan (IIK)
Institut Ilmu Keuangan (IIK) didirikan pada tahun 1967 berdasarkan Keppres No.167 tahun 1968. Institut Ilmu Keuangan merupakan peleburan dari STIKN, ATN, dan ADPK yang sudah setara dengan perguruan tinggi lainnya. Namun, delapan tahun kemudian tepatnya pada tahun 1957 Institut Ilmu Keuangan dibubarkan.
- Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Awalnya, STAN bukan pengganti dari Institut llmu Keuangan yang telah dibubarkan. STAN merupakan salah satu Pusdiklat di bawah BPLK (Badan Pendidikan dan Latihan keuangan) yang terbentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1974 jo. Kemudian, pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat Keputusan Nomor 13495/MPK/1975. STAN mendapatkan izin penyelenggaraan pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tahun ajaran pertamanya STAN masih menggunakan kampus Purnawarman untuk kegiatan belajar mengajar. Kemudian, setelah dua tahun peresmiannya oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Radius Prawiro pada tanggal 16 Juli 1986. STAN mulai menggunakan kampus yang ada di Bintaro, tepatnya pada tahun 1988. Saat itu, Kampus STAN Bintaro juga dikenal dengan nama kampus Ali Wardhana. Nama tersebut merupakan sebagai bentuk penghargaan kepada Menteri Keuangan di era tahun 1968 sampai 1983.
Agar STAN dapat berkontribusi dalam menyediakan SDM yang berkompeten di bidang keuangan negara, Kementerian Keuangan STAN dituntut oleh perkembangan program reformasi birokrasi dan untuk menata baik dari segi operasional maupun organisasi STAN. Hingga, pada tanggal 15 juli 2015 keluarlah Peraturan Menteri Keuangan RI No. 137/PMK.01/ 2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN sekaligus menandai berdirinya Politeknik Keuangan Negara STAN.
Visi dan Misi Politeknik Keuangan Negara STAN
Visi Politeknik Keuangan Negara STAN
Menjadi kampus bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin dan agen perubahan yang unggul, beretika, modern, dan profesional dalam pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
Misi Politeknik Keuangan Negara STAN
- Menyelenggarakan kegiatan tridharma yang bermutu tinggi sebagai hasil sintesa pengetahuan dan praktik pengelolaan keuangan negara;
- Membangun iklim kehidupan akademik yang membangun pola pikir kreatif, kritis, saling menghargai, menjunjung etika, dan berwawasan kebangsaan dalam rangka membentuk pengelola keuangan negara yang memiliki intelektualitas tinggi, mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, dan memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan;
- Memberikan kesempatan yang adil dan akses pendidikan dan pengajaran yang berkualitas bagi putra-putri terbaik bangsa dalam membangun keberagaman sumber daya pengelola keuangan negara; dan
- Mengembangkan sistem tata kelola pendidikan tinggi berbasis digital dan manajemen sumber daya yang optimal.