Universitas Negeri Padang (UNP)
Profil
Universitas Negeri Padang (UNP) merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan pada tanggal 23 Oktober 1954. Sebelum menjadi universitas seperti saat ini, UNP telah mengalami berbagai periode dalam masa perkembangannya, yaitu periode PTPG Batusangkar pada tahun 1954–1956, periode FKIP Unand Bukittinggi di Batusangkar pada tahun 1956–1958, periode FKIP Unand Padang pada tahun 1958–1964, periode IKIP Jakarta Cabang Padang pada tahun 1964–1965, serta periode IKIP Padang sebagai lembaga mandiri pada tahun 1965–1999.
Seiring dengan perkembangan dunia pendidikan, IKIP Padang berusaha untuk memperluas dan mengembangkan perannya untuk dapat menyelenggarakan program studi nonkependidikan. Hal tersebut kemudian disetujui oleh Dirjen Dikti berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud Nomor 1499/D/1996 tanggal 20 Juni 1996, yang kemudian kembali diperluas oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud No. 1884/D/I/1997 tanggal 1 Agustus 1997. Dengan adanya surat keputusan tersebut, IKIP mulai membuka beberapa program studi nonkependidikan pada tahun akademik 1997/1998.
Institut keguruan dan ilmu pendidikan (IKIP) Padang ditetapkan sebagai Universitas Negeri Padang berdasarkan Kepres Nomor 93 tahun 1999 Tanggal 24 Agustus 1999. Setelah penetapan tersebut, UNP melakukan berbagai perubahan dengan menambah beberapa program studi, baik untuk program sarjana maupun pascasarjana. Selain itu, UNP juga melakukan perubahan nama fakultas, menjadi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Fakultas Bahasa Sastra dan Seni (FBSS), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), serta Fakultas Ekonomi (FE). Saat ini, UNP memiliki 8 fakultas dan 1 program pascasarjana, dengan total lebih dari seratus program studi untuk jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktor.
Pada tanggal 17 Februari 2015, Universitas Negeri Padang mengalami perubahan status dari Instansi Pemerintah Satuan Kerja biasa menjadi Instansi Pemerintah dengan status menerapkan PK BLU secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 335/KMK.05/2015. Dengan perubahan status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) ini, UNP dapat menyesuaikan pengelolaan keuangan serta mengembangkan aset dan layanannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Visi, Misi, dan Tujuan
Universitas Negeri Padang memiliki visi, misi, dan tujuan yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Visi yang dimiliki UNP adalah “Menjadi Universitas Unggul dan Bermartabat di Asia”.
Misi yang dimiliki UNP antara lain:
- Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas;
- Melaksanakan riset berbasis inovasi;
- Mentransformasikan hasil riset untuk peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat;
- Menerapkan tata kelola universitas yang baik; dan
- Menyelenggarakan kerja sama yang produktif dan bereputasi global.
UNP memiliki tujuan sebagai berikut:
- Menghasilkan lulusan yang unggul dan berkarakter (M1);
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas riset berbasis inovasi (M2);
- Menguatkan kapasitas inovasi (M2);
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (M2);
- Meningkatkan kontribusi UNP untuk kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat (M3);
- Mewujudkan tata kelola Universitas yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil (M4);
- Mewujudkan universitas yang mandiri (PTN-BH) (M4); dan
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama yang produktif dan bereputasi global (M5).