in

Ketahui Ketentuan Pernikahan Sebelum Kamu Memutuskan untuk Menikah

Pernikahan merupakan prosesi sakral yang harus ditaati segala ketentuannya agar prosesi tersebut sah di mata Allah SWT. Lalu, apa saja ketentuan pernikahan dalam Islam? Berikut adalah penjelasannya.

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

(Sumber foto: www.pexels.com)

Terdapat beberapa ketentuan pernikahan yang harus dipatuhi oleh umat Muslim. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Ijab Kabul

Proses ijab kabul adalah langkah penting dalam pernikahan Islam yang mencakup penawaran dan penerimaan secara sah antara kedua belah pihak yang akan menikah. Berikut adalah penjelasan singkat tentang proses ijab kabul:

Ijab adalah kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan, sedangkan kabul adalah ucapan tanda setuju dari pihak pria yang menerima pernikahan tersebut.

Di Indonesia, pada umumnya bacaan ijab kabul diucapkan menggunakan bahasa Indonesia. Berikut lafal ijab yang diucapkan wali:

 

Saya nikahkan engkau ananda (nama lengkap mempelai pria bin nama ayahnya) dengan (nama mempelai wanita binti nama ayahnya) dengan mas kawin(sebutkan jenis maskawin/jumlah mahar) dibayar (tunai/utang)”

 

Lafal kabul yang diucapkan oleh mempelai pria:

“Saya terima nikahnya (nama mempelai wanita binti nama ayahnya) dengan mas kawin (sebutkan jenis maskawin/jumlah mahar) dibayar (tunai/utang)”

 

Setelah ijab dan qabul dilakukan, maka terjadi kesepakatan dan persetujuan yang sah antara kedua belah pihak yang akan menikah. Proses ini harus dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Proses ijab kabul harus disaksikan oleh saksi-saksi yang sah, yaitu orang-orang yang memiliki kemampuan hukum untuk menyaksikan dan menegaskan keabsahan pernikahan. Saksi-saksi ini harus hadir saat prosesi ijab kabul dilakukan.

Di Balik Pena: dr. Andreas Kurniawan Berbagi Tutorial Melalui Duka dan Mencuci Piring

 

Pengumuman dan Pembuktian:

Setelah ijab kabul selesai dilakukan, pernikahan dianggap sah menurut hukum Islam. Pengumuman pernikahan kemudian dapat dilakukan kepada keluarga dan masyarakat, sementara bukti sahnya pernikahan adalah kesaksian dari saksi-saksi yang hadir.

 

50 Nasihat Pernikahan

 

2. Mahar

(Sumber foto: www.pexels.com)

Mahar merupakan hak mutlak dari calon istri dan merupakan wujud dari tanggung jawab dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki. Besarnya mahar dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak atau bisa juga ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu, tetapi harus diberikan dengan sukarela oleh pihak laki-laki tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Mahar tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi calon istri, tetapi juga sebagai simbol komitmen dan penghargaan dari pihak laki-laki terhadap calon istrinya. Dalam proses pernikahan, mahar juga memiliki makna spiritual yang dalam, karena melambangkan keseriusan dan kepedulian pihak laki-laki terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan calon istri dalam pernikahan yang akan datang.

Adapun syarat-syarat mahar Syarat mahar dalam pernikahan Islam mencakup beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pemberian mahar sah dan diterima dengan baik.

Pertama, mahar harus memiliki nilai yang bisa diterima dan diukur secara materi, meskipun bentuknya bisa beragam, mulai dari uang tunai, perhiasan, barang berharga, hingga jasa atau komitmen tertentu.

Kedua, mahar harus diserahkan dengan niat yang tulus dan ikhlas oleh pihak laki-laki kepada calon istri sebagai bagian dari kesepakatan pernikahan, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

Ketiga, jumlah atau bentuk mahar ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara calon pengantin laki-laki dan perempuan, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesanggupan pihak laki-laki.

Keempat, mahar harus diserahkan pada saat akad nikah atau sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, baik secara langsung maupun ditunda sesuai kesepakatan.

3. Wali

Hukum wali pernikahan dalam Islam merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut syariah. Wali pernikahan adalah pihak yang bertindak sebagai perwakilan atau pelindung bagi calon pengantin perempuan dalam proses akad nikah. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum wali pernikahan dalam Islam:

  • Kewajiban Wali

Dalam Islam, kehadiran wali adalah wajib (fardhu) untuk pernikahan seorang perempuan. Pernikahan tanpa wali tidak dianggap sah menurut mayoritas ulama. Wali bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan ajaran Islam.

Dan dari Abu Musa al Asy’ari dia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “

“Tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali.” (HR.  Tirmizi, no. 1101,  Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881. Dishahihkan oleh Syekh Al Albani Rahimahullah dalam Shahih At Tirmizi, 1/318 ).

 

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

“Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil. Jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikannya dan dihalalkan baginya. Jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.” (HR. Tirmizi, no. 1120, Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no.  1879. Abu Isa At Tirmizi mengatakan, Hadits ini derajatnya Hasan. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil, no. 1840).

 

  • Jenis Wali

Wali nasab adalah wali yang berasal dari garis keturunan laki-laki calon pengantin perempuan, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, atau paman. Jika tidak ada wali nasab yang sah, wali hakim atau otoritas agama setempat dapat bertindak sebagai wali.

 

  • Syarat-syarat Wali

Wali harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: Muslim, baligh (dewasa secara hukum Islam), berakal sehat, merdeka (bukan budak), dan adil (tidak melakukan dosa besar secara terang-terangan). Jika wali nasab tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka hak perwalian dapat beralih ke wali hakim.

 

  • Peran Wali

Wali bertindak untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahan tersebut. Ia harus memastikan bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan hukum Islam dan bahwa calon pengantin perempuan setuju dengan pernikahan tersebut tanpa paksaan.

 

  • Ijab dari Wali

Dalam proses akad nikah, wali melakukan ijab (penawaran) yang kemudian diterima (qabul) oleh calon pengantin laki-laki atau wakilnya. Contoh ijab dari wali adalah “Saya menikahkan engkau dengan anak saya [nama] dengan mahar [jumlah mahar] yang telah disepakati.”

 

  • Kebolehan Menolak

Wali berhak menolak pernikahan jika ia merasa bahwa calon pengantin laki-laki tidak sesuai atau tidak memenuhi kriteria yang layak menurut syariah dan kebaikan calon pengantin perempuan.

Jika walinya menolak menikahkan putrinya dengan lelaki yang dikehendaki tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka hak perwaliannya berpindah kepada orang yang setelahnya misalnya hak perwalian berpindah dari seorang ayah kepada kakek.

 

Segala Hal tentang Pernikahan

 

4. Kesepakatan dan Persetujuan

Setiap pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan dan persetujuan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dalam proses pernikahan.

Dikutip dari hukumonline.com, Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (hal. 156) yang menyatakan bahwa pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Aturan tersebut menjadi dasar dibolehkannya calon pasangan suami istri dan/atau pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan. Lebih lanjut, perjanjian dapat dibuat baik sebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement) maupun selama dalam ikatan perkawinan (postnuptial agreement).

Perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya. Sebagai suatu perjanjian, maka perjanjian perkawinan termasuk ke dalam aspek muamalah.

Dalam hal muamalah, pada dasarnya para pihak bebas melakukan perbuatan apa saja, selama perbuatan tersebut tidak dilarang menurut hukum Islam. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih muamalah kontemporer bahwa hukum asal praktik muamalah adalah boleh dilakukan, hingga ada dalil yang menunjukkan hukum kebalikannya.

Merujuk pada penggolongan hukum di atas, kegiatan membuat perjanjian perkawinan hukumnya adalah mubah atau boleh, selama tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam.

 

5. Saksi-saksi

(Sumber foto: www.pexels.com)

Hukum saksi pernikahan dalam Islam adalah syarat esensial yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut syariah. Keberadaan saksi bertujuan untuk memastikan bahwa prosesi pernikahan berlangsung secara transparan dan memenuhi semua ketentuan hukum Islam.

Menurut mayoritas ulama, pernikahan harus disaksikan oleh setidaknya dua saksi laki-laki Muslim yang baligh, berakal sehat, dan adil. Saksi-saksi ini bertugas untuk mendengarkan dan mengesahkan ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang diucapkan oleh wali atau pihak yang mewakilinya dan calon pengantin laki-laki.

Kehadiran saksi-saksi ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dan untuk menghindari sengketa di masa depan. Dengan adanya saksi, pernikahan tersebut diakui secara sosial dan hukum, memberikan legitimasi dan perlindungan terhadap hak-hak pasangan suami istri.

Tanpa kehadiran saksi yang sah, pernikahan dianggap tidak sah menurut hukum Islam, karena saksi adalah salah satu pilar utama dalam akad nikah yang memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan cara yang sah dan transparan.

 

6. Monogami

Salah satu asas dalam perkawinan adalah monogami yang menyatakan bahwa seorang pria hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri, begitupun sebaliknya. Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, tetapi poligami harus dilakukan dengan keadilan dan persetujuan dari semua istri yang terlibat.

Terdapat poin dalam ayat Al-Quran yang menyatakan asas perkawinan.adalah monogami yaitu pada surat an-Nisa’ ayat 3 dan 129.

Ayat 3 dari surat An-Nisa’ dalam Al-Quran berbunyi:

Artinya:

“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”.

 

Ayat ini menjelaskan tentang tanggung jawab poligami. Ayat ini menyatakan bahwa jika seorang pria khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim yang dinikahi, maka ia boleh menikahi dua, tiga, atau empat perempuan lain yang ia senangi.

“Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Ayat ini menyatakan bahwa seorang pria tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrinya, bahkan jika ia sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, ia tidak boleh terlalu condong kepada istri yang ia cintai sehingga ia mengabaikan istri-istri lainnya. Ayat ini juga menyatakan bahwa jika seorang pria melakukan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Kado Pernikahan

 

7. Mahram dan Non Mahram

Dalam Islam, terdapat syarat-syarat tertentu yang mengatur siapa saja yang termasuk mahram (orang yang tidak boleh dinikahi) dan non mahram (orang yang boleh dinikahi). Syarat-syarat ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai moral, keluarga, dan sosial dalam masyarakat. Berikut adalah penjelasan mengenai mahram dan non mahram:

1. Mahram

Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena alasan tertentu seperti hubungan darah, pernikahan, atau persusuan. Berikut adalah kategori mahram menurut Islam:

a. Hubungan Darah
  • Orang tua (ibu dan ayah)
  • Anak-anak (anak perempuan dan laki-laki)
  • Saudara kandung (saudara perempuan dan laki-laki)
  • Paman dan bibi dari pihak ibu dan ayah
  • Keponakan (anak dari saudara kandung)

 

b. Hubungan Pernikahan
  • Ibu mertua (ibu dari istri)
  • Anak tiri (anak dari istri dengan suami sebelumnya, jika suami tersebut sudah melakukan hubungan intim dengan ibu anak tersebut)
  • Menantu (istri dari anak laki-laki atau suami dari anak perempuan)
  • Ayah tiri (suami dari ibu, tetapi tidak termasuk ayah biologis)

 

c. Hubungan Persusuan (Rada’ah)
  • Orang-orang yang menjadi mahram melalui persusuan, yaitu anak yang disusui oleh seorang wanita menjadi mahram bagi wanita tersebut dan keluarganya. Misalnya, ibu susu (wanita yang menyusui), saudara sesusuan, dan anak-anak dari ibu susu.

 

2. Non Mahram

Non mahram adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori mahram dan karenanya boleh dinikahi. Mereka termasuk:

a. Orang di luar kategori mahram
  • Teman sebaya yang tidak ada hubungan darah, pernikahan, atau persusuan.
  • Tetangga, rekan kerja, atau teman dalam lingkungan sosial yang tidak termasuk mahram.
b. Hubungan Darah
  • Sepupu (anak dari paman dan bibi)
  • Saudara ipar (saudara dari pasangan, setelah kematian atau perceraian pasangan)
c. Hubungan Pernikahan
  • Janda dari saudara laki-laki yang telah meninggal atau setelah perceraian.

 

Itulah ketentuan yang harus Grameds penuhi saat memutuskan untuk menikah. Syarat di atas sifatnya wajib agar pernikahanmu sah di mata agama dan negara. Kamu juga bisa mempelajari ilmu pernikahan lewat buku best seller di Gramedia.com.



Live Apakah Anda berminat jika disediakan fasilitas baca buku sepuasnya di Gramedia ?
  • Ya, tentu saja!
    92% 92% 538 / 579
  • Tidak
    7% 7% 41 / 579


ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Laila Wu