in

Syarat Nikah di KUA untuk Perempuan dan Laki-laki Lengkap dengan Alurnya

Syarat nikah di KUA – Baru-baru ini, menikah di KUA kembali menjadi tren untuk pasangan muda. Pasalnya menikah di KUA cenderung lebih hemat dan tidak perlu merogoh kocek yang besar seperti pernikahan dengan resepsi mewah pada umumnya.

Beberapa pasangan muda juga lebih memilih untuk menikah di KUA karena ingin menggunakan biaya yang biasanya untuk pesta pernikahan menjadi biaya setelah menikah untuk kedua pasangan.

Apakah Grameds juga tertarik untuk mengikuti tren menikah di KUA ini? Jika ingin menikah di KUA, Grameds perlu tahu apa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah di KUA.

Grameds juga perlu mendaftar terlebih dahulu untuk dapat menikah di KUA. Agar tidak bingung dengan alur pendaftarannya, berikut disediakan informasi syarat nikah di KUA dan alur pendaftarannya.

Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam

Holiday Sale

Sumber: Pixabay.com/StockSnap

Dalam ajaran agama Islam, untuk menentukan keabsahan dari suatu pernikahan, terdapat dua unsur mendasar yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan  melangsungkan pernikahan.

Pertama adalah rukun nikah, yang merupakan bagian inti dari ibadah dalam ajaran agama Islam. Kedua adalah syarat sah, yang merupakan elemen tambahan namun tetap harus ada.

Rukun nikah dalam agama Islam adalah kewajiban yang harus dilakukan dalam pernikahan. Hal ini mencakup beberapa elemen penting yang harus ada agar pernikahan dianggap sah. Rukun nikah ini tidak dapat diabaikan atau dihilangkan.

Di sisi lain, syarat sah nikah adalah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar pernikahan diakui sebagai sah secara hukum dan agama. Syarat-syarat ini berlaku di luar dari amalan rukun, namun tetap harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah.

Jika Grameds dan pasangan memiliki rencana untuk menikah dalam keyakinan agama Islam, sangat penting untuk memahami baik rukun maupun syarat sah dari suatu pernikahan.

Pemahaman  mengenai rukun dan syarat sah nikah ini memiliki tujuan agar pernikahan yang akan dilangsungkan memiliki keabsahan di mata hukum dan juga agama. Berikut adalah syarat sah menikah dalam agama Islam yang perlu Grameds ketahui.

  • Rukun Menikah dalam Agama Islam

Para ulama sepakat bahwa ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut ajaran Islam. Berikut adalah kelima rukun tersebut:

Ketersediaan calon pengantin pria dan wanita yang tidak memiliki hambatan syar’i untuk menikah. Pria tidak boleh menikahi wanita yang memiliki hubungan darah, persusuan, atau kemertuaan yang terlarang menurut syariat.

Kehadiran seorang wali yang mewakili calon pengantin wanita. Wali ini bisa berupa ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

Adanya dua orang saksi pria yang hadir dalam proses pernikahan. Untuk menjadi saksi nikah secara Islam, mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu telah baligh (dewasa secara agama), merdeka (tidak dalam perbudakan), berakal (berakal sehat), dan adil (berlaku adil dalam kesaksian). Saksi-saksi ini dapat berasal dari keluarga, tetangga, atau orang yang dipercaya.

Diucapkannya ijab oleh pihak wali pengantin wanita atau yang mewakilinya. Ijab adalah pernyataan dari pihak wanita atau wali yang menyatakan kesediaan untuk menikahkan wanita tersebut.

Diucapkannya kabul oleh pengantin pria atau yang mewakilinya. Kabul adalah pernyataan dari pihak pria yang menunjukkan persetujuan terhadap pernikahan.

Dengan memenuhi kelima rukun tersebut, maka pernikahan dianggap sah menurut ajaran Islam. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan ini agar pernikahan berjalan dengan sah dan berkah.

  • Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam

Selain kelima rukun menikah dalam agama Islam, ada pula rukun menikah yang harus terpenuhi. Berikut adalah beberapa syarat sah menikah dalam ajaran agama Islam:

Agama Islam: Syarat utama dalam pernikahan adalah kedua belah pihak harus beragama Islam. Pernikahan dapat dianggap tidak sah jika seorang Muslim menikahi seorang non-Muslim, meskipun proses ijab kabul dilakukan sesuai dengan tata cara Islam.

Bukan Mahram: Syarat ini menegaskan bahwa tidak ada hambatan atau larangan untuk melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penyelidikan tentang pasangan sebelum menikah.

Apa yang perlu diketahui? Misalnya, informasi tentang bagaimana calon pasangan tersebut dibesarkan dan disusui ketika kecil. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah calon pasangan termasuk dalam hubungan mahram yang dilarang untuk dinikahi atau tidak.

Wali Akad Nikah: Untuk melangsungkan pernikahan, wanita yang akan dinikahkan harus memiliki seorang wali nikah. Wali nikah ini harus berjenis kelamin pria, dan yang paling utama adalah ayah kandung dari wanita tersebut.

Namun, jika ayah kandung calon pengantin wanita telah meninggal, maka wali nikah dapat diwakilkan oleh pria dari jalur ayah, seperti kakek, saudara laki-laki seayah ibu, paman, dan seterusnya sesuai dengan urutan nasab.

Jika tidak ada wali nasab yang tersedia dalam keluarga, maka wali hakim dapat mendampingi. Namun, wali hakim tersebut juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Saksi: Pada proses ijab kabul, minimal harus ada dua orang saksi yang hadir. Satu saksi berasal dari pihak calon pengantin wanita dan satu saksi lagi berasal dari pihak calon pengantin pria.

Syarat-syarat untuk menjadi saksi adalah beragama Islam, sudah dewasa, dan memiliki pemahaman tentang makna dari akad pernikahan.

Tidak sedang berhaji: Menurut ajaran ulama, dilarang untuk menikah ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim,

“Seseorang yang telah berihram tidak diperbolehkan menikah, tidak boleh menikahkan orang lain, dan tidak boleh melamar pernikahan.” (HR. Muslim no. 3432).

Tidak ada paksaan: Dalam pernikahan dalam Islam, penting untuk menekankan adanya keikhlasan dari setiap pihak yang terlibat. Artinya, setiap pihak harus menerima pernikahan tersebut tanpa adanya paksaan.

Konsep keikhlasan ini dikenal dalam syariah dengan istilah “sakinah,” karena ketika hubungan pernikahan telah mencapai keadaan yang sakinah, Allah akan menumbuhkan cinta di antara keduanya.

Jika Grameds sedang bersiap-siap untuk menikah atau memiliki keinginan untuk segera menikah, Grameds bisa membaca buku Nikah Tanpa Panik: Ternyata Menikah & Bahagia Itu Mudah.

Dengan membaca buku persiapan menikah tersebut, Grameds akan menjadi lebih tenang untuk memulai bahtera rumah tangga. Tertarik untuk membaca bukunya? Beli bukunya hanya di gramedia.com!

Syarat Nikah di KUA dan Dokumen yang Diperlukan

Jika ingin menikah di KUA, ada beberapa syarat dan juga dokumen yang harus Grameds persiapkan. Berdasarkan Pasal 4 Permenag No 20 Tahun 2019, berikut adalah beberapa syarat menikah di KUA.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) antara lain:

  1. Surat pengantar dari RT/RW tempat tinggal kedua mempelai.
  2. Surat keterangan menikah (model N1) yang berisi informasi tentang kedua mempelai.
  3. Surat keterangan asal-usul kedua mempelai (model N2) yang menjelaskan latar belakang kedua mempelai.
  4. Surat pernyataan persetujuan dari kedua mempelai (N3).
  5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4) yang menginformasikan tentang orang tua kedua mempelai.
  6. Syarat lain untuk menikah di KUA adalah surat pernyataan hendak menikah (model N7). ika salah satu mempelai tidak dapat hadir, wali atau orang lain dapat diwakilkan.
  7. Terdapat biaya pencatatan sebesar Rp 30.000 yang harus dibayarkan oleh calon pengantin.
  8. Keterangan dispensasi dari pengadilan jika calon pengantin belum mencapai usia yang cukup.
  9. Surat izin dari instansi terkait jika salah satu mempelai adalah anggota TNI/Polri.
  10. Selanjutnya, syarat nikah di KUA melibatkan surat izin yang telah disahkan oleh pengadilan bagi suami yang ingin melakukan pernikahan poligami dengan istri kedua dan seterusnya.
  11. Diperlukan akta cerai atau bukti registrasi talak bagi mereka yang mengajukan permohonan perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
  12. Syarat terakhir dalam proses pernikahan di KUA adalah surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang untuk janda/duda.

Dokumen-dokumen tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku di KUA.

Syarat Menikah di KUA untuk Laki-laki dan Perempuan

Selain beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh kedua calon yang ingin menikah, ada pula persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki dan perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA.

Syarat Menikah untuk Laki-laki

  • Usia minimal 19 tahun harus terpenuhi.
  • Surat pengantar dari RT/RW harus diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat. Surat pengantar ini diperlukan untuk memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4 yang merupakan dokumen yang diperlukan dalam proses pernikahan di KUA.
  • Jika calon mempelai adalah seorang duda, calon tersebut harus mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri sebelumnya.
  • Selanjutnya, syarat bagi mempelai laki-laki adalah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda tersebut telah bercerai.
  • Mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika calon mempelai adalah seorang duda yang telah bercerai.
  • Jika calon mempelai laki-laki diwakili oleh orang lain, perlu disiapkan surat pernyataan hendak menikah (model N7) yang mencantumkan keterangan tersebut.
  • Fotokopi KTP elektronik calon mempelai laki-laki.
  • Fotokopi akta lahir calon mempelai laki-laki.
  • Fotokopi kartu keluarga calon mempelai laki-laki.
  • Pas foto ukuran 3×2 dengan latar belakang merah sebanyak 5 lembar, jika calon istri berasal dari daerah yang berbeda. Atau pas foto ukuran 3×2 dengan latar belakang biru jika calon istri masih berasal dari desa atau kecamatan yang sama.
  • Surat izin dari atasan jika calon mempelai laki-laki adalah anggota kepolisian atau TNI.
  • Dispensasi dari pengadilan jika calon mempelai laki-laki berusia di bawah 19 tahun.
  • Dispensasi dari camat jika pendaftaran pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari sebelum tanggal pernikahan.

Syarat Menikah untuk Perempuan

  • Mempunyai usia minimal 19 tahun.
  • Surat pengantar dari RT/RW harus diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat. Surat pengantar ini diperlukan untuk memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4 yang merupakan dokumen yang diperlukan dalam proses pernikahan di KUA.
  • Jika calon mempelai wanita adalah seorang janda, calon tersebut harus mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami sebelumnya.
  • Jika calon mempelai wanita telah bercerai, diperlukan akta cerai atau bukti pendaftaran talak sebagai persyaratan.
  • Selanjutnya, syarat bagi mempelai wanita adalah menyerahkan surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili oleh orang lain.
  • Surat hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas terdekat, sebagai bukti bahwa mempelai perempuan dalam keadaan sehat dan layak untuk menikah.
  • Bukti imunisasi yang menunjukkan bahwa mempelai perempuan telah menjalani vaksinasi yang diperlukan sesuai dengan persyaratan kesehatan.
  • Fotokopi KTP elektronik mempelai perempuan.
  • Fotokopi akta lahir yang mencatat data dan identitas mempelai perempuan.
  • Fotokopi kartu keluarga sebagai bukti hubungan kekeluargaan dan keabsahan status mempelai perempuan.
  • Pas foto ukuran 3×2 dengan latar belakang merah sebanyak 5 lembar, jika calon suami berasal dari daerah yang berbeda. Atau pas foto ukuran 3×2 dengan latar belakang biru jika calon suami masih berasal dari desa atau kecamatan yang sama.
  • Surat izin dari atasan diperlukan jika calon suami merupakan anggota kepolisian atau TNI.
  • Dispensasi dari pengadilan diperlukan jika usia calon suami kurang dari 19 tahun.
  • Syarat terakhir untuk melangsungkan pernikahab di KUA bagi mempelai wanita adalah mendapatkan dispensasi dari camat jika pendaftaran pernikahan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari.

Menuju ke kehidupan pernikahan tentunya akan membutuhkan banyak persiapan, baik persiapan mental dan juga materi. Oleh karena itu, bagi Grameds yang ingin menikah lebih baik mempersiapkan segala sesuatu dengan matang.

Salah satu bentuk persiapannya bisa dimulai dengan menambah pengetahuan dan kemapanan mental dengan membaca buku-buku pernikahan seperti Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta.

Grameds akan mendapatkan informasi tentang cara menjaga keberkahan dalam rumah tangga, hukum talak hingga kedamaian dalam berumah tangga. Beli bukunya di gramedia.com!

Alur Pendaftaran Menikah di KUA

Jika Grameds bingung dengan bagaimana cara mendapatkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat menikah di KUA, Grameds bisa mengikuti alur pendaftaran untuk menikah di KUA berikut.

  • Calon mempelai perlu meminta surat pengantar pernikahan dari Ketua RT setempat. Calon mempelai dapat mengunjungi Ketua RT di wilayah tempat tinggalnya untuk meminta surat pengantar pernikahan.
  • Setelah mendapatkan surat pengantar pernikahan dari RT, calon mempelai perlu membawa surat tersebut ke kantor desa atau kelurahan.

Di kantor desa atau kelurahan, calon mempelai dapat memperoleh surat pengantar pernikahan yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan. Surat ini diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus pernikahan di KUA.

  • Setelah mendapatkan surat pengantar pernikahan dari kantor desa atau kelurahan, calon mempelai dapat melanjutkan proses pendaftaran pernikahan di KUA.

Calon mempelai perlu mengunjungi KUA dan mendaftarkan pernikahannya. Pada saat pendaftaran, calon mempelai perlu menyerahkan syarat-syarat pernikahan yang diminta oleh petugas KUA.

  • Petugas KUA akan memeriksa data pernikahan calon mempelai dan wali nikah yang sudah diserahkan. Mereka akan memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pernikahan.
  • Pelaksanaan akad nikah sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan. Pada hari H, mempelai pria dan wanita hanya cukup mengikuti segala prosesi pernikahan yang akan berjalan di KUA dengan datang bersama orang tua, wali dan tentunya saksi.

Mudah bukan menikah di KUA? Grameds yang ingin menikah, pastikan untuk menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pernikahan dan juga kehidupan setelah menikah.

Selain dokumen untuk menikah, Grameds juga memerlukan mental serta pengetahuan yang cukup tentang cara membangun rumah tangga yang damai, tentram sekaligus cara menyelesaikan permasalahan yang mungkin akan terjadi dalam kehidupan berumah tangga.

Baca buku JANGAN TAKUT MENIKAH untuk mendapatkan panduan membangun bahtera rumah tangga sesuai dengan ajaran agama Islam. Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan buku-buku soal pernikahan yang bisa dibeli secara praktis tanpa perlu keluar rumah! Beli bukunya sekarang juga!

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

Sumber: 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/03/061500565/cara-daftar-nikah-di-kua-2023-syarat-dan-biayanya?page=all

https://www.bridestory.com/id/blog/rukun-dan-syarat-sah-nikah-dalam-islam

Baca juga:

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Ratih

Menekuni dunia SEO writing selama 6 tahun dengan minat terhadap dunia parenting, kuliner, dan gaya hidup. Berlatarbelakang pendidikan Ilmu Komunikasi, saya mendapatkan insight terkait berbagai jenis penulisan serta diperkaya dengan teknik SEO agar bisa mengembangkan tulisan ke arah digital.