Romusha Adalah – Periode Invasi Jepang 1942–1945 di Indonesia seolah mempunyai dua sisi mata uang, yaitu sejarah masa kelam bangsa dan menguatnya rasa nasionalisme. Masa kelam tersebut terjadi karena eksploitasi di hampir seluruh lapisan masyarakat untuk kepentingan perang Asia Timur Raya dan untuk ekspansi militer Jepang. Eksploitasi semakin menjadi karena kerja sama yang kuat antara pemerintah militer Jepang dan kelompok nasionalis yang menyambut dan mengelukan-elukan kekuatan Jepang sebagai bangsa pembebas akibat frustasi dijajah pemerintah kolonial Belanda.
Pada 8 Maret 1942, militer Jepang berhasil menaklukkan Hindia Belanda secara de jure hanya dalam tempo delapan hari. Kesuksesan Jepang menduduki wilayah Hindia Belanda akhirnya membuat pasukan Belanda dan Sekutu hengkang meninggalkan Hindia Belanda atau rela menjadi tawanan perang.
Rangkaian invasi panjang yang dilakukan oleh Jepang sejak tahun 1939 mencakup wilayah Tiongkok (Peking dan Nanking) dan wilayah selatan (Korea, Indocina, Burma, Filipina, Hongkong, Malaya, Singapura, dan Hindia Belanda). Kepongahan supremasi militer bangsa Eropa tumbang begitu saja karena agresivitas militer Jepang membabat habis wilayah selatan untuk dikuasai. Panjangnya waktu kampanye militer secara besar-besaran tersebut sangat menguras sumber daya dan energi militer Jepang, sehingga membutuhkan wilayah taklukan sebagai basis sumber daya alam dan manusia.
Daftar Isi
Ide Kerja Paksa Gerakan Romusha
Hengkangnya pemerintahan Kerajaan Belanda membuat wilayah Hindia Belanda kosong pemerintahan. Administrasi pemerintahan selanjutnya dibagi ke dalam tiga daerah untuk mengefektifkan wilayah pendudukan yang diekspansi oleh Jepang, yaitu:
- Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara Rikigun Kedua Puluh Lima) untuk Sumatra, berkedudukan di Bukittinggi.
- Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara Rikigun Keenam Belas) untuk Jawa dan Madura, berkedudukan di Jakarta.
- Pemerintah Militer Angkatan Laut (Kaigun Armada Selatan Kedua) untuk daerah yang meliputi Sulawesi, Kalimantan, Maluku, berkedudukan di Makassar.
Melalui pembagian wilayah kekuasaan tersebut diharapkan stabilitas dan kekacauan karena beralihnya pemerintahan dapat dicegah sedini mungkin. Oleh karena itu, diumumkan Undang-Undang No. 3 pada 20 Maret 1942 yang melarang segala macam bentuk pertemuan, pergerakan, atau anjuran propaganda yang menyangkut hal-hal mengenai perturan dan susunan negara (Prasedyawati, 1982).
Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk sementara waktu, untuk mencegah timbulnya kekuatan politik di Indonesia, serta agar rakyat memikirkan sedalam-dalamnya cara bekerja sama dengan pemerintahan pendudukan (militer Jepang).
Pemulihan menjaga stabilitas peralihan kekuasaan dari Belanda ke militer Jepang ditandai dengan peraturan untuk yang bersifat―”menjepangkan” Indonesia dan perubahan struktur pemerintahan. Pemeritahan Belanda dihapuskan yang kemudian digantikan dengan dibentuknya pemerintahan militer yang bersifat sementara, yaitu dibentuknya Kantor Pemerintahan Militer Jawa (Jawa Gunseibu) yang berada langsung di bawah Kepala Staf Tentara Keenam Belas, sekaligus diangkat sebagai kepala pemerintahan.
Pemerintahan militer ini memiliki delapan departemen sebagai penunjang jalannya pemerintahan. Departemen tersebut antara lain Departemen Urusan Umum (Somubu), Departemen Dalam Negeri (Naimbu), Departemen Perekonomian (Sangyobu), Departemen Keuangan (Zaimubu), Departemen Kehakiman (Shihobu), Departemen Kepolisian (Keimubu), Departemen Lalu-Lintas (Kotsubu), dan Departemen Propaganda (Sendenbu) (Herkusumo, 1982).
Pendudukan wilayah di Jawa juga dilakukan untuk pemerintahan setempat di Jawa dan Madura – kecuali DIY dan Surakarta — yang dibagi menjadi 17 keresidenan (shu), yaitu Banten, Jakarta, Bogor, Priangan, Cirebon, Pekalongan, Semarang, Banyumas, Pati, Kedu, Surabaya, Bojonegoro, Madiun, Kediri, Malang, Besuki, dan Madura.
Setiap tingkatan di pemerintahan daerah sendiri menggunakan nama Jepang, yaitu ken (kabupaten), gun (kewedanan), son (kecamatan), dan ku (desa), sedangkan di Sumatra dibagi menjadi shu, bunshu, gun, dan son. Pemerintahan militer di Sumatra membagi sembilan shu, yaitu Sumatra Timur, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka Belitung. Adapun untuk pemerintahan militer angkatan laut dibentuk Minseifu (kantor pemerintahan sipil), yaitu Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil, yang dibagi lagi menjadi shu, ken, bunken, gun, dan son. Semua jabatan dipegang oleh orang Jepang.
Pada masa ini, golongan nasionalis yang kooperatif dengan pemerintah militer Jepang membentuk usaha-usaha bersama dalam bentuk organisasi massa. Pihak militer Jepang pun tidak mau ketinggalan memanfaatkan gerakan itu untuk memobilisasi massa guna kepentingan militer di kawasan Asia-Pasifik, yaitu menaklukkan tentara Sekutu. Inilah yang kemudian terbentuk Gerakan Tiga A dan Poetra (kemudian berganti menjadi Hokokai) sebagai wadah pemusatan konsentrasi massa (Ricklefes, 2005).
Melalui tokoh penggerak yang dikenal dengan empat serangkai, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, K.H. Mas Mansur, dan Ki Hadjar Dewantara, kelompok nasionalis dan golongan Islam yang dinilai kooperatif oleh militer Jepang mendapat tempat di panggung gerakan keagamaan, sehingga organisasi seperti Majelis Islam a’la Indonesia (MIAI), Muhammadiyah, dan Nahdatul Ulama (NU) diizinkan berdiri kembali.
Sementara itu, upaya stabilitas berlangsung di kawasan Hindia Belanda di luar sana, tentara Jepang semakin merangsek di wilayah pulau-pulau kecil di Laut Pasifik. Hal itu digunakan untuk merebut wilayah pendudukan untuk membentengi gerak serangan pasukan Amerika, Australia, dan pasukan Sekutu lainnya.
Kekalahan telak armada Jepang terjadi di Coral Sea dan Midway menyebabkan banyak armada militer, termasuk pasukan telah menjadi korban. Kegagalan tersebut membawa implikasi yang besar sehingga, praktis kekalahan militer Jepang sudah semakin di depan mata. Kondisi tersebut sontak membuat parlemen di Jepang dan pemerintah militer Jepang memutuskan keputusan untuk semakin meningkatkan eksploitasi sumber daya yang dimiliki Hindia Belanda, termasuk manusia sebagai alat perang.
Faktor itulah yang menyebabkan partisipasi politik yang melibatkan kelompok nasionalis kooperatif ke dalam sebuah Dewan Pertimbangan Pusat (Chuo Sangi-in) menjadi mutlak. Tokoh empat serangkai digandeng untuk memuluskan rencana ini, sehingga dibentuklah keanggotaan sebanyak 23 orang yang diangkat oleh Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi Tentara Keenam Belas) melalui rekomendasi perwakilan di daerah-daerah.
Chou Sangi-in secara resmi bersidang pertama kali pada 16–20 Oktober 1943. Tujuan sidang ini dimaksudkan untuk semakin mempertegas bahwa rakyat Indonesia dapat bahu-membahu mewujudkan kemenangan Kemaharajaan Kaisar Jepang (Tenno) di Asia Timur Raya.
Akhir sidang tanggal 20 Oktober 1943 menghasilkan keputusan dengan arahan Saiko Shikikan melalui mediasi dengan Departemen Urusan Umum bahwa disepakati langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintahan di Indonesia:
- Memperkuat dan melindungi para prajurit PETA dan Heiho.
- Menggerakan tenaga kerja untuk keperluan masyarakat dan perang.
- Meneguhkan susunan penghidupan masyarakat dalam masa perang.
- Memperbanyak hasil bumi.
Pada butir kedua operasionalisasinya, dibentuk pengorganisasian massa dengan membentuk gerakan Romusha (dalam bahasa propaganda berarti “prajurit pekerja”). Untuk mengorganisasi ini, dibutuhkan perangkat lokal mulai shu (keresiden), ken (kabupaten), gun (kewedanaan), son (kecamatan), dan ku (desa), menyusul dibentuknya Kumai (koperasi) dan Tonarigumi (Rukun Tetangga) (Kurasawa dan Shiraishi, 1988).
Hal itu dilakukan untuk memobilisasi massa secara massal, sukarela, dan cepat. Ini dikarenakan masyarakat semi-feodal pada waktu itu sangat takut dan tunduk oleh institusi pemerintah (seperti hubungan raja dan bawahan atau patron dan klien). Proses rekrutmen dilakukan dengan sistematik karena melibatkan pemerintah setempat. Hal itu dilakukan dengan iming-iming sandang, papan, pangan yang layak, serta merupakan bagian tugas dari masyarakat desa tempat mereka tinggal.
Proses rekrutmen tersebut memanfaatkan strutur sosial dan pemerintahan yang terbentuk, terutama sejak Culturstelsel yang mengelompokan wilayah tradisional menjadi kesatuan administratif desa, yang di dalamnya terdiri atas lapisan stratifikasi orang berdasarkan kedudukan dan status sosialnya.
Itulah sekelumit mengenai rencana awal eksploitasi manusia sebagai pekerja paksa, mulai dari aturan sampai kepada operasionalisasi di lapangan yang langsung melibatkan tokoh nasional yang berpengaruh, perangkat pemerintahan, serta tokoh yang ada di pelosok wilayah desa (seperti kiai dan pemuka adat).
Praktik Gerakan Romusha di Indonesia
Gerakan Romusha merupakan tenaga buruh kerja paksa yang direkrut berumur sekitar 16–40 tahun, baik perempuan dan laki-laki. Praktik gerakan Romusha ini dimobilisasi menggunakan struktur pemerintahan yang paling relatif dekat di level kecamatan (son), desa (ku), dan rukun tetangga (tonarigumi). Mereka bekerja untuk militer Jepang melalui aparat pemerintahan lokal dengan instruksi bersifat sukarela dan memaksa.
Setiap tiga wilayah yang dibagi menjadi tiga pemerintahan militer memiliki dan mengorganisasi pekerja sebagai Romusha. Namun, yang banyak dimobilisasi massal adalah orang yang berasal dari Pulau Jawa. Pemobilisasian dilakukan untuk wilayah yang menurut kepala pemerintahan Jepang perlu dieksplorasi seperti di wilayah Sumatra,
Kalimantan, dan Jawa bagian selatan.
Romusha ini juga dapat diekspor ke luar negeri seperti Singapura, Filipina, Malaysia, dan Birma. Tentu saja pengaturan suplai tenaga kerja dilihat melalui tingkat kebutuhan dan hasil yang ingin dicapai oleh pemerintah militer Jepang di ketiga wilayah administratif. Untuk angka pengerahan ini banyak peneliti mengajukan sumber yang berbeda-beda.
Para peneliti yang membahas tentang gerakan Romusha seperti Kurasawa, Sato, dan Raben menyebutkan data Romusha yang dikirimkan ke wilayah Asia bagian selatan dan Pasifik sebanyak 300.000 orang Jawa. Namun, Kurasawa yang menggunakan dokumen dari Jepang mengungkap jika jumlah pekerja gerakan Romusha yang dimobilisasi oleh pemerintah militer Jepang mencapai lebih dari 4 juta jiwa. (Kurasawa, 1993). Sementara itu, menurut kepala militer Jepang di Pulau Jawa, Yamamoto, jumlah tenaga kerja yang dikirim jumlahnya hanya sekitar 140.000 sampai 160.000 orang (Herkusumo, 1982).
Jumlah pengerahan tenaga kerja ini masih simpang siur karena sulitnya menemukan dokumen detail untuk pengerahan tenaga kerja massal di wilayah Hindia Belanda, apalagi antara jumlah Romusha yang dikirim ke luar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa, Romusha tetap, dan Romusha sementara, serta klasifikasi persis usia yang dipaksa bekerja; semuanya masih belum jelas.
Terlepas dari persoalan tersebut, penelitian yang ada hampir seluruhnya menujukkan pola yang sama. Pekerjaan yang mereka lakukan itu banyak terkonsentrasi membangun infrastruktur dan eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan perang, seperti mengumpulkan bahan pangan (padi, palawija, dan tanaman obat-obatan), membuat infrastruktur (jembatan, jalan raya, rel kereta api, dan landasan pesawat terbang), dan menggali bahan tambang.
Pekerjaan itu dilakukan dengan memanfaatkan penduduk yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya penduduk di Pulau Jawa bagian tengah. Hal itu dilakukan dengan cara propaganda pihak militer Jepang dan para kolabolator pemerintah Republik Indonesia, sehingga perintah tersebut menjadi efektif untuk memobilisasi masyarakat, terutama yang ada di Pulau Jawa.
Beberapa penelitian yang terkait langsung dengan Romusha di Indonesia seperti Kurasawa (1993) berbicara mengenai studi tentang perubahan sosial di perdesaan Jawa, yang menyoroti mobilisasi masyarakat desa melalui aparat lokal dan kondisi Romusha secara umum. Lalu, tulisan Poeze (2006), mengungkap jika pekerja paksa yang berasal dari Jawa dipergunakan membangun jalan kereta api dari Bayah menuju Saketi untuk keperluan pengangkutan dan penggalian tambang batu bara di Bayah, Banten, Jawa Barat.
Lain halnya dengan Raben (2003), dia membahas jika pengerahan Romusha di wilayah timur seperti Celebes (Sulawesi), Moluccas (Maluku), New Guinea (Irian Jaya), dan Borneo (Kalimantan) dilakukan dengan memanfaatkan masyarakat lokal dan orang dari Pulau Jawa. Penelitian lain yang dibahas Sato (2003) membahas mengenai mobilisasi penduduk Jawa sebagai Romusha, tetapi untuk kepentingan pertanian (menanam padi) sebagai pasokan pangan tentara Jepang untuk berperang dengan Sekutu.
Selanjutnya buku berjudul Romusha, Kisah Seorang Tawanan Jepang yang ditulis oleh Thompson, yang merupakan autobiografinya sebagai seorang tawanan perang tentara Jepang (sebelumnya dia merupakan tentara angkatan udara Selandia Baru). Thompson di dalam bukunya itu menceritakan sebagai salah satu tentara Sekutu yang ditangkap oleh tentara Jepang dan dipindah antarkamp— Sumatra, Jawa, Ambon, dan Haruku (Maluku Tengah)— untuk melakukan kerja paksa, yaitu membangun rel kereta api dan landasan pesawat terbang. Kisah paling dramatis diceritakan melalui pengalaman yang penuh kengsengsaraan ketika membangun landasan pesawat terbang dan membuat rel kereta api—bersama dengan tawanan perang lain dan Romusha dari Jawa.
Beberapa hasil riset dan kisah nyata tersebut menegaskan terjadinya pengerahan massa besar-besaran di hampir seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah militer Jepang. Proses mobilisasi massa tersebut merupakan solusi kurangnya sumber daya tentara Jepang karena mereka telah mengalami banyak kekalahan di front battle menghadapi pasukan Amerika Serikat dan Sekutu.
Beberapa hasil riset tersebut lebih banyak memotret fungsi Romusha yang beragam di lapangan dan aspek dari pola pengorganisasisan para Romusha di berbagai wilayah di Indonesia. Terlihat antara hasil penelitian yang satu dengan yang lain saling melengkapi. Umumnya, militer sangat menekankan perangkat desa untuk mengerahkan dan mengeksploitasi tenaga kerja dilakukkan juga dengan cara paksaan dan tipuan. Masyarakat yang mengalami paksaan jika yang ditunjuk tidak berhasil ditipu dengan iming-iming mendapat upah dan makanan yang layak.
Penelitian yang dilakukan oleh Saputra (2018) dengan judul Menapaki Kembali Sejarah dan Gerakan Isu Romusha di Indonesia ketika menapaki wilayah Boyolali menemukan fakta jika ada satu desa yang seluruh penduduknya dijadikan Romusha. Dia melihat adanya desain konsentrasi pertahanan militer Jepang di wilayah tersebut. Hal ini mirip dengan Romusha di daerah Kaliurang (Yogyakarta) dan Mranggi (Jawa Tengah).
Masyarakat diperintahkan untuk membuat gua dan parit pertahanan, kemudian mereka diperintahkan untuk menanam tanaman obat (organik) guna kepentingan militer di garis depan. Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta di lereng Merapi kemungkinan dijadikan benteng pertahanan militer Jepang dari gempuran Sekutu. Hal itu akan terlihat di posisi Selo yang membelakangi posisi Kaliurang.
Sebelum zaman pendudukan Jepang, daerah itu merupakan wilayah perkebunan kopi, kina, dan kebu (komoditi ekspor) milik Belanda. Lahan tersebut juga berada di sekitar area permukiman penduduk setempat. Komoditi yang lain hanya berupa tanaman sayur untuk memenuhi kebutuhan penduduk setempat saja (subsisten). Kontur tanah dan wilayah geografis berbukit-bukit.
Daerah ini kurang ideal kalau dijadikan sebagai tempat lumbung pangan beras karena padi tidak dihasilkan dalam skala berlimpah, yaitu lebih disebebkan kepada padi huma (ladang) dan aneka jenis sayur-sayuran seperti kol, sawi, singkong, dan pohon pisang. Temuan riset Saputra mengindikasikan jika pemerintah militer Jepang melakukan kebijakan kerja paksa (Romusha) ketika menguasai wilayah tersebut.
Perintah langsung dari militer Jepang ditujukan kepada bupati, camat, kemudian langsung kepada kepala desa dan perangkat desa. Melalui kepala desa tersebut dikumpulkan ketua dusun dan perangkat desa dan jagabaya (RT setempat), serta beberapa tokoh masyarakat. Pengorganisiran kemudian dilakukan dengan memanfaatkan hierarki institusi tersebut dari level atas sampai level bawah.
Cara-cara tersebut tergolong efektif karena mampu memobilisasi masa dengan cara relatif mudah dan masif. Kepala desa serta perangkat desa merupakan penggerak mobilisisasi efekif dan cepat. Melalui cara tersebut masyarakat relatif mudah dikumpulkan. Mereka didatangi ke rumahnya masing-masing oleh para perangkat desa untuk dimintai datang ke kantor kepala desa. Melalui alasan kepentingan desa tersebut, masyarakat desa direkrut untuk kepentingan kerja paksa.
Alasan tersebut dipakai untuk memobilisasi penduduk secara masif di desa tersebut. Perantara yang paling cepat membawa berita mengabarkan ke setiap rumah penduduk adalah kurir lokal atau bagian dari perangkat desa (kepala dusun). Mereka memberitahukan bahwa setiap orang yang dipanggil sesuai dengan nama diwajibkan datang pada hari yang telah ditentukan ke tempat kepala desa.
- Artefak
- 5 Pahlawan Wanita Indonesia
- 7 Manusia Purba di Indonesia
- Homo Soloensis
- 7 Tokoh Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- 10 Bangunan Sejarah Indonesia
- 1o Bangunan Bersejarah di Indonesia
- Apa yang Terjadi di Rengasdengklok?
- Contoh Historiografi Tradisional Sejarah Indonesia
- Sejarah Rengasdengklok
- Daftar Pahlawan Nasional Indonesia
- Hasil Sidang BPUPKI
- Isi Perjanjian Roem Royen
- Kerajaan Tertua di Indonesia
- Pahlawan Revolusi
- Pahlawan Islam di Indonesia
- Pahlawan Islam Wanita di Indonesia
- Pendiri Permainan Sepak Bola di Indonesia
- Penjajahan Bongaya
- Penjajahan Spanyol di Indonesia
- Pengertian Revolusi Industri
- Peninggalan Kerajaan Sriwijaya
- Ruang Lingkup Sejarah
- Sejarah Bendera Merah Putih Indonesia
- Sejarah Bahasa Indonesia
- Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia
- Sejarah Dangdut di Indonesia
- Sejarah dan Makna Proklamasi Kemerdekaan
- Sejarah Lahirnya Pancasila
- Sejarah Masuknya Islam di Indonesia
- Sejarah Perang Dunia 2
- Sejarah Pramuka di Indonesia
- Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- Sejarah Polisi
- Sejarah Kerajaan Kalingga
- Sejarah Lubang Buaya
- Sejarah Revolusi Industri
- Sejarah Pangeran Diponegoro
- Sejarah TNI
- Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949
- Sejarah Uang
- Sejarah Waisak
- Supersemar
- Hak Oktroi VOC