Masyarakat Indonesia tentu sudah mengetahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dasar hukum yang mendasari negara Republik Indonesia. UUD ini disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) setelah proklamasi kemerdekaan. Sejak pengesahannya, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yang terakhir kali dilakukan pada tahun 2002. Amandemen tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar negara agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi bangsa.
Meskipun telah melalui beberapa kali amandemen, UUD 1945 tetap mempertahankan sifatnya sebagai hukum yang mengikat pemerintah, lembaga negara, serta seluruh warga negara Indonesia. Jika melihat struktur UUD 1945 sebelum amandemen, dokumen ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Namun, setelah amandemen, sistematika UUD 1945 mengalami perubahan. Kini, UUD 1945 hanya terdiri dari dua bagian utama, yaitu Pembukaan dan Pasal-pasal, sementara Penjelasan dihapuskan.
Walaupun struktur UUD 1945 telah disesuaikan, Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan karena memiliki nilai historis dan filosofis yang sangat penting. Pembukaan ini terdiri dari empat alinea yang masing-masing memiliki makna yang mendalam. Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 menggambarkan dasar-dasar negara, tujuan kemerdekaan, serta cita-cita luhur bangsa Indonesia. Lalu, apa saja makna dari setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945.
Daftar Isi
Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
Sehari setelah dilaksanakannya proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa UUD 1945 adalah tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang berlangsung pada 17 Agustus 1945.
Meskipun UUD 1945 terdiri dari empat bagian dan setiap bagiannya merupakan satu kesatuan, akan tetapi kedudukan bagian Pembukaan UUD 1945 memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan Pasal-Pasal Batang Tubuh.
Pembukaan UUD 1945 dinilai setingkat lebih tinggi dikarenakan beberapa alasan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan yang terlaksana pada 17 Agustus 1945.
- Memberikan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara Republik Indonesia.
- Pembukaan UUD 1945 berisi tujuan negara serta dasar-dasar negara yaitu Pancasila.
- Menjadi sebuah acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945.
Keempat alasan tersebut membuat Pembukaan UUD 1945 menjadi setingkat lebih penting dibandingkan bagian UUD 1945 yang lainnya.
Selain itu, bagian Pembukaan juga menjadi Staatsfundamentalnorm atau yang disebut pula sebagai Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang menjadi norma paling tinggi untuk sebuah negara.
Tak hanya itu saja, bagian pembukaan juga menjadi pokok atau kaidah negara yang memiliki sifat fundamental serta berada dalam kedudukan yang tetap sekaligus melekat bagi negara Republik Indonesia.
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Aim Abdulkarim, dijelaskan pula kedudukan dari Pembukaan UUD 1945, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sebagai sumber motivasi serta aspirasi bagi perjuangan dan tekad bagi seluruh bangsa Indonesia.
- Menjadi sumber cita-cita hukum serta moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional sekaligus internasional.
- Menjunjung nilai universal serta melestarikan peradaban bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Sementara itu, apabila dilihat secara umum menurut teori ketatanegaraan, pembukaan atau dapat disebut pula sebagai mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi biasanya berisi mengenai pernyataan singkat, akan tetapi padat.
Artinya, dalam setiap pembukaan selalu tercantum visi, misi hingga nilai dasar dari sebuah institusi atau organisasi sebagai sebuah wadah kebersamaan yang akan dibangun serta dijalankan secara bersama-sama.
Dalam buku Hukum Tata Negara: Sejarah, Teori, dan Dinamika Ketatanegaraan di Indonesia, Grameds bisa menyelami lebih dalam tentang teori ketatanegaraan termasuk lebih memahami makna dari Pembukaan UUD 1945 hingga sejarah serta bagaimana dinamika ketatanegaraan yang berlangsung di Indonesia.
Oleh karena itulah Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai penting dan sangat penting untuk memahami makna dari keempat alineanya. Berikut adalah bunyi alinea serta makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945:
1. Alinea Satu
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Makna:
- Adanya pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai wujud dari hak asasi untuk setiap bangsa yang harus dijunjung dengan tinggi.
- Menunjukkan adanya keteguhan serta kuatnya pendirian bagi bangsa Indonesia untuk menentang penjajahan atau bentuk dari imperialisme yang terjadi di mana saja dikarenakan bertentangan dengan perikemanusiaan serta adanya rasa keadilan.
2. Alinea Dua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Makna:
- Pengakuan serta penghargaan secara objektif bahwa sebuah kemerdekaan Negara Republik Indonesia merupakan hasil dari perjuangan serta adanya pergerakan bersama dari seluruh bangsa Indonesia.
- Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Republik Indonesia bukanlah sebuah akhir dari perjuangan, akan tetapi menjadi sebuah pintu masuk untuk dapat mewujudkan sebuah Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil serta makmur.
3. Alinea Tiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Makna:
- Pengakuan didasarkan pada keyakinan yang kuat bahwa pada hakikatnya kemerdekaan bagi Negara Indonesia merupakan sebuah takdir, kehendak, rahmat serta amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan harus selalu dijaga sekaligus dipertahankan.
- Adanya kesadaran bahwa di samping takdir, kehendak serta rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan yang diraih oleh Negara Indonesia adalah sebuah cita-cita luhur yang telah diperjuangkan sejak lama.
4. Alinea Empat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna:
- Tujuan negara harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan, seperti melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia serta guna memajukan kesejahteraan umum untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
- Negara Konstitusional merupakan negara yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar.
- Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.
- Dasar Negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dikenal pula sebagai Pancasila.
Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa Pancasila merupakan ruh dari pembentukan dasar Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang perlu dijadikan sebagai acuan berdiri dan berjalannya Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itulah, memahami Pancasila merupakan hal yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali bagi legislator serta Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki kewenangan untuk membentuk Undang-Undang.
Melalui buku Pancasila dan Undang-undang karya Dr. Backy Krisnayudha, Grameds bisa memahami transformasi Pancasila dalam pembentukan Undang-Undang hingga lima prinsip untuk mewujudkan tujuan bernegara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Peran Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dan setingkat lebih penting dalam struktur konstitusi di Indonesia. Meskipun secara formalitas Pembukaan bukan bagian dari tubuh hukum, akan tetapi Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai filosofis, tujuan serta semangat dasar dalam proses pembentukan Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itulah Pembukaan UUD 1945 memiliki peranan dan kedudukan sebagai berikut ini:
1. Prinsip Filosofis
Pembukaan UUD 1945 mengandung prinsip dasar yang menjadi sebuah pijakan filosofis bagi seluruh isi konstitusi negara. Prinsip tersebut mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan sosial. Nilai tersebut memberikan dasar moral sekaligus etika bagi Indonesia.
2. Identitas dan Tujuan Negara
Menjelaskan tujuan berdirinya Indonesia yaitu menjadi warga negara yang berketuhanan pada Tuhan Yang Maha Esa, bersatu, berdaulat, menjaga keutuhan negara Indonesia, memajukan kemakmuran umum, mencerdaskan bangsa serta memelihara kedamaian dunia.
3. Berkaitan dengan Isi UUD
Meskipun bagian Pembukaan UUD 1945 bukanlah bagian dari isi normatif dari UUD 1945, akan tetapi prinsip serta tujuan yang terkandung di dalamnya menjadi sebuah pedoman serta memberikan arah untuk penyusunan ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945.
4. Menjadi Landasan Yuridis
Pembukaan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti Pasal-pasal dalam UUD 1945, akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 012/PUU-I/2003 mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 menjadi bagian yang tidak akan terpisahkan dari UUD 1945 serta memiliki kekuatan hukum yang sifatnya mengikat.
5. Mengandung Nilai Luhur
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung nilai-nilai yang luhur sekaligus semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan serta perjuangan bangsa untuk membangun negara.
Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 juga menjadi acuan moral serta etika bagi seluruh penyelenggaraan pemerintah serta tata kelola negara.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diamandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amandemen pertama ditetapkan pada 21 Oktober 1999, kemudian 18 Agustus 2000, 9 November 2001 dan amandemen keempat ditetapkan pada 10 Agustus 2002.
Meskipun telah mengalami empat kali amandemen dan perubahan, akan tetapi Pembukaan UUD 1945 tetap menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itulah, sangat penting untuk mempelajari informasi, sejarah hingga isi UUD 1945 serta amandemennya.
Fira Husaini dalam buku berjudul UUD 1945 RI & Amandemen I, II, III, dan IV, dijelaskan secara detail tentang informasi hingga sejarah terbentuknya UUD 1945, amandemen satu hingga empat, sejarah perumusan Pancasila hingga sejarah terbentuknya Pemerintahan Republik Indonesia yang harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.
Penutup
Pembukaan UUD 1945 memiliki makna yang sangat mendalam sebagai dasar negara, yang menjadi pijakan penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Meskipun telah mengalami beberapa kali amandemen, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tetap relevan dan menjadi pedoman hidup berbangsa serta bernegara.
Keempat alinea dalam Pembukaan tersebut mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia, yang mengarah pada pembangunan negara yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memahami makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945 agar dapat menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, menjaga keutuhan bangsa, dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang telah digariskan.
Selain itu, jika kamu ingin memperdalam pemahaman tentang hal ini atau mencari koleksi buku lainnya, jangan lupa untuk mengunjungi Gramedia.com. Di sana, kamu bisa menemukan berbagai buku menarik, termasuk pilihan best seller yang tentunya dapat memperkaya wawasanmu. Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami selalu berkomitmen untuk memberikan informasi dan produk terbaik sesuai dengan kebutuhanmu! Ayo, bersama-sama kita #TumbuhBersama dengan Gramedia, tempat di mana setiap langkah menuju pengetahuan dan inspirasi menjadi lebih mudah, menyenangkan, dan penuh makna!
Penulis: Khansa
Sumber:
- https://tirto.id/isi-pembukaan-uud-1945-kedudukan-bunyi-alinea-makna-penjelasan-f9uU
- https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/03300081/makna-alinea-pembukaan-uud-1945?page=all
- https://fahum.umsu.ac.id/info/kedudukan-dan-makna-pembukaan-uud-1945/
- Apa itu Sistem Pemerintahan?
- Cara Menumbuhkan Sikap Cinta Tanah Air
- Ciri-ciri Negara Kesatuan
- Contoh Hak Masyarakat Indonesia
- Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan
- Good Governance
- Hasil Sidang PPKI Pertama
- Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Pemerintahan Reformasi Indonesia
- Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
- Kedaulatan Keluar
- Konsep Negara Kesatuan
- Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
- Manfaat Persatuan dan Kesatuan
- Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
- Perwujudan Kewajiban Warga Negara
- Pengertian Demokrasi
- Pengertian Hak
- Pengertian Warga Negara
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Perbedaan Bupati dan Walikota
- Sikap Rela Berkorban
- Sikap Nasionalisme
- Sistem Pemerintahan Demokrasi dan Otoriter
- Sistem Pemerintahan Parlementer
- Sistem Pemerintahan Presidensial
- Semangat Kebangsaan
- Sejarah Teks Proklamasi
- Sejarah Pertempuran Surabaya
- Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
- Sejarah Sumpah Pemuda
- Tujuan PPKI dibentuk
- Tujuan Negara Indonesia Menurut UUD 1945
- Tujuan Dibentuknya Negara
- Usulan Soepomo