Pkn

Contoh Hak Masyarakat Indonesia

Contoh hak – Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan pemerintahan Republik yang berdasarkan konstitusi yang sah, yaitu terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setiap warga negara di Indonesia, memiliki hak dan juga kewajiban masing-masing yang sama dan merata. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang telah diatur dalam

Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.

Hak dari warga negara Indonesia adalah sebuah kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang untuk berbuat sesuatu. Sedangkan kewajiban merupakan sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seorang warga negara yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang yang telah berlaku.

Hak dan kewajiban tentunya tidak bisa dipisahkan karena akan dilaksanakan dengan beriringan. Supaya mendapatkan haknya, maka seseorang haruslah memenuhi kewajiban terlebih dahulu.

Lalu, apa saja contoh hak dan juga kewajiban? Biar kalian nggak penasaran lagi akan dua hal itu, maka simak ulasan ini hingga akhir, ya.

Contoh Hak Masyarakat Negara Indonesia

pixabay.com/Anemone123

Terdapat hak yang dimiliki oleh setiap masyarakat negara Indonesia, mulai dari lahir hingga meninggal. Apa saja? Berikut ini hak yang didapatkan masyarakat negara Indonesia, yaitu:

1. Berhak Memiliki Kedudukan Yang Sama

Semua masyarakat memiliki akses keadilan yang sama, sebagaimana telah dicantumkan dalam konstitusi Negara atau Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara termasuk bagi rakyat miskin. Dalam kerangka keadilan negara haruslah memberikan sebuah pelayanan yang sama ke seluruh warga negara, termasuk dalam mendapatkan bantuan hukum.

Akan tetapi, pada kenyataannya pada saat berhadapan dengan hukum maka hak-hak orang miskin terkadang tidak dipenuhi karena adanya keterbatasan pengetahuan atau adanya keterbatasan anggaran untuk menggunakan jasa pengacara guna membela kepentingan hukum.

“Pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam mata hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara.

Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan.

Bisa berupa hambatan yuridis dan politis, atau hambatan sosiologis dan psikologis. maka diadakannya kegiatan kuliah umum ini dalam rangka memberikan pencerahan terkait dengan solusi-solusi permasalahan tersebut.”

2. Berhak Memeluk Agama Yang Diyakini

Masyarakat Indonesia diberi kebebasan untuk memeluk agama apapun atau non-derogable rights. Negara tidak bisa untuk melarang suatu aliran atau agama apapun yang masuk dan juga berkembang di Indonesia.

Agama yang dianut sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga tidaklah menyinggung pada prinsip serta kepercayaan untuk umat beragama lainnya.

Seperti yang tertuang dalam UUD NRI 1945 yang telah menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana yang telah tercantum didalam Pasal 28A sampai dengan 28J.

“Pasal 28E ayat satu menegaskan bahwa setiap orang bebas dalam memeluk agama dan beribadat menurut agama yang dianutnya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,”

3. Berhak Berpartisipasi Dalam Pemilihan Umum

Sistem pemerintahan dalam suatu negara merupakan sebuah tata kelola pemerintahannya. Salah satu bentuk sistem tersebut yang ada di Indonesia adalah demokrasi.

Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan politik yang memiliki kekuasaan pemerintahannya dan asalnya dari rakyat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

Secara historis, demokrasi yang asalnya dari bahasa Yunani berarti kekuasaan rakyat yang dibentuk dari kata ‘demos’ berarti ‘rakyat’ dan ‘kratos’ berarti ‘kekuasaan’. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sebuah sistem pemerintahan demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mutlak pada negara dan ditentukan oleh rakyat.

Indonesia yang merupakan negara demokrasi memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk ikut serta memilih wakil rakyat tanpa adanya unsur paksaan dan boleh memilih siapa pun sesuai dengan hati nurani.

Demokrasi yang dapat membantu dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu untuk menjadi jawaban terhadap setiap permasalahan yang ada pada negara ini.

Demokrasi bagi bangsa Indonesia sendiri merupakan sebuah tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat setiap manusia yang menghormati serta menjamin pemenuhan atas Hak Asasi Manusia atau HAM.

4. Berhak Mendapat dan Menggunakan Fasilitas Umum

Negara memiliki tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan bagi masyarakat. Masyarakat juga sama memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum.

Seperti halnya menggunakan jalan umum dan fasilitas umum lainnya, tidak dibeda-bedakan dengan lainnya, menggunakan fasilitas sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan pelayanan pendidikan maupun kesehatan yang sama.

Dalam pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Hal ini karena pentingnya kesehatan bagi masyarakat suatu negara dan bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang layak, termasuk pengaturan organisasi profesi dokter yang tidak terpisah dari upaya negara tersebut.

Perkara yang teregistrasi Nomor 80/PUU-XVI/2018 ini dimohonkan 36 orang perseorangan warga negara yang terdiri atas dosen, pensiunan dosen, dan guru besar bidang kedokteran.

Para Pemohon menyatakan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 serta Penjelasan Pasal 1, Pasal 29 ayat (3) huruf d serta Penjelasan, serta Pasal 28 ayat (1) UU Praktik Kedokteran berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon.

Untuk memahami tentang kesehatan masyarakat, maka bisa membaca buku Memahami Konsep Pembangunan Kesehatan Masyarakat yang tersedia di gramedia.com.

Pada buku ini yang akan membantu para mahasiswa, dosen dan juga profesi Kesehatan Masyarakat dalam memahami konsep serta Pembangunan Kesehatan Masyarakat.

 

5. Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum merupakan sebuah upaya dalam melindungi hak masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah atau para penguasa dengan adanya sejumlah peraturan yang ada. Seluruh masyarakat Indonesia memperoleh perlindungan hukum yang sama di mata negara. Tidak dibeda-bedakan dan sama rata.

Sedangkan secara terminologi, perlindungan hukum yang bisa diartikan sebagai gabungan dari dua definisi, yaitu “perlindungan” dan “hukum”.

KBBI yang mengartikan bahwa perlindungan merupakan sebuah hal atau sebuah perbuatan yang melindungi masyarakat. Hukum juga bisa diartikan sebagai peraturan atau sebuah adat yang secara resmi mengikat dan dilakukan oleh para penguasa atau pemerintah. Jadi, perlindungan hukum bisa diartikan dengan suatu upaya untuk melindungi pemerintahan atau penguasa dengan peraturan yang ada.

Di Indonesia sendiri, perlindungan hukum diwujudkan dengan adanya Undang-undang dan sebuah peraturan. Bentuk dari perlindungan ini memiliki kategori yang beragam, contohnya seperti perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya.

Perlindungan hukum yang telah tersirat di Indonesia secara perdata telah tergambar dalam KUHPerdata, dan secara pidana telah diatur dalam perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian yang tertuang dalam KUHPidana.

6. Berhak Membangun Pemerintah Agar Lebih Baik Lagi

Good governance merupakan sebuah cita-cita yang menjadi visi bagi setiap penyelenggaraan dalam setiap negara. Secara sederhananya, good governance bisa diartikan sebagai sebuah prinsip yang terdapat di dalam pemerintahan untuk mengatur pelayanan publik yang efisien, memiliki sistem pengadilan yang dapat diandalkan, dan juga administrasinya yang bertanggung jawab pada publik.

Terdapat sembilan asas umum dalam pemerintahan yang baik atau good governance berdasarkan literatur yang selama ini menjadi acuan, yaitu:

  • Asas kecermatan formal
  • Fairplay
  • Perimbangan
  • Kepastian hukum formal
  • Kepastian hukum material
  • Kepercayaan
  • Persamaan
  • Kecermatan
  • Asas keseimbangan

7. Berhak Mendapatkan Fasilitas Pendidikan

Pendidikan adalah sebuah hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat di Indonesia. Negara haruslah menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi, setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas pendidikan tanpa adanya perbedaan golongan maupun ekonomi.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.

Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin dengan UUD 1945.

Pasal 28C Ayat 1 berbunyi, 

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Sementara Pasal 28E Ayat 1 berbunyi, 

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2.

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pasal 31 Ayat 2 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Dalam Pasal 31 Ayat 3, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Negara juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Anggaran ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 4.

Pada Pasal 31 Ayat 5, pemerintah juga haruslah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

8. Berhak Mendapat Pelayanan Masyarakat

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan definisi legal bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dari definisi legal, bisa kita simpulkan bahwa, pertama pelayanan publik yang diselenggarakan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan barang, jasa dan juga administrasi bagi warga negara dan penduduknya.

Kedua, pelayanan publik yang telah disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sederhananya bahwa penyelenggara sebagai pihak yang paling memberikan pelayanan, masyarakat sebagai pengguna atau penerima manfaat pelayanan.

Agar pelayanan publik bisa terlaksana dengan baik dan sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan pelayanan publik, maka masyarakat haruslah mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik.

Masyarakat juga haruslah memiliki kesadaran serta cerdas dalam mengakses pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik merupakan sebuah bukti kehadiran negara dalam masyarakatnya.

Oleh karena itu adanya Undang-Undang Pelayanan Publik akan memberikan ruang dan porsi yang besar terhadap hak dan juga kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik.

Sedangkan dalam pelayanan publik, hal yang paling mendasar yaitu masyarakatnya yang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang memiliki kualitas yang sesuai dengan azas dan tujuan dari pelayanan, mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang disampaikan, mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.

Apabila masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari pelaksana dan juga penyelenggara pelayanan, maka masyarakat sendiri berhak untuk memberitahukan kepada pimpinan pelayanan publik untuk memperbaiki pelayanan tersebut.

Apabila terdapat pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, maka dengan mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman, mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman.

9. Berhak Mengkritik Sistem Pemerintahan dengan Baik

Memiliki hak dalam mengkritik pemerintahan dengan baik merupakan sebuah tujuan dari negara yang berdemokrasi.

Dengan mengkritik untuk mendapatkan keleluasaan untuk menjadi hal dalam kemajuan demokrasi. Kritik terkadang memanglah terasa pahit, tetapi juga sangat dibutuhkan dalam menyehatkan dalam pengelolaan negara.

Tanpa dengan mengkritik, pemerintah yang memiliki segala sumber daya dan kuasa rentan dalam menyimpang dari jalan kebenaran. Tanpa adanya kritikan, pemerintah juga dapat menjadi otoriter, meskipun telah dibangun melalui proses demokrasi.

10. Berhak Berserikat dan Berkumpul

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Masyarakat Indonesia memiliki hak dan kebebasan untuk berada di tempat dan tinggal dimana saja dan berkumpul dengan orang-orang yang dicintai.

Kewajiban Warga Negara

Selain memiliki hak, warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Apa saja? Berikut ini penjelasannya.

1. Mematuhi sistem hukum dan perundang-undangan negara yang berlaku

Sebagai masyarakat yang baik, tentunya kita perlu untuk mematuhi sistem hukum dan juga aturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan melakukan hal yang dilarang dan justru akan menimbulkan permasalahan yang baru.

2. Menjaga Kedaulatan Negara

Warga negara Indonesia wajib untuk menjaga kedaulatan suatu negaranya. Hal ini menyangkut pada harga diri suatu negara.

3. Membayar Pajak Negara Sesuai Aturan

Selain warga negara mendapatkan hak dalam mendapatkan segala fasilitas yang sama, tentunya kita memiliki kewajiban dalam membayar pajak negara yang sesuai dengan aturan.

4. Mengikuti Pemilihan Umum

Tentunya masyarakat Indonesia harus mengikuti pesta rakyat atau pemilihan umum guna memilih perwakilan rakyat yang sesuai dengan hatinya.

5. Menghormati Hak Asasi Manusia

Setiap manusia memiliki hak asasi manusia yang membuat aturan supaya tidak adanya perasaan semena-mena terhadap manusia lainnya.

6. Mempertahankan Nilai-nilai Luhur Pancasila

Pancasila dibuat bukanlah tanpa adanya alasan, dengan adanya lima dasar Pancasila yang dipercaya untuk dapat mengatur masyarakat dan negara dalam menjalankan kehidupan.

Pancasila yang memiliki salah satu peran sebagai sumber dari segala sumber hukum, sehingga segala tatanan hukum di negara Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Ingin tahu sudut pandang dan juga perilaku dalam mengamalkan Pancasila? Untuk mengetahui hal itu, Grameds bisa membaca buku Persepsi dan Sikap Warga Negara Terhadap Pancasila.

7. Menjaga Ketertiban Serta Keamanan di lingkungan sekitar

Warga negara tentunya tidak etis jika membuat keonaran dalam sebuah wilayah. Apalagi jika sampai menyangkut menghilangkan nyawa seseorang ataupun mengambil hak masyarakat lainnya.

Masyarakat Indonesia perlu untuk menjaga ketertiban serta keamanan yang ada di lingkungan sekitar kita.

Sebagai masyarakat Indonesia yang baik perlu adanya hak dan kewajiban yang sama di mata negara. Maka perlu adanya keselarasan antara hak dan juga kewajiban. Grameds bisa membaca buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk memahami aspek-aspek dalam negara dan menjadi warga negara yang baik.

Demikian pembahasan tentang contoh hak dan kewajiban. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kalian. Jika ingin mencari buku terkait Pancasila, maka bisa mendapatkannya di gramedia.com.

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Rujukan:

  • https://kids.grid.id/amp/473681379/10-contoh-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia?page=3
  • http://jdih.sukabumikab.go.id/v1/artikel/detail/5/hak-konstitusional-warga-negara/
  • https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14951

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf