Pemerintahan

Lembaga Legislatif: Fungsi dan Pasalnya

Written by Siti M

Lembaga Legislatif – Suatu negara yang sedang proses pembentukan akan berupaya untuk mencari sistem pemerintahan yang berkualitas baik. Hal ini karena untuk mengembangkan serta membangun suatu negara akan membutuhkan beberapa proses, salah satunya mempunyai komponen dengan potensi yang tinggi untuk membangun keutuhan negara.

Secara umum, komponen dasar mempunyai peran atau fungsi sebagai pondasi untuk membangun suatu negara. Komponen tersebut antara lain seperti bentuk negara, sistem pemerintahan, dan bentuk pemerintahan.

Ketiga komponen ini memiliki berbagai fungsi dan tanpa adanya komponen tersebut negara akan menjadi kacau tidak berkembang. Karena negara belum memutuskan atau menetapkan siapa yang akan menjadi pemimpin di negara tersebut. Jadi, dalam suatu negara sangat penting mempunyai seorang pemimpin yang berkualitas, pengalaman luas serta memiliki rasa kebersamaan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain.

Ada tiga macam teori pemisahan kekuasaan, yaitu :

  1. Kekuasaan Legislatif (membuat undang – undang)
  2. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang – undang)
  3. Kekuasaan federative (keamanan dan hubungan luar negeri)

Di negara Indonesia sendiri, menganut sistem pembagian kekuasaan yang dapat dilihat dari perwujudannya dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, antara lain:

  1. Lembaga legislatif, tentang lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Lembaga eksekutif, tentang Presiden atau pemerintah yang berwenang untuk menjalankan Undang-Undang.
  3. Lembaga yudikatif, tentang Mahkamah Agung yaitu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan serta mengawasi Undang-Undang yang ada.

Pengertian Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif merupakan suatu lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi umum dalam membuat suatu perundang-undangan. Ada beberapa fungsi dalam lembaga Legislatif ini yaitu fungsi legislasi dan fungsi kontrol.

Lembaga Legislatif ini mencakup tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilihan anggota DPR dipilih untuk masa kerja lima tahun dengan hasil pemilihan umum. Sedangkan untuk DPD mempunyai peran untuk menangani keputusan, Undang-Undang serta isu-isu yang berhubungan dengan daerah tersebut. Jadi, kehadirannya mampu untuk meningkatkan perwakilan daerah di tingkat nasional.

Fungsi Lembaga Legislatif 

Apa saja fungsi dari Lembaga Legislatif? Lembaga Legislatif mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai berikut :

  1. Membuat Undang-Undang dan menentukan suatu kebijakan, sehingga lembaga Legislatif mempunyai hak inisiatif. Hak inisiatif adalah hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan Undang-Undang dan terutama pada bidang anggaran.
  2. Mengontrol badan eksekutif, bahwa lembaga Legislatif diharapkan untuk menjaga tindakan-tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditentukan. Jadi, untuk menjalankan tugas badan perwakilan rakyat tersebut akan diberi hak-hak kontrol khusus.

Selain itu, ada fungsi lain dari lembaga Legislatif, yaitu:

  • Perundang-undangan atau Legislasi. 

Berikut ini fungsi Perundang-undangan.

    1. Inisiatif, merupakan hak atau kewajiban dalam mengajukan rancangan Undang-Undang.
    2. Amandemen, sebagai hak untuk mengubah setiap rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh pemerintah. Bahkan, untuk DPR juga ada hak untuk menolak sama sekali rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Pemerintah. Sehingga dalam hal ini DPR berhak menolak.
  • Anggaran atau budget 
  • Pengawasan atau kontrol

Berikut ini fungsi pengawasan lembaga Legislatif

  1. Bertanya atau pertanyaan.
  2. Interpelasi, dimana hak untuk meminta sebuah keterangan.
  3. Hak angket atau enquette, hak untuk menyelidiki.
  4. Resolusi, sebagai hak pernyataan suatu pendapat.
  5. Memorandum, merupakan hak untuk memperingatkan tertulis
  6. Impeachment, sebagai hak untuk menuntut pertanggungjawaban.
  7. Mosi, dalam sistem parlementer yang terdiri dari mosi dukungan dan mosi tidak percaya. Untuk mosi dukungan, maka mempunyai fungsi sebagai pemberi dukungan, sedangkan untuk mosi tidak percaya maka ada pernyataan ketidakpercayaan.
  • Anggaran atau Budget

Berikut ini fungsi budget dalam lembaga Legislatif.

  1. Hak untuk mengajukan RAPBN.
  2. Hak untuk mengubah dengan mengurangi maupun menambah anggaran dari apa yang diajukan oleh suatu pemerintah.
  • Pendidikan politik

Lembaga Legislatif di Indonesia

Di Indonesia sendiri, lembaga Legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun penjelasannya sebagai berikut :

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana pemegang kekuasaan negara tertinggi sehingga MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain. Namun karena adanya suatu perubahan, maka:

  1. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara.
  2. MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat.
  3. MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden karena rakyat sudah memilih secara langsung.

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, maka tugas MPR sebagai berikut :

  1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut UUD Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.

Sedangkan mengenai tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya, MPR memiliki kewenangan apabila ada usulan dari DPR, Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili serta memutuskan bahwa presiden dan atau wakil presiden bersalah.

Hal ini, alasan  kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara ditiadakan karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, karena setiap lembaga yang mengembangkan tugas-tugas politik negara dan pemerintah merupakan pelaksana kedaulatan rakyat dan mereka harus tunduk serta bertanggung jawab kepada rakyat. Susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

Jadi, keanggotaan MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan anggota DPD. Adanya penambahan anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menyelenggarakan keseharian praktek negara dan pemerintahan. Di samping itu, sebagai forum untuk memperjuangkan kepentingan daerah, mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Di Indonesia, sistem pertama pada Legislatif adalah DPR. DPR sendiri berasal dari partai politik yang dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu. Mereka yang terpilih menjadi Dewan Perwakilan Rakyat akan ditempatkan di tingkat pusat, sedangkan untuk di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota adalah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Tugas dan Wewenang DPR

  1. Menyusun perundang-undangan yang dibahas bersama-sama dengan Presiden.
  2. Memberikan persetujuan adanya peraturan daerah pengganti Undang-Undang.
  3. Membahas dan menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD.
  4. Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkesinambungan dengan pendidikan, pajak serta agama.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan apa saja dari DPD.
  6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  7. Mencalonkan tiga kandidat anggota hakim konstitusi serta diajukan kepada Presiden.

Hak Anggota DPR

Anggota DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibeli tiga hak, yaitu sebagai berikut:

  • Hak Interpelasi

Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, berbangsa serta bernegara.

  • Hak Angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

  • Hak menyatakan pendapat

Hak ini merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas hal – hal berikut :

  1. Kebijakan pemerintah tentang kejadian yang luar biasa terjadi di tanah air maupun di dunia internasional.
  2. Adanya tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  3. Adanya dugaan bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara seperti penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela dan/atau Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Kewajiban Anggota DPR

  1. Mengamalkan dan memegang teguh Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memelihara dan mempertahankan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyatnya.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati tata tertib dan kode etik yang berlaku.
  8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga – lembaga lain.
  9. Menyerap serta menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
  11. Dan, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Fungsi DPR

Pada aturan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, bahwa DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Sehingga DPR mempunyai tiga fungsi penting yaitu:

  1. Fungsi Legislatif, hal ini DPR sebagai pembuat perundang – undangan bersama Presiden.
  2. Fungsi anggaran, yaitu DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan oleh Presiden.
  3. Fungsi pengawasan, adalah DPR sebagai pengawas atau mengawasi jalannya pemerintahan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam pasal 22c dan 22d Undang-Undang Dasar 1945. Mereka anggota DPD dipilih dari setiap provinsi yang ada melalui pemilihan umum (pemilu). Setiap provinsi jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Sidang yang dilakukan setidaknya satu tahun sekali. Susunan serta kedudukan DPD juga diatur dengan Undang-Undang. Wewenang DPD pada pasal 22d yaitu :

  1. DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
  3. DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.

Hak-Hak DPD

  1. Menyampaikan usul dan pendapat
  2. Memilih dan dipilih
  3. Membela diri
  4. Memerintah
  5. Protokoler
  6. Keuangan dan administrasi

Undang-Undang 1945 Tentang DPR RI

Dalam lembaga Legislatif, lembaga DPR RI juga diatur secara konstitusional oleh Undang-Undang 1945, sehingga menghasilkan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 19

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang – undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang – undang.
  2. Setiap rancangan undang – undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  3. Apabila rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang – undang tidak diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang – undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang ini, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapatan.
  3. Selain hak yang diatur di dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang – undang.

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang – undang

Pasal 22

  1. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Apabila tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang – undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat – syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Pasal – pasal tersebut di atas, secara konstitusional dapat dimaknai sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, berikut kewenangan fungsi dan hak-haknya yang juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pembagian kekuasaan, antara Legislatif dan eksekutif terutama dalam pembentukan undang-undang (proses legislasi). Di samping pembagian kekuasaan antara Legislatif dengan eksekutif dalam hal pembuatan undang-undang, maka terdapat pula pembagian kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif.

Pasal 14

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pembagian kekuasaan sebagai bentuk modifikasi dari Teori Trias Politika, yaitu lebih mengutamakan sistem pemisahan kekuasaan.

Oleh sebab itu, kewenangan Legislatif dapat diartikan sebagai kekuasaan formal yang diberikan oleh Undang-Undang. Kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh organ negara adalah lembaga Legislatif. Kewenangan Legislatif itu sendiri adalah kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga Legislatif untuk menyelenggarakan negara, kekuasaan mana telah diatur oleh sedemikian rupa menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Nah itulah pengertian, fungsi dan pasal-pasal pada lembaga legislatif, ya grameds. Jadi, di dalam lembaga Legislatif semuanya mempunyai fungsi dan tugasnya masing-masing. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kalian, Grameds.

Jika Grameds masih bingung, dan membutuhkan referensi terkait tentang Undang-Undang atau seputar legislatif, maka bisa mendapatkan buku-buku terkait di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah 

Rujukan:

  • https://katadata.co.id/safrezi/berita/61fbf4b5f0956/legislatif-adalah-lembaga-pemerintah-berikut-pengertian-dan-tugasnya
  • https://eprints.umm.ac.id/70386/3/BAB%20II.pdf

Oktarina, Evi.,2022, Kewenangan Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Undang – Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang – Undang Dasar 1945, Yogyakarta, CV Budi Utama.,

  • https://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/123/mod_resource/content/0/OCW%202013%20-%20PIP%2005%20Lembaga%20Legislatif.pdf
  • http://eprints.ipdn.ac.id/5713/1/LEGISLASI%20Lengkap%20Cover.pdf
  • https://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr
  • https://www.dpr.go.id/tentang/hak-kewajiban
  • https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/ikhtisar-struktur-politik/item385?
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/mekanisme-pemberhentian-presiden-atau-wakil-presiden-lt5821445b3d1a4
  • https://diplomaekonomi.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1352/2021/11/Ketentuan-Magang-di-DJPb.pdf
  • https://dprd.gresikkab.go.id/anggota-dprd/

Rekomendasi Buku Terkait

Kewenangan Legislatif Dan Eksekutif

Perubahan UUD 1945 sesungguhnya dilakukan untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang sebelumnya sangat besar dan merambah ke bidang legislatif dan yudikatif. Dalam bidang legislasi, pasca reformasi konstitusi, terjadi pergeseran kewenangan membentuk undang-undang yang kekuasaannya semula berada di tangan presiden sekarang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata

 

Buku Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata hadir sebagai sarana pendukung penegakan hukum yang adil dengan pembahasan pemecahan masalah yang ada.

Buku ini berisi himpunan artikel yang Penulis buat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun silam mengenai hubungan antarmanusia yang sarat dengan aneka ragam jenis perikatan semisal perjanjian yang merupakan primadona-nya. Oleh karena itu, untuk memperoleh gambaran yang benar tentang perjanjian maka Bagian I menelaah asas-asas hukum perjanjian.

Prinsip-Prinsip Legislatif dan Akademik Drafting: Pedoman bagi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan

Buku Perempuan volume 1 ini mengangkat tema Perempuan dan Media. Tulisan berupa studi literatur, concept paper, atau hasil workshop yang orisinil dan terkini. Buku Perempuan volume 2 adalah lanjutan dari judul buku yang sama. Mengangkat tema Perempuan dan Media Massa. Tulisan berupa studi literatur, concept paper, atau hasil workshop yang orisinil dan terkini.

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.