Pkn

Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945

Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 Kewajiban dan hak seorang warga negara Indonesia telah disusun dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di beberapa pasal, salah satunya Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (3). Indonesia di dalam pasal itu dikatakan sebagai negara hukum. Dikutip dari Salikun dan Surya (2014), warga negara merupakan anggota dari suatu kelompok manusia yang tinggal atau hidup di wilayah hukum negara tertentu.

The Invitees Applaud Indonesian Performances at the Indonesian 77th Indepenence Day Reception (Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Brunei Darussalam/Public domain in Indonesia).

Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan jika seseorang yang menjadi warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli maupun orang-orang bangsa lain yang disahkan melalui undang-undang (UU) sebagai warga negara. Selanjutnya, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan warga negara sebagai penduduk di suatu negara menurut tempat kelahiran, keturunan, dan lain-lain yang memiliki kewajiban dan hak yang penuh sebagai salah seorang warga dari negara tersebut.

Dengan kata lain, setiap warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama, sehingga harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah di sisi lain harus bisa mencukupi hak tiap warga negara, sedangkan warga negara memiliki kewajiban seperti yang sudah disebutkan di dalam UU. Secara umum, setiap warga negara memiliki kewajiban, tanggung jawab, dan hak.

Hak seorang warga negara merupakan hak yang merekat dalam diri manusia, yang berkedudukan sebagai anggota di suatu negara. Sebagai contoh, hak untuk memutuskan dan memperoleh jabatan publik yang didasarkan atas kewarganegaraan. Kewarganegaraan di sinilah memperlihatkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang mendampinginya.

Sementara itu, kewajiban seorang warga negara merupakan kewajiban yang muncul menurut kedudukan kewarganegaraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, kewajiban untuk membayar pajak bagi tiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tanggung jawab di sisi lain adalah kondisi ketika seorang warga negara wajib untuk menanggung segala sesuatu. Tanggung jawab yang dimiliki oleh warga negara biasanya berwujud kesetiaan, ketaatan, kepatuhan, taat membayar pajak, hingga bersedia dinas militer. Kewajiban, tanggung jawab, dan hak yang dimiliki oleh seorang warga negara saling berhubungan erat. Saat warga negara melaksnakan kewajiban dan tanggung jawab, mereka nantinya akan mendapatkan hak yang juga sama.

Bunyi Pasal 27 Ayat 13

Kewajiban dan hak seorang warga negara adalah segala sesuatu yang harus diperoleh saat menjadi warga di suatu negara. Setiap warga negara yang berada di Indonesia mempunyai kewajiban dan hak yang tidak dapat dipisahkan. Sebenarnya, kewajiban selalu berjalan beriringan dengan hak yang harus dipenuhi. Sebagai seorang warga negara, kewajiban dan hak warga mereka telah diatur di dalam UUD 1945 yang meliputi berbagai bidang, yaitu politik, pemerintahan, keagamaan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan pertahanan.

Salah satu pasal yang mengatur mengenai kewajiban dan hak warga negara adalah Pasal 27. Mengutip penjelasan dari Sihotang, dkk (2019) dalam Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan, berikut bunyi dari Pasal 27 ayat 1–3 UUD 1945 mengenai kewajiban dan hak warga negara.

Pasal 27 Ayat (1)

Berikut bunyi dari Pasal 27 ayat (1).

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Khakim (2017) dengan judul Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum, pasal itu menjelaskan jika semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. Jadi, semua warga negara juga wajib menegakkan hukum tanpa suatu alasan apa pun.

Pasal 27 Ayat (2)

Berikut bunyi dari Pasal 27 ayat (2).

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.

Salikun dan Surya (2014) mengungkap jika pasal itu merupakan pengamalan dari dua sila Pancasila, yaitu:

  • Sila kedua atau sila kemanusiaan yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”.
  • Sila kelima atau sila keadilan yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.

Setiap warga negara Indonesia artinya memiliki hak untuk menyejahterakan kehidupannya dengan mempunyai pekerjaan yang lebih baik. Secara konstitusional, salah satu kewajiban dari pemerintah menurut pasal itu adalah menciptakan lapangan pekerjaan dengan jumlah yang mencukupi.

Pasal 27 Ayat (3)

Berikut bunyi dari Pasal 27 ayat (3).

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“.

Pasal ini menjelaskan jika seluruh warga negara mempunyai kewajiban untuk melakukan bela negara. Pasal tersebut mengandung dua makna, yaitu:

  • Setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam memutuskan kebijakan-kebijakan mengenai pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
  • Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal tersebut sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Pembicaraan mengenai Pancasila tak akan pernah ada habisnya. Selain karena sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila juga menjadi salah satu dari empat pilar kebangsaan (selain UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika). Upaya menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tentu tidaklah mudah. Perlu proses yang sangat panjang, serta melalui upaya berpikir keras dan perdebatan yang harus dilalui oleh para the founding fathers untuk menyamakan pandangan tentang Pancasila.

Buku ini merupakan potret dari proses panjang Pancasila dari awal perumusan, penafsiran-penafsiran filosofis, dan ideologis hingga menjadi salah satu mata kuliah yang diajarkan kepada mahasiswa. Buku ini disusun berdasarkan kumpulan bahan ajar selama penulis menjadi asisten dosen di beberapa perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta hingga menjadi guru besar.

Pemilihan-pemilihan materi beserta analisis sejarah dan filsafat menjadikan buku ini berbeda dengan buku-buku lain yang sudah beredar, terutama buku yang ditulis berdasarkan kurikulum. Buku ini sudah mengalami beberapa kali revisi agar lebih komprehensif, menyesuaikan kebutuhan para mahasiswa dan masyarakat umum, dalam menghadirkan Pancasila kepada generasi bangsa. Hal ini penting mengingat cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat Pancasila.

Contoh Kewajiban dan Hak Warga Negara

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat 1 sampai dengan 3, tiap warga negara mempunyai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Adapun contoh kewajiban dan hak seorang warga negara menurut ketiga pasal tersebut sebagai berikut.

Pasal 27 Ayat (1)

Contoh kewajiban seorang warga negara yang sesuai dengan pasal ini adalah wajib menaati hukum dan UU yang berlaku. Sementara itu, hak warga negara menurut pasal ini adalah mendapatkan posisi yang sama di mata hukum, misalnya pejabat lembaga hukumakan tetap diproses secara hukum jika berperan dalam kejahatan kriminal, sama halnya dengan warga negara biasa yang bukan pejabat.

Pasal 27 Ayat (2)

Contoh kewajiban seorang warga negara yang sesuai dengan pasal ini adalah membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, hak warga negara menurut pasal ini adalah mendapatkan pekerjaan maupun penghidupan yang layak, misalnya pemerintah membentuk pelatihan gratis untuk masyarakat yang bisa dijadikan bekal mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pasal 27 Ayat (3)

Contoh kewajiban seorang warga negara yang sesuai dengan pasal ini adalah wajib mengikuti upaya bela negara, misalnya pengabdian sesuai dengan profesi, menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan sebagainya. Sementara itu, hak warga negara menurut pasal ini adalah mempunyai wewenang untuk ikut serta dalam membela negara.


Itulah artikel terkait “Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945” yang bisa kalian gunakan untuk referensi dan bahan bacaan. Jika ada saran, pertanyaan, dan kritik, silakan tulis di kotak komentar bawah ini. Bagikan juga tulisan ini di akun media sosial supaya teman-teman kalian juga bisa mendapatkan manfaat yang sama.

Untuk mendapatkan lebih banyak informasi, Grameds juga bisa membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan dan pengetahuan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca. Semoga bermanfaat!

Penulis: Fandy Aprianto Rohman

Rujukan

  • Salikun; Lukman, Surya (2014). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Penerbitan, Balitbang, Kemendikbud.
  • Schindehuette, Matti Justus (2006). Zivilreligion als Verantwortung der Gesellschaft: Religion als Politischer Faktor Innerhalb der Entwicklung der Pancasila Indonesiens. Hamburg: Hamburg University.
  • Sihotang, Kasdin; Mikhael, Mali Benyamin; Molan, Benyamin; Kama, Vinsensius Felisianus (2019). Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Atma Jaya Jakarta.
  • Sjahdeini, Sutan Remy (2021). Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Rekomendasi Buku dan E-Book Terkait

1. Sistem Demokrasi Pancasila (Edisi Kedua)

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia sekaligus dasar negara Indonesia. Makna atau arti Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan, filsafat, moral, dan etika yang telah melahirkannya.

Buku Sistem Demokrasi Pancasila (SDP) ini berusaha merekonstruksi pikiran para pendiri negara tentang sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila. Melalui buku ini, penulis mencoba mengikuti jalan pikiran para pendiri negara terhadap penetapan Pancasila sebagai dasar negara dengan penalaran ilmiah. Dengan Pancasila sebagai dasar negara itu pula para pendiri bangsa dengan cerdas menyiapkan sistem ketatanegaraan NKRI sebagai “sistem sendiri”.

Model penelusurannya dilakukan dengan pendekatan filsafat, antropologi, sosiologi, hukum, dan sejarah. Sementara itu, metodologi yang digunakan adalah metodologi filsafat. Inilah yang membuat buku ini lantas dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ontologi Pancasila, epistemologi demokrasi Pancasila, dan aksiologinya. Bahasa yang digunakan sengaja dibuat sederhana agar mudah dipahami dan bisa menjangkau khalayak luas. Buku ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk para mahasiswa, akademisi, pengamat, politikus-negarawan, pemerintahan, atau siapa saja yang ingin mendalami SDP.

2. Insan Berkarakter Pancasila: Paradigma Baru Membangun Pancasila dalam Perbuatan

Pada dasarnya, Pancasila berperan sebagai pemersatu bangsa. Tanpa hadirnya Pancasila, Indonesia memiliki kemungkinan untuk runtuh. Hal ini membuat kita sebagai rakyat Indonesia perlu memahami serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Buku Insan Berkarakter Pancasila: Paradigma Baru Membumikan Pancasila dalam Perbuatan menjadi bahan bacaan yang cocok untuk menjawab permasalahan yang terjadi pada Pancasila saat ini.

Memahami Pancasila dari wawasan dasarnya merupakan cara melihat kandungan nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila itu sendiri. Melihat Pancasila dalam segi hukum dan realitas hubungan Pancasila dengan hukum saat ini. Buku ini menyajikan contoh aktualisasi pengamalan Pancasila, cara menciptakan karakter Pancasila, membudayakan Pancasila di era digital. Pembaca juga dapat melatih diri sendiri mengamalkan Pancasila dalam perbuatan dengan menggunakan pancasilaist to do list di dalam buku ini.

Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat Indonesia dalam memahami, memaknai, serta melaksanakan dan menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini memiliki tujuh bagian, bab pertama berisi sejarah dan paradigma Pancasila, bab kedua mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, bab ketiga mengenai Pancasila sebagai pedoman atau landasan hukum dalam Indonesia, bab keempat mengenai implementasi Pancasila sebagai perilaku masyarakat Indonesia, bab kelima mengenai karakter bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, bab keenam mengenai implementasi jiwa kepemimpinan Pancasila, serta bab ketujuh mengenai cara mengukur Pancasila itu sendiri.

3. Agama Publik di Bumi Pancasila: Analisis Etika dan Sosiologis

“Sebuah buku dengan bidang kajian yang fundamental, relevansi yang aktual, dan penjelasan teoritis yang substansial. Terbit tepat waktu saat ruang publik mengalami banyak retakan dan krisis moral” —Yudi Latif (Penulis Buku Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila).

“Dengan membaca buku ini, para pembaca akan mendapatkan tambahan pemahaman tentang kontribusi agama yang mencakup entitas moral dan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di bumi Pancasila — Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris Utama PT Pertamina).

Indonesia adalah negara dengan orientasi agama yang kuat. Pengamalan hidup beragama di tengah masyarakat telah mengakar jauh sejak sebelum republik ini berdiri. Agama menjadi pedoman nilai yang penting dalam konteks bermasyarakat. Namun, dalam konteks berbangsa dan bernegara, yang dekat dengan aspek politik, agama masih memiliki peran yang kurang signifikan. Gerakan privatisasi agama membuat pengamat politik Indonesia cenderung mengabaikan peran agama, padahal unsur agama mewakili salah satu segi terpenting dari politik mutakhir.

Buku ini ingin menunjukkan bahwa dengan mengambil peran dalam kehidupan politik, agama bisa membawa kebaikan yang lebih besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Dengan berlandaskan Pancasila, buku ini menawarkan pilihan terbaik yang bisa diambil untuk menjaga kesatuan dan keberagaman Indonesia.

4. Wawasan Pancasila (Edisi Komprehensif)

Setelah mendekati satu abad Pancasila ditahbiskan sebagai dasar dan ideologi negara, apakah Pancasila masih relevan dengan perkembangan zaman? Sebagai kerangka konsepsi, Pancasila merupakan ideologi tahan banting yang kian relevan dengan perkembangan global. Namun, terdapat jurang yang kian lebar antara idealitas Pancasila dengan realitas aktualisasinya.

Untuk mempertahankan Pancasila sebagai titik temu, titik tumpu, dan titik tuju bersama diperlukan usaha penanaman (pembudayaan) secara terus-menerus, terencana, dan terpadu. Ibarat budi daya tanaman, laju pertumbuhan Pancasila tidak dengan sendirinya akan berjalan baik-baik saja, tanpa kesengajaan merawatnya dengan penuh pemahaman, kecermatan, dan ketekunan.

Para pendiri bangsa telah mewariskan suatu kemampuan untuk memadukan antara visi global dan kearifan lokal, antara kepentingan nasional dan kemanusiaan universal. Tugas kita selanjutnya adalah memperjuangkan visi dengan suatu optimisme realistis, bukan optimisme buta. Harapan tidaklah datang dengan sendirinya tanpa dijemput, tanpa diusahakan dengan perjuangan dan pengorbanan.

Buku ini merupakan edisi komprehensif dari versi sebelumnya dengan judul yang sama. Penulis lebih dalam dan rinci membahas Pancasila dengan berbagai pendekatan yang lebih menarik, kreatif, dan holistis, dengan tetap menempatkan Pancasila sebagai bintang penuntun yang dinamis dalam merespons dinamika sosial dan global yang kian kompleks.

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf