Pengertian Pengampunan pajak atau dikenal dengan istilah Tax Amnesty adalah sebuah program yang dikumandangkan oleh kementerian keuangan dibawah naungan Direktorat Jenderal Pajak. Dimana, program tersebut dibentuk sebab sebagian masyarakat Indonesia masih belum dan enggan melaporkan pajaknya.
Dengan salah satu kendala masyarakat yaitu masyarakat masih kesulitan menghitung Pajak Penghasilan (PPN). Oleh karena itulah, kementerian keuangan mencetuskan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Memiliki tujuan untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak. Simak ulasan lengkap seputar pengertian pengampunan pajak disini!
Daftar Isi
Pengertian Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Pengertian pengampunan pajak (Tax Amnesty) yaitu penghapusan pajak yang sewajibnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal itu diatur pada UU No. 11 tahun 2016 mengenai pengampunan pajak.
Di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Negara yang Menerapkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Selain Indonesia, terdapat juga beberapa negara yang menerapkan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Nah, Apa saja itu? Berikut adalah daftar negara yang menerapkan pengampunan pajak, antara lain:
1. Australia
2. Belgia
3. Jerman
4. Portugal
5. Rusia
6. Kanada
7. Yunani
8. Italia
9. Afrika Selatan
10. Amerika Serikat
11. Spanyol
Tujuan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Pengampunan pajak dilakukan guna menarik uang dari para wajib yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara yang bebas pajak. Sementara itu, ada tujuan pengampunan pajak atau Tax Amnesty bagi para wajib pajak. Lalu, apa saja tujuan pengampunan pajak atau Tax Amnesty? Yuk ketahui secara seksama penjelasannya dibawah ini.
1. Meningkatkan Pemasukan Negara Dari Pajak
Pajak adalah sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Nah, dengan adanya pengampunan pajak atau Tax Amnesty ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset
Pengampunan pajak juga memiliki tujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak guna melaporkan harta kekayaannya secara secara sukarela. Dengan begitu, diharapkan modal dan aset para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia. Sehingga bisa berpengaruh terhadap perbaikan perekonomian di dalam negeri.
3. Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru
Pengampunan pajak atau Tax Amnesty ini bisa dijustifikasi saat pengampunan pajak digunakan sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.
4. Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak
Dengan memberikan pengampunan pajak pada wajib pajak yang selama ini belum atau atau tidak membayar pajak, maka diharapkan wajib pajak tersebut tidak bisa lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak di kemudian hari.
Manfaat Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Tujuan dari pengampunan pajak salah satunya yaitu untuk menghasilkan penerimaan pajak yang belum atau kurang bayar. Keberadaan dari pengampunan pajak ini dirasakan sangat penting untuk masyarakat.
Terdapat beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat dengan adanya pengampunan pajak ini. Berikut adalah beberapa manfaat yang diperoleh dari adanya pengampunan pajak, antara lain:
1. Penghapusan Pajak Terutang
Penghapusan pajak terutang, maksudnya yaitu penghapusan pajak terutang yang tidak diterbitkan oleh ketetapan pajak. Seterusnya, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan.
2. Bebas Pemeriksaan
Setiap pelaporan pajak yang Anda lakukan tidak akan melewati proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Penghapusan Sanksi Administrasi
Jika Anda mengalami telat dalam hal membayar pajak, maka Anda akan dikenakan denda. Namun, jika mengikuti pengampunan pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi
Jika anda telah membayar pajak, maka Anda akan dikenakan denda. Namun, jika Anda mengikuti pengampunan pajak maka tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
5. Pembebasan PPh (Pajak Penghasilan)
Pembebasan PPh (Pajak penghasilan) guna balik nama harta tambahan, misalnya membeli rumah memakai nama orang lain.
6. Mudah Mendapatkan Akses Layanan Perbankan
Manfaat terakhir yaitu mudah mendapatkan kemudahan untuk mengakses layanan kredit bank. Dimana, kredit itu sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, deposito, kredit kendaraan, dan layanan perbankan lainnya yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP.
Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu bank akan lebih yakin untuk memberi Anda pinjaman. Terutamanya bagi pengguna kartu kredit, peraturan pengampunan pajak atau Tax Amnesty sudah membuat adanya penundaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.
Cara Kerja Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Bagi para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya maupun melakukan keterlambatan pembayaran pajak bisa mencoba pengampunan pajak atau Tax Amnesty ini. Nah, berikut terdapat cara kerja pengampunan pajak atau Tax Amnesty, antara lain:
1. Lapor Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Ke KPP Maupun Secara Online
Anda dapat mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat di kota Anda atau di luar negeri, tergantung pada wilayah terdekat. Dimana, proses tersebut wajib dilakukan oleh wajib pajak setiap individu dan tidak bisa untuk diwakilkan oleh siapa saja termasuk konsultan pajak sekalipun. Karena terdapat proses pendataan yang bersifat rahasia.
Selain Anda harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP), Anda juga bisa melakukan pelaporan pajak lewat online. Dimana, telah tersedia software akutansi yang bisa membantu Anda dalam membuat laporan pajak. Tanpa perlu datang ke kantor pajak, Anda sudah bisa untuk melaporkan pajak secara online dengan memakai aplikasi yang sudah terintegrasi dengan pajak.
2. Menyetorkan Surat Penyataan Aset
Proses berikutnya yaitu menyetorkan surat pernyataan aset pada petugas pajak. Sebelum Anda menyetorkan surat pernyataan aset Anda membutuhkan perhitungan penyusutan aset dalam akutansi. Sehingga Anda wajib untuk mengetahui metode penyusutan aset tetap bisnis dalam akutansi supaya tidak ada kelebihan bayar pajak.
Dimana, data-data dan dokumen yang akan dilaporkan harus data yang asli dan sesuai. Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang dari 10 hari sejak melaporkan surat pernyataan aset.
3. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Proses selanjutnya yang tak kalah pentingnya yaitu proses pemberian fasilitas pajak termasuk pula pembebasan dari sanksi pidana dan juga administratif.
Perkembangan Seputar Pemberlakuan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Indonesia
Menurut catatan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada hari pertama pemberlakuan undang-undang pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah. Masih ada banyak sekali wajib pajak yang enggan untuk mendaftar maupun membayar pengampunan pajak.
Hal itu tentunya, menimbulkan tanda tanya sebab program tersebut dinilai belum efektif sepenuhnya seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Sebagaimana yang dikutip dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bernama Ken Dwijugiasteadi menyatakan bahwa walaupun pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan penjelasan soal program pengampunan pajak.
Akan tetapi, masih ada banyak orang yang belum mengetahui mengenai program tersebut. Sampai sekarang ini masih ada sebanyak 7.568 orang yang menanyakan mengenai program pengampunan pajak atau Tax Amnesty dan harta perusahaan atau personal apa saja yang wajib dilaporkan dalam program tersebut.
Pemerintah mungkin saja kekurangan tenaga dalam melakukan sosialisasi. Dimana, memang banyak konsultan pajak yang membahas tentang program pengampunan pajak di media dan berbagai seminar mengenai pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Namun, pada kenyataannya di lapangan jenis kasusnya lebih banyak.
Apalagi tak semua orang memiliki kemampuan untuk menginterpretasi peraturan pemerintah yang baru dicanangkan tersebut. Sementara itu berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Pajak sampai akhir bulan Juli tahun 2016, menyatakan bahwa pemerintah telah berhasil menjaring sebanyak 340 peserta dengan dana tebusan sebesar 84,3 miliar.
Hal itu tentunya menjadi pekerjaan rumah besar untuk Sri Mulyani yang merupakan seorang Menteri Keuangan yang baru saja dilantik. Dimana, target yang wajib dicapainya yaitu sebanyak 165 triliun dari program pengampunan pajak tersebut. Semenjak diberlakukan pada tanggal 1 Juli, program pengampunan pajak tersebut sempat ditentang oleh sebagian kalangan masyarakat.
Seperti gugatan uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada pertengahan bulan Juli. Sebab, dianggap program pengampunan pajak atau Tax Amnesty ini bisa melemahkan upaya penegakan hukum mengenai pajak. Walaupun banyak yang menentang, namun kenyataannya program ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan angka pembayaran pajak.
Nah, akan tetapi untuk pemilik bisnis jangan sampai Anda tidak taat membayar pajak dan menunggu program pengampunan pajak ini kembali datang ya. Sebab sebagai seorang pemilik bisnis, Anda wajib taat membayar pajak dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Guna mempermudah Anda dalam mengelola pajak, Anda dapat memakai jurnal.
Dimana, aplikasi pajak online ini dapat membantu Anda untuk menghitung pajak yang wajib dikeluarkan secara lebih akurat lagi dan juga sudah terintegrasi pajak resmi DJP menjadi ASP resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.
Kelemahan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Program pengampunan pajak ini tak hanya memberikan manfaat untuk wajib pajak yang selalu taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Seseorang yang kontra merasa program ini kurang efektif guna mengembalikan penghasilan negara dari sektor pajak. Melainkan justru memberikan kesan pemerintah yang putus asa pada banyaknya wajib pajak yang nakal.
Nah, berikut ini telah disajikan penjelasan terkait kelemahan dari pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Apa saja itu? Yuk ketahui penjelasannya dibawah ini.
1. Dikhawatirkan Tidak Berjalan Secara Konsisten
Tidak adanya kejelasan tentang kewajiban untuk wajib pajak guna menempatkan kekayaannya di dalam negeri. Dimana, kemungkinan besar individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri saat manfaat pajak tidak lagi diberikannya. Hal itu mengakibatkan pengampunan pajak bisa berjalan secara tidak konsisten maupun tidak sesuai dengan peraturan awal mulanya.
2. Hanya Memberikan Karpet Merah Untuk Koruptor
Forum yang dilakukan di Indonesia guna Transparansi Anggaran (FITRA), menyatakan bahwa pengampunan pajak dalam RAPBN 2016 tidak untuk masyarakat. Melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha saja yang mempunyai dana besar di luar negeri. Dimana, pengampunan pajak hanya dijadikan sebagai bahasa kampanye oleh politisi guna memuluskan proyek swasta.
Hal itu hanya akan menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapatkan keuntungan di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diharapkan bisa meningkat melalui repatriasi aset. Dengan adanya likuiditas domestik, penurunan suku bunga, peningkatan nilai tukar rupiah, dan peningkatan investasi.
Perhitungan pemindahbukuan pajak dan pembayaran bisa secara mudah Anda lakukan dengan memanfaatkan laporan keuangan yang valid. Lewat laporan keuangan perusahaan Anda bisa mengetahui besaran pajak yang wajib disetorkannya. Dimana, laporan pajak setiap tahun bisa dilakukan secara mudah, Anda dapat secara lebih mudah melakukan perhitungan dalam pembayaran dengan mempunyai laporan keuangan yang tepat.
Jenis-Jenis Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
Terdapat beberapa jenis pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang ada di dunia. Apa saja itu? Berikut adalah jenis pengampunan pajak atau Tax Amnesty, antara lain:
1. Pengampunan pajak yang selalu mewajibkan membayar pokok pajak, termasuk pula bunga dan denda. Serta hanya mengampuni sanksinya pidana perpajakan.
2. Pengampunan pajak yang mewajibkan membayar pokok pajak beserta bunganya, akan tetapi melakukan pengampunan pada sanksi. Baik itu sanksi denda atau sanksi perpajakan.
3. Pengampunan pajak yang mewajibkan membayar pokok pajaknya saja. Sementara itu, untuk bunga, sanksi denda, atau sanksi perpajakan ditiadakan atau diampuni.
4. Pengampunan pajak yang mengampuni semua pokok pajak masa lalu, bunga, sanksi denda, atau sanksi perpajakan.
Demikian pembahasan mengenai pengertian pengampunan pajak. Mulai dari pengertian Pengampunan Pajak hingga jenis-jenis nya. Semoga pembahasan diatas bisa membantu dan bermanfaat bagi para pembacanya.
- Agunan
- Akseptasi
- Aksep Bank
- Advis
- Akad Kredit
- Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- Bilyet Giro
- Contoh Rekonsiliasi Bank
- Bank Sentral
- Contoh Rekonsiliasi Bank
- Cryptocurrency
- Hukum Perbankan
- Nasabah
- Pengertian Lembaga Perbankan
- Pengertian Perbankan: Sejarah dan Perannya
- Pengertian Bank
- Pengertian Ekonomi Makro
- Pengertian Pendapatan Nasional
- Obligasi
- Pengertian Inflasi
- Sistem Ekonomi
- Term of Reference