Ekonomi

Pengertian Perbankan: Sejarah dan Perannya

Written by Rosyda

Pengertian perbankan – Kegiatan ekonomi masyarakat tidak akan bisa dipisahkan dari peran perbankan. Karena itu, bank harus terus berinovasi demi bisa memenuhi seluruh kegiatan ekonomi tersebut. Seperti sekarang, mulai banyak bermunculan bank-bank digital yang lebih fleksibel, mudah, dan cepat dibanding bank konvensional.

Meskipun perannya sangat penting, akan tetapi masih banyak orang yang belum memahami perbedaan antara perbankan dan bank. Yup, perbankan dan bank adalah dua hal yang berbeda. Nah, kira-kira apa perbedaan tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut bersama-sama. Namun sebelum itu, sebaiknya kamu mengenal pengertian perbankan terlebih dulu.

Pengertian Perbankan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank diartikan sebagai lembaga perantara keuangan yang memiliki tugas untuk menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidup banyak orang.

Sementara itu, perbankan, menurut UU No. 10 Tahun 1998 tersebut, berarti

“segala sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan bank. Mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, hingga cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya.” 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bank merupakan lembaga perantara keuangan yang menghubungkan pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.

Karena itu, dalam praktiknya bank akan menghimpun dana dari masyarakat dengan bentuk tabungan, deposito dan juga giro. Dana yang dihimpun ini nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan bentuk kredit maupun jenis pinjaman yang lainnya.

Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha, sementara perbankan merupakan aktivitasnya atau kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank. Seperti yang dijelaskan oleh Julius R. Latumaerissa dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain Teori dan Kebijakan. 

Sejarah Perbankan di Indonesia

Pixabay.com/ASSY

Setelah mengetahui pengertian perbankan dan bank tadi, seharusnya kamu sudah memahami perbedaan diantara keduanya. Selanjutnya, kamu juga perlu mengetahui bagaimana sejarah perbankan di Indonesia biar kamu paham seperti apa perjalanan bank di negara ini.

Sejarah perbankan di Indonesia dimulai jauh sebelum kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1746. Saat itu, VOC mendirikan De Bank van Leening, sebuah bank yang digunakan untuk memudahkan kegiatan perdagangan mereka di Indonesia. Sayangnya, kegiatan operasional bank ini tidak berjalan baik sehingga harus gulung tikar. Lantas apakah VOC menyerah? Tentu saja tidak/ Selang enam tahun kemudian, VOC mendirikan De Bank Courant en Bank van Leening–yang pada akhirnya  memiliki nasib yang sama seperti bank sebelumnya.

Sekitar akhir abad ke-18, VOC yang sudah diambil alih oleh pemerintah Belanda. Selama periode ini, ada lebih banyak bank yang bermunculan. Mulai dari Bank De Javasche, Nederland Handles Maatschappij, Hulp en Spar bank, De Post Poar Bank, dan juga Algemene Volks Crediet Bank. Dari semua itu, De Javasche Bank berhasil menjadi yang paling sukses dan terus berkembang. Inilah cikal bakal Bank Sentral yang ada di Indonesia.

Pemerintah Belanda mendirikan De Javasche Bank dan langsung memonopoli peredaran uang di Indonesia. Beberapa tugas yang dilakukan oleh bank ini diantara seperti mengeluarkan uang kertas dan surat utang jangka pendek, menjadi kasir pemerintah, mendiskonto wesel, hingga menjadi pusat kliring dan penyimpanan dana devisa.

Dari sini, seiring dengan berkembangnya ekonomi Indonesia, beberapa bank asing mulai turut beroperasi. Mulai dari Bank Australia and China, Hongkong and Shanghai Banking Corporation, The Chartered Bank of India, Taiwan Bank, Mitsui Bank dan bank China lainnya.

Menjelang Perang Dunia II, Pemerintah Hindia Belanda lalu melikuidasi tiga bank Jepang. Akan tetapi ketika Jepang sudah menguasai Asia Pasifik, bank-bank Inggris, Belanda, an China dilikuidasi oleh mereka. Tujuannya agar mereka dapat mengendalikan keuangan dengan satu bank saja, yaitu Bank Rakyat Indonesia yang dijalankan oleh putra-putri Indonesia.

Setelah kemerdekaan, De Javasche Bank dioperasikan lagi dan memiliki fungsi sebagai bank sentral walaupun masih berbentuk badan usaha swasta yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing. De Javasche Bank baru berhasil dinasionalisasi pada tahun 1951 melalui Undang-Undang Nomor 24. Dua tahun kemudian lahirlah Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 untuk memudahkan pelaksanaan kebijakan moneter serta kebijakan perekonomian yang lainnya.

Setelah menetapkan UU Pokok Bank Indonesia, Pemerintah Indonesia akhirnya meresmikan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank pemerintah pertama. Dalam masa awal perjalanannya, Bank Rakyat Indonesia sempat berhenti beroperasi dan baru bisa kembali berfungsi setelah terbentuk Perjanjian Renville.

Pada tahun 1960, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tani Nelayan, dan Nederlandsche Maatschappij dilebur menjadi satu dengan nama Bank Koperasi Tani dan Nelayan. Lima tahun kemudian, Bank Negara Indonesia dibentuk melalui Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 17 tahun 1965.

Kemudian, pada saat Konferensi Meja Bundar, Pemerintah Indonesia serta Pemerintah Belanda sepakat mengubah fungsi Bank Negara Indonesia dari bank sentral menjadi bank umum.

Prinsip Perbankan

Pixabay.com/stevepb

Kalau kamu pernah ikut arisan di kelas atau di lingkungan rumah, pasti mengetahui bahwa orang yang memegang uang memiliki kemampuan untuk menjaga uang tersebut. Secara sederhana, prinsip ini juga diterapkan dalam kegiatan perbankan.

Lebih jauh lagi, prinsip perbankan yang ada di Indonesia tercermin dari Undang-Undang Perbankan yang kalau dijabarkan terdiri dari prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenali nasabah.

1. Prinsip Kepercayaan

Bank bekerja dana yang disimpan oleh masyarakat. Artinya, masyarakat mempercayai bank tersebut untuk mengelola dana yang mereka miliki. Maka dari itu, bank harus menjaga dan juga memelihara kepercayaan tersebut dengan berbagai cara, contohnya seperti melakukan transaksi dengan hati-hati dan teliti, atau menyampaikan informasi tentang perbankan kepada masyarakat secara terbuka.

2. Prinsip Kehati-hatian

Prinsip kehati-hatian bermaksud agar bank bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah diperhitungkan dan teruji agar kepentingan nasabah selalu terlindungi. Maka dari itu, semua kegiatan transaksi wajib mengikuti hukum dan aturan yang berlaku di dunia perbankan.

3. Prinsip Kerahasian

Prinsip kerahasian berarti bank akan bekerja dengan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan nasabah. Jika sudah tercantum jaminan kerahasian, maka nasabah akan merasa aman dalam menyimpan dananya di bank.

4. Prinsip Mengenali Nasabah

Prinsip yang terakhir adalah prinsip mengenali nasabah. Bank akan bekerja dengan mengetahui identitas nasabah, mencermati dan memantau semua kegiatan transaksi dan melapor jika melihat ada transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini penting untuk dipahami agar memperkecil peluang resiko yang bisa merugikan nasabah.

Jenis dan Fungsi Perbankan

Jenis-Jenis Perbankan 

1. Bank Sentral

Bank Sentral merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kestabilan kurs mata uang. Bank sentral yang ada di Indonesia saat ini adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki tujuan utama untuk memelihara dan menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah. Dalam prakteknya, kestabilan mata uang ini bisa dilihat dari terjaganya nilai tukar mata uang asing dan juga barang maupun jasa.

Bank Indonesia beroperasi berdasarkan pada UU No. 3 Tahun 2004. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa BI bertujuan untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter, menjaga dan mengatur sistem pembayaran, mengawasi dan mengatur bank umum. Dengan adanya UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia sebagai lembaga pemerintah bisa memberikan izin usaha kepada bank umum maupun bank perkreditan rakyat.

Selain itu, Bank Indonesia juga perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan mengawasi persaingan diantara bank-bank yang ada di Indonesia. Lalu Bank Indonesia juga harus memperhatikan tingkat kejenuhan jumlah bank di wilayah tertentu dan melakukan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk menyalurkan kredit likuiditas, pengatur uang yang beredar, serta menjaga inflasi. Kewenangan yang diberikan ini dianggap rentan sebab dapat diintervensi oleh siapapun bahkan oleh pemerintah sendiri.

Selain sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga menjadi Lender of the Last Resort atau fasilitas likuiditas yang diberikan kepada lembaga keuangan sebagai respon dari gejolak yang dapat menimbulkan naiknya peningkatan permintaan.

2. Bank Umum

Bank Umum berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Oleh karena itu, bank umum wajib memiliki keyakinan terhadap analisis, kemampuan, serta kesanggupan nasabah dalam melunasi hutang sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998.

Bank umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Bank Indonesia. Dalam pasal 10 UU No. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa bank umum bisa bekerja sama dengan Bank Indonesia serta pemerintah untuk melakukan program peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah. Selain itu, bank umum bisa membeli sebagian maupun seluruh agunan melalui pelelangan atau tidak melalui pelelangan.

Bank Umum mempunyai bentuk hukum berupa Perseroan Terbatas, Koperasi maupun perusahaan daerah. Pendirian bank umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Jika ada warga negara asing yang ingin mendirikan bank umum, maka harus dilakukan dengan cara kemitraan.

Secara garis besar, bank umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum devisa contohnya seperti Bank Bukopin, CIMB Niaga, BCA dan sejenisnya. Sementara itu bank umum non devisa contohnya seperti Bank Panin Syariah, Mayora,  BCA Syariah dan sejenisnya.

3. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memiliki makna yakni suatu bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatan operasionalnya, bank ini tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Artinya, Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangan berdasarkan pada prinsip syariah, tidak boleh melakukan kegiatan tersebut dengan prinsip konvensional. Begitupun sebaliknya.

Sementara itu, dalam kegiatan keuangannya, Bank Perkreditan Rakyat tidak jauh berbeda dengan bank umum. Contohnya seperti mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

Hanya saja, Bank Perkreditan Rakyat tidak bisa memberikan asuransi, valuta asing, atau menerima simpanan giro. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan, saat ini kurang lebih ada 1.545 Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia, seperti PT.  BPR Nusantara, PT. BPR Dana Usaha, PT. BPR Pesona Letris Pratama.

Salah satu sejarah perbankan Indonesia yang sampai saat ini masih adalah perbankan syariah. Lalu, bagaimana sejarah perbankan syariah yang ada di Indonesia? Untuk mengetahui lebih jauh akan informasi itu, kamu bisa mendapatkannya pada buku Perbankan Syariah Indonesia. 

Fungsi Perbankan

Fungsi utama perbankan sebenarnya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Maksudnya, bank bertugas menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Namun selain itu, masih ada beberapa fungsi perbankan yang lain, diantaranya adalah:

1. Penciptaan uang

Fungsi pertama adalah penciptaan uang. Uang yang diciptakan merupakan uang giral atau alat pembayaran melalui mekanisme kliring. Dengan fungsi ini, bank umum memiliki posisi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Selain itu, bank sentral juga dapat menambah serta mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum untuk menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lainnya adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Fungsi ini berhubungan dengan jasa yang ditawarkan oleh bank umum tentang mekanisme pembayaran. Contohnya seperti transfer uang, kliring, kredit, penerimaan setoran, pembayaran tunai serta pembayaran yang nyaman dan mudah seperti sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana simpanan milik masyarakat di bank terdiri dari tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, giro dan sejenisnya. Dana-dana simpanan yang telah dihimpun oleh bank nantinya akan disalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Kehadiran bank sangat diperlukan dalam melancarkan serta mendukung transaksi internasional, baik berupa barang, jasa, maupun modal. Pasalnya, sering terjadi kesulitan transaksi antara kedua pihak yang berbeda negara yang disebabkan oleh jarak, geografis, budaya dan sistem moneter.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Salah satu jasa yang ditawarkan oleh bank adalah penyimpanan barang-barang berharga. Seluruh masyarakat bisa menyimpan barang-barang berharga seperti uang, perhiasan dan sejenisnya di dalam kotak yang disediakan untuk disewa, atau dikenal dengan safety box.

Dengan berkembangnya ekonomi yang semakin hari semakin pesat, banyak bank yang memperluas jasa pelayanan mereka dengan bisa menyimpan surat-surat berharga atau sekuritas.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Fungsi yang terakhir adalah pemberian jasa lainnya yang saat ini sudah sering kamu gunakan, misalnya seperti membayar listrik, telepon, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa lain dari bank.

Peran Perbankan Dalam Perekonomian

Perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara dan masyarakat. Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank berperan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan agar dapat berjalan secara cepat, efektif, dan efisien.

Selain itu, masih ada beberapa peran perbankan dalam perekonomian negara Indonesia, yaitu:

1. Menunjang perekonomian

Melalui penyaluran kredit, perbankan dapat membantu meningkatkan investasi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini, perbankan berperan membantu membiayai usaha-usaha kecil dan menengah yang menjadi sumber daya ekonomi penting.

2. Membiayai pembangunan ekonomi

Perbankan memiliki peran penting untuk membantu pemerintah membiayai setiap proyek infrastruktur dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi. Di sini perbankan berperan dengan cara membeli surat berharga milik negara, maupun memberikan pinjaman kepada pemerintah.

3. Membantu masyarakat mengatasi masalah keuangan

Perbankan dapat membantu masyarakat mengatasi masalah keuangan mereka melalui produk-produk keuangan seperti tabungan dan deposito. Dengan produk-produk ini, perbankan memastikan bahwa dana milik masyarakat terjamin keamanannya.

4. Membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup

Selanjutnya, perbankan ikut berperan dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya seperti membeli rumah atau kendaraan bermotor. Caranya dengan mengadakan produk-produk kredit pemilikan rumah maupun kendaraan bermotor.

5. Meningkatkan akses masyarakat terhadap produk serta jasa keuangan

Perbankan memiliki peran penting untuk meningkatkan akses masyarakat pada produk serta jasa keuangan. Caranya adalah dengan memperluas jaringan serta menyiapkan produk-produk keuangan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Contohnya seperti membuat aplikasi internet banking dan mobile banking yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang terlebih dulu.

6. Menunjang sektor-sektor ekonomi lain

Terakhir, perbankan mempunyai peran penting dalam menunjang sektor-sektor ekonomi yang lainnya seperti industri, jasa, dan perdagangan. Dalam peran yang terakhir ini, perbankan dapat menyalurkan kredit serta produk-produk keuangan yang dapat membantu pembiayaan aktivitas sektor-sektor tersebut.

Demikian pembahasan tentang perbankan hingga perannya dalam perekonomian pada suatu negara. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kalian.

Jika ingin mencari buku seputar perbankan atau ekonomi, maka kalian bisa mendapatkannya di gramedia.com.  Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang Oktaviana Putra

Sumber:

  • https://feb.ub.ac.id/peran-perbankan-dalam-perekonomian-indonesia-saat-ini.html
  • https://www.kelaspintar.id/blog/tak-berkategori/prinsip-dalam-perbankan-apa-saja-12818/
  • https://feb.ub.ac.id/en/peran-perbankan-dalam-perekonomian-indonesia-saat-ini.html
  • https://www.zenius.net/blog/perbankan#Sejarah_Perbankan_di_Indonesia
  • Hadi Ismanto, dkk (2019) Perbankan dan Literasi Keuangan, Penerbit Deepublish

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah