Daftar Isi
Apa itu Polisi Khusus Cagar Budaya?
Polisi khusus cagar budaya adalah unit kepolisian yang ditugaskan untuk melindungi, melestarikan, dan menegakkan hukum terkait dengan situs dan benda cagar budaya. Dalam konteks Indonesia, cagar budaya mencakup bangunan bersejarah, artefak, situs arkeologi, dan berbagai warisan budaya lainnya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, seni, dan identitas bangsa.
Unit ini dibentuk untuk mengatasi berbagai ancaman yang dapat merusak cagar budaya, seperti pencurian, vandalisme, dan kerusakan akibat aktivitas ilegal. Polisi khusus cagar budaya bekerja sama dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga budaya, dan organisasi non-pemerintah, untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya yang ada.
Tugas mereka tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya. Dengan begitu, diharapkan masyarakat lebih sadar akan nilai sejarah dan budaya yang ada di sekitar mereka serta berperan aktif dalam menjaga dan melestarikannya.
Polisi khusus cagar budaya memiliki peran yang sangat strategis dalam melindungi warisan yang tak ternilai ini. Melalui berbagai upaya, mereka berkontribusi pada penguatan identitas budaya dan sejarah bangsa, serta memastikan bahwa generasi mendatang dapat mewarisi dan menghargai kekayaan budaya yang ada.
Fungsi Polisi Khusus Cagar Budaya
Polisi khusus cagar budaya memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga kelestarian dan perlindungan warisan budaya Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 3 menyatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian di Indonesia terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh polisi khusus dan penyidik PNS, serta bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Sesuai dengan Pasal 61 (1), tugas utama Polisi Khusus Cagar Budaya adalah untuk menjaga dan mencegah agar cagar budaya tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Tugas ini sangat penting, mengingat Indonesia memiliki kekayaan budaya yang beragam dan berharga. Dalam Pasal 62 (1), diatur bahwa petugas pelaksana pengamanan, termasuk juru pelihara dan Polisi Khusus, memiliki tanggung jawab langsung dalam upaya ini.
Secara spesifik, kewenangan Polisi Khusus Cagar Budaya diatur dalam Pasal 62 (2), yang mencakup beberapa tugas penting, antara lain:
- Polisi Khusus Cagar Budaya bertugas melakukan patroli di dalam kawasan cagar budaya sesuai dengan wilayah hukumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan yang merugikan terhadap cagar budaya.
- Mereka juga memiliki kewenangan untuk memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan cagar budaya telah mendapatkan izin dan tidak melanggar ketentuan yang ada.
- Polisi Khusus Cagar Budaya bertanggung jawab untuk menerima dan membuat laporan tentang tindak pidana yang terkait dengan cagar budaya. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada instansi berwenang, seperti Polri atau instansi terkait, untuk penanganan lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa mereka berperan dalam penegakan hukum di bidang perlindungan budaya.
- Jika diperlukan, Polisi Khusus Cagar Budaya juga memiliki kewenangan untuk menangkap tersangka yang terlibat dalam pelanggaran terkait cagar budaya dan menyerahkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan melaksanakan tindakan preventif dan penanganan awal pelanggaran cagar budaya, Polisi Khusus Cagar Budaya berperan dalam kategori non-justisia atau pra penegakan hukum. Keberadaan mereka sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perlindungan cagar budaya dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dapat terpenuhi. Dengan demikian, mereka menjadi garda terdepan dalam usaha melestarikan kekayaan budaya bangsa untuk generasi mendatang.
Tugas Polisi Khusus Cagar Budaya
Polisi Khusus Cagar Budaya memiliki tugas yang krusial dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan terkait cagar budaya, berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh Polisi Khusus Cagar Budaya:
1. Melakukan Patroli Kawasan Cagar Budaya
Salah satu tugas utama Polisi Khusus Cagar Budaya adalah melakukan patroli di kawasan cagar budaya. Patroli ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan tersebut aman dari tindakan yang dapat merusak atau menghilangkan nilai budaya. Dengan rutin melakukan patroli, mereka dapat mendeteksi potensi ancaman dan mengambil langkah-langkah preventif.
2. Memeriksa Dokumen Terkait Cagar Budaya
Polisi Khusus Cagar Budaya juga memiliki kewenangan untuk memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Tugas ini penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang melibatkan cagar budaya telah mendapatkan izin yang sesuai dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Menerima dan Membuat Laporan Tindak Pidana
Salah satu tanggung jawab penting lainnya adalah menerima dan membuat laporan mengenai terjadinya tindak pidana terkait cagar budaya. Polisi Khusus Cagar Budaya wajib mendokumentasikan setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk pencurian, vandalisme, atau pengrusakan. Laporan ini kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang, seperti Polri atau instansi terkait lainnya, untuk penanganan lebih lanjut.
4. Penegakan Hukum dan Penangkapan Tersangka
Dalam hal terjadi pelanggaran, Polisi Khusus Cagar Budaya memiliki kewenangan untuk menangkap tersangka yang terlibat dan menyerahkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelanggaran terhadap cagar budaya tidak dibiarkan begitu saja dan mendapatkan penanganan yang layak.
5. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat
Selain tugas penegakan hukum, Polisi Khusus Cagar Budaya juga berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pelestarian cagar budaya. Mereka melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai sejarah dan budaya yang ada di sekitar mereka, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga cagar budaya.
6. Koordinasi dengan Instansi Terkait
Polisi Khusus Cagar Budaya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga budaya, dan organisasi non-pemerintah, dalam upaya melindungi dan melestarikan warisan budaya. Koordinasi ini penting agar upaya pelestarian dapat dilakukan secara sinergis dan efektif.
7. Menangani Kasus Secara Non-Justisia
Sebagai unit yang berfokus pada perlindungan cagar budaya, Polisi Khusus Cagar Budaya melakukan tindakan preventif dan penanganan awal pelanggaran dalam kategori non-justisia. Ini berarti mereka bertindak sebelum kasus pelanggaran tersebut berlanjut ke proses hukum yang lebih formal.
Dengan menjalankan tugas-tugas ini, Polisi Khusus Cagar Budaya berperan sebagai garda terdepan dalam upaya melestarikan kekayaan budaya Indonesia. Melalui berbagai kegiatan dan kolaborasi, mereka berkontribusi untuk memastikan bahwa warisan budaya kita tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Gaji Polisi Khusus Cagar Budaya
Bagi kamu yang penasaran dengan gaji Polisi Khusus Cagar Budaya, informasi ini penting untuk diketahui. Sesuai dengan Pengumuman tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbudristek 2024, posisi ini termasuk dalam jabatan pelaksana yang memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pengamanan dan penindakan non-yustisial terkait pelestarian cagar budaya, koleksi, dan objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Gaji yang diterima oleh Polisi Khusus Cagar Budaya bervariasi, tergantung pada pengalaman, pendidikan, dan jenjang jabatan. Rentang gaji untuk posisi ini berkisar antara Rp2.436.420 hingga Rp6.093.690 per bulan.
Gaji ini mencerminkan beban tugas yang cukup berat, mengingat Polisi Khusus Cagar Budaya berperan penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya yang tak ternilai. Mereka tidak hanya bertugas menjaga keamanan cagar budaya, tetapi juga berkontribusi dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum yang dapat merugikan kekayaan budaya bangsa.
Dengan gaji yang cukup kompetitif, posisi ini menjadi pilihan menarik bagi mereka yang memiliki minat dalam bidang pelestarian budaya dan ingin berkontribusi secara langsung dalam menjaga kekayaan warisan budaya Indonesia. Bagi calon pelamar, ini bisa menjadi motivasi tambahan untuk bergabung dan berkarir dalam Polisi Khusus Cagar Budaya.
Kesimpulan
Penulis: Yasmin
Rekomendasi Buku Terkait
Jenderal Polisi R.S Soekanto Tjokrodiatmodjo – Bapak Kepolisian Negara RI
Menghadapi Agresi Militer Belanda I, Polisi RI aktif mempertahankan negara yang dikerahkan di garis depan untuk melawan tentara Belanda, selain melakukan tugas kepolisian. Hal tersebut merupakan pelaksanaan dan tindak lanjut dari perintah yang telah ditegaskan oleh Soekanto di hadapan para kepala bagian Jawatan Kepolisian Negara dalam menanggapi munculnya pertanyaan-pertanyaan terkait sikap polisi apabila Belanda menyerbu Republik. Soekanto menyatakan bahwa: ”Ini adalah perjuangan seluruh bangsa Indonesia. Polisi kita sebagai combatant akan turut melawan penyerang dari luar. Kita tidak terikat oleh Konvensi Jenewa” (Subroto Brotodiredjo dalam Achmad Turan dan I.G.P. Gunawan, dkk., 2000).
Hoegeng Polisi dan Menteri Teladan Edisi Revisi
Generasi muda kini mungkin tak lagi tahu , Hoegeng yang dimaksud Presiden Abdurrahman Wahid dalam kata katanya di atas adalah almarhum Jenderal (Pol) Hoegeng Iman Santoso, Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia di zaman transisi orde lama menuu orde baru. Sebagai polisi, Hoegeng dikenal jujur, sederhana, dan tak kenal kompromi. Karenanyam seperti polisi tidur ia tidak bisa disuap.
Namun, bagaimana kiprah Hoegeng ketika ia dipercaya Presiden Soekarno menjadi Menteri/Sekretaris Presidium Kabinet dan Menteri Iuran Negara, serta Kepala Jawatan Imigrasi Indonesia pada periode tahun 1961-1966? Juga bagaimana relasi Hoegeng dengan Bung Karno sejak Hoegeng masih bocah hingga Bung Karno wafat tahun 1970.
Buku ini tak hanya menuturkan keteladanan Hoegeng sebagai polisi dan birokrat. Juga ada kisah hubungan Hoegeng dan Soedharto Martopoespito yang berakhir tragis. Cengkeraman kekuasaan Orde Baru memutuskan hubungan akrab di antara keduanya. Setelah Hoegeng bergabung dengan kelompok Petisi 50, sebagai PNS di kantor Menko Polkam, Dharto tak pernah berani lagi berhubungan secara pribadi dengan mantan atasannya itu. Ditulis oleh Suhartono, wartawan harian Kompas berdasarkan kisah Soedharto Martopoespito, mantan sekretaris Hoegeng.
POLISI ZAMAN HINDIA BELANDA – Dari Kepedulian dan Ketakutan
Kepolisian modern Hindia Belanda, yang dibentuk antara 1897-1920, lahir dari ketakutan sekaligus kepedulian penguasa Eropa terhadap rakyat negeri jajahannya. Pembentukan lembaga kepolisian merupakan jawaban atas masalah pemerintah kolonial yang ingin dianggap beradab, tetapi di awal abad ke-20 itu juga menyadari legitimasinya tengah tergerus berbagai perlawanan kaum pribumi yang mulai sadar politik. Penguasa kolonial mengelola negara dengan menggunakan kekerasan, namun sekaligus ingin pula menikmati dukungan rakyat. Akibatnya, kepolisian Hindia Belanda, yang beranggotakan 96 persen polisi berdarah pribumi, harus mengemban tugas ganda yang sulit: sebagai penjaga keamanan dan ketertiban sekaligus sebagai pekerja sosial. Di satu sisi, polisi diwajibkan menjaga dan menegakkan wibawa negara, yang seringkali memicu perlawanan rakyat , namun di sisi lain, ia harus pula memenuhi kebutuhan masyarakat akan jaminan keamanan, hal yang justru menuntut adanya kerja sama dengan masyarakat.
Ini adalah buku sejarah kepolisian zaman Hindia Belanda, yang merupakan cikal bakal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini. Ada sejumlah pertanyaan yang dicoba dijawab sejarawan Marieke Bloembergen dalam karya tulisnya ini. Di antaranya, apa makna kepolisian dalam sebuah negara kolonial seperti Hindia Belanda? Apa makna penggunaan cara-cara kekerasan oleh polisi dalam menjalankan tugasnya? Juga, seberapa jauh negara kolonial berkembang menjadi negara polisi?
- Buku Biologi Best Seller
- Latihan Soal SBMPTN Saintek dan Soshum
- Latihan Soal Asesmen Kompetensi Minimum SMA
- Novel Fantasi
- Novel Best Seller
- Novel Romantis
- Novel Fiksi
- Novel Non Fiksi
- Rekomendasi Novel Terbaik
- Rekomendasi Novel Horor
- Rekomendasi Novel Remaja Terbaik
- Rekomendasi Novel Fantasi
- Rekomendasi Novel Fiksi
- Rekomendasi Buku Menambah Wawasan
- Bentuk Pemerintahan Indonesia
- Bhabinkamtibmas
- DPD
- Desa
- Instansi
- Kekuasaan Legislatif
- Lembaga Legislatif: Fungsi dan Pasalnya
- Negara Demokrasi
- Negara Hukum
- Museum Kebangkitan Nasional
- Oligarki
- Parlementer
- Polisi Khusus Cagar Budaya: Fungsi, Tugas, dan Gajinya!
- Princess Leonor
- PPATK
- Sentralisasi
- Strategi Pemberdayaan Masyarakat
- Tes CPNS