Pkn

Menilik Rumusan Pancasila Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo

Rumusan Pancasila Menurut Soepomo Pancasila merupakan pilar ideologis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nama itu terdiri atas dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu पञ्च (pañca) yang memiliki pengertian “lima” dan शीला (śīla) yang memiliki pengertian “prinsip” atau “asas”. Pancasila adalah suatu konsep dan pedoman kehidupan dalam berbangsa maupun bernegara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berikut ini adalah lima ideologi utama penyusun Pancasila yang tercatat dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

  1. Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanggal 1 Juni selalu diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, meskipun pernah terjadi perubahan isi maupun urutan dari lima sila Pancasila yang terjadi dalam beberapa tahapan perumusan Pancasila.

Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Pada 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dikepalai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dia mengajukan beberapa pertanyaan kepada para anggota sidang dalam pidato pembukaannya, salah satunya “apa dasar negara Indonesia yang akan kita bentuk nanti?

Selanjutnya, muncullah beberapa usulan pribadi yang dikemukakan dalam BPUPKI sebagai upaya perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, yaitu:

1. Rumusan Pancasila Menurut Mohammad Yamin

Mohammad Yamin mengemukakan Lima Dasar dalam pidatonya pada 29 Mei 1945. Dia merumuskan lima dasar sebagai berikut.

  • Perikebangsaan.
  • Perikemanusiaan.
  • Periketuhanan.
  • Perikerakyatan.
  • Kesejahteraan rakyat.

Dia mengatakan jika kelima sila yang dicetuskan tersebut berakar dari sejarah, agama, peradaban, dan ketatanegaraan yang sudah sejak lama ada di Indonesia. Namun, Mohammad Hatta menyangsikan pidato dari Yamin itu dalam memoarnya.

Baca juga sejarah Pancasila

2. Rumusan Pancasila Menurut Mr. Soepomo

Dua hari kemudian, tepatnya pada 31 Mei 1945, giliran Mr. Soepomo yang mengusulkan gagasannya. Perhatiannya difokuskan terhadap corak warga negara Indonesia yang didasari oleh semangat kekeluargaan maupun gotong royong.

Lebih lanjut, dia juga menyebut jika persatuan Indonesia tidak tergantung dari golongan mayoritas maupun terkuat yang ada di dalam masyarakat, baik dalam bidang politik dan ekonomi. Sebaliknya, kemerdekaan negara Indonesia lahir setelah mampu mengatasi permasalahan seluruh golongan maupun paham persorangan.

Berikut ini gagasan Soepomo tentang dasar negara Indonesia.

  1. Persatuan.
  2. Kekeluargaan.
  3. Keseimbangan lahir dan batin.
  4. Musyawarah.
  5. Keadilan rakyat.

Melalui usulan yang dikeluarkannya dalam sidang pertama BPUPKI, pemikiran Soepomo lantas dikenal sebagai konsep ide negara integralistik. Semangat kekeluargaan yang ditekankan oleh Soepomo berkaitan dengan wujud suatu sebuah negara. Dengan kata lain, negara Indonesia diharapkan agar dikelola seperti keluarga harmoni, sedangkan konstitusinya dianjurkan agar tidak mengatur berbagai urusan mengenai hak-hak dasar.

Soepomo beranggapan jika konsekuensi dari pengaturan itu adalah munculnya paham yang bersifat perorangan. Untuk memelihara paham kekeluargaan, perwakilan suatu golongan menjadi salah satu aspek yang penting. Hal tersebut dimanifestasikan melalui pendirian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai medianya.

Untuk mengisi jabatan, konsep pemilihan tidak diberlakukan. Cara lain yang dilaksanakan lebih cenderung mengambil unsur dari berbagai badan perekonomian maupun serikat sekerja. Selain itu, persoalan ekonomi setidaknya juga diselaraskan dengan pemahaman integralistik. Konsep koperasi di sinilah dianggap tepat sebagai dasar ekonomi negara. Hal tersebut dikarenakan adanya sifat tolong-menolong yang berkaitan dengan paham kekeluargaan dalam sistem itu.

Baca juga: makna Pancasila

3. Rumusan Pancasila Menurut Ir. Soekarno

Soekarno lantas mencetuskan Panca Sila yang dikemukakan dalam pidato spontannya pada 1 Juni 1945, yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Lahirnya Pancasila”. Dia mengemukakan dasar-dasar negara Indonesia sebagai berikut.

  1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme.
  2. Kemanusiaan atau internasionalisme.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Nama Pancasila tersebut diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 sebagai berikut.

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama selesai, dibentuklah suatu panitia pecil untuk merumuskan lagi Pancasila sebagai dasar negara menurut pidato yang diucapkan oleh Soekarno itu dan membentuk dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Sembilan orang lantas dipilih dari panitia kecil tersebut dan dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Mereka bertugas untuk melaksanakan tugas tersebut. Rencana mereka yang diberi nama Piagam Jakarta kemudian disetujui pada 22 Juni 1945.

Setelah konsep Pancasila disepakati sebagai dasar negara secara resmi, sebagian dokumen dari penetapannya, antara lain:

  • Rumusan Pertama: Jakarta Charter (Piagam Jakarta) pada 22 Juni 1945.
  • Rumusan Kedua: Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
  • Rumusan Ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.
  • Rumusan Keempat: Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara pada 15 Agustus 1950.
  • Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menghayati Rumusan Kedua dan menjadi suatu ikatan kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959).

Pada 1 Juni 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016 mengenai Hari Lahirnya Pancasila, sekaligus memutuskannya sebagai hari libur nasional yang berlaku sejak tahun 2017.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Penggambaran Garuda Pancasila dalam poster; setiap sila-sila Pancasila ditulis di samping atau bawah lambangnya (Indonesian Government/Public domain Indonesia).

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia merupakan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai, serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia karena dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Itulah artikel terkait “Rumusan Pancasila Menurut Soepomo” yang bisa kalian gunakan untuk referensi dan bahan bacaan. Bagikan juga tulisan ini di akun media sosial supaya teman-teman kalian juga bisa mendapatkan manfaat yang sama.

Untuk mendapatkan lebih banyak informasi, Grameds juga bisa membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan dan pengetahuan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca. Semoga bermanfaat!

Rujukan

  • Salikun; Lukman, Surya (2014). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Penerbitan, Balitbang, Kemendikbud.
  • Schindehuette, Matti Justus (2006). Zivilreligion als Verantwortung der Gesellschaft: Religion als Politischer Faktor Innerhalb der Entwicklung der Pancasila Indonesiens. Hamburg: Hamburg University.
  • Sihotang, Kasdin; Mikhael, Mali Benyamin; Molan, Benyamin; Kama, Vinsensius Felisianus (2019). Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Atma Jaya Jakarta.
  • Sjahdeini, Sutan Remy (2021). Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Penulis: Fandy Aprianto Rohman

Rekomendasi Buku dan E-Book Terkait

1. Sistem Demokrasi Pancasila (Edisi Kedua)

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia sekaligus dasar negara Indonesia. Makna atau arti Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan, filsafat, moral, dan etika yang telah melahirkannya.

Buku Sistem Demokrasi Pancasila (SDP) ini berusaha merekonstruksi pikiran para pendiri negara tentang sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila. Melalui buku ini, penulis mencoba mengikuti jalan pikiran para pendiri negara terhadap penetapan Pancasila sebagai dasar negara dengan penalaran ilmiah. Dengan Pancasila sebagai dasar negara itu pula para pendiri bangsa dengan cerdas menyiapkan sistem ketatanegaraan NKRI sebagai “sistem sendiri”.

Model penelusurannya dilakukan dengan pendekatan filsafat, antropologi, sosiologi, hukum, dan sejarah. Sementara itu, metodologi yang digunakan adalah metodologi filsafat. Inilah yang membuat buku ini lantas dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ontologi Pancasila, epistemologi demokrasi Pancasila, dan aksiologinya. Bahasa yang digunakan sengaja dibuat sederhana agar mudah dipahami dan bisa menjangkau khalayak luas. Buku ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk para mahasiswa, akademisi, pengamat, politikus-negarawan, pemerintahan, atau siapa saja yang ingin mendalami SDP.

2. Insan Berkarakter Pancasila: Paradigma Baru Membangun Pancasila dalam Perbuatan

Pada dasarnya, Pancasila berperan sebagai pemersatu bangsa. Tanpa hadirnya Pancasila, Indonesia memiliki kemungkinan untuk runtuh. Hal ini membuat kita sebagai rakyat Indonesia perlu memahami serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Buku Insan Berkarakter Pancasila: Paradigma Baru Membumikan Pancasila dalam Perbuatan menjadi bahan bacaan yang cocok untuk menjawab permasalahan yang terjadi pada Pancasila saat ini.

Memahami Pancasila dari wawasan dasarnya merupakan cara melihat kandungan nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila itu sendiri. Melihat Pancasila dalam segi hukum dan realitas hubungan Pancasila dengan hukum saat ini. Buku ini menyajikan contoh aktualisasi pengamalan Pancasila, cara menciptakan karakter Pancasila, membudayakan Pancasila di era digital. Pembaca juga dapat melatih diri sendiri mengamalkan Pancasila dalam perbuatan dengan menggunakan Pancasilaist to do list di dalam buku ini.

Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat Indonesia dalam memahami, memaknai, serta melaksanakan dan menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini memiliki tujuh bagian, bab pertama berisi sejarah dan paradigma Pancasila, bab kedua mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, bab ketiga mengenai Pancasila sebagai pedoman atau landasan hukum dalam Indonesia, bab keempat mengenai implementasi Pancasila sebagai perilaku masyarakat Indonesia, bab kelima mengenai karakter bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, bab keenam mengenai implementasi jiwa kepemimpinan Pancasila, serta bab ketujuh mengenai cara mengukur Pancasila itu sendiri.

3. Agama Publik di Bumi Pancasila: Analisis Etika dan Sosiologis

“Sebuah buku dengan bidang kajian yang fundamental, relevansi yang aktual, dan penjelasan teoritis yang substansial. Terbit tepat waktu saat ruang publik mengalami banyak retakan dan krisis moral” —Yudi Latif (Penulis Buku Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila).

“Dengan membaca buku ini, para pembaca akan mendapatkan tambahan pemahaman tentang kontribusi agama yang mencakup entitas moral dan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di bumi Pancasila — Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris Utama PT Pertamina).

Indonesia adalah negara dengan orientasi agama yang kuat. Pengamalan hidup beragama di tengah masyarakat telah mengakar jauh sejak sebelum republik ini berdiri. Agama menjadi pedoman nilai yang penting dalam konteks bermasyarakat. Namun, dalam konteks berbangsa dan bernegara, yang dekat dengan aspek politik, agama masih memiliki peran yang kurang signifikan. Gerakan privatisasi agama membuat pengamat politik Indonesia cenderung mengabaikan peran agama, padahal unsur agama mewakili salah satu segi terpenting dari politik mutakhir.

Buku ini ingin menunjukkan bahwa dengan mengambil peran dalam kehidupan politik, agama bisa membawa kebaikan yang lebih besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Dengan berlandaskan Pancasila, buku ini menawarkan pilihan terbaik yang bisa diambil untuk menjaga kesatuan dan keberagaman Indonesia.

4. Wawasan Pancasila (Edisi Komprehensif)

Setelah mendekati satu abad Pancasila ditahbiskan sebagai dasar dan ideologi negara, apakah Pancasila masih relevan dengan perkembangan zaman? Sebagai kerangka konsepsi, Pancasila merupakan ideologi tahan banting yang kian relevan dengan perkembangan global. Namun, terdapat jurang yang kian lebar antara idealitas Pancasila dengan realitas aktualisasinya.

Untuk mempertahankan Pancasila sebagai titik temu, titik tumpu, dan titik tuju bersama diperlukan usaha penanaman (pembudayaan) secara terus-menerus, terencana, dan terpadu. Ibarat budi daya tanaman, laju pertumbuhan Pancasila tidak dengan sendirinya akan berjalan baik-baik saja, tanpa kesengajaan merawatnya dengan penuh pemahaman, kecermatan, dan ketekunan.

Para pendiri bangsa telah mewariskan suatu kemampuan untuk memadukan antara visi global dan kearifan lokal, antara kepentingan nasional dan kemanusiaan universal. Tugas kita selanjutnya adalah memperjuangkan visi dengan suatu optimisme realistis, bukan optimisme buta. Harapan tidaklah datang dengan sendirinya tanpa dijemput, tanpa diusahakan dengan perjuangan dan pengorbanan.

Buku ini merupakan edisi komprehensif dari versi sebelumnya dengan judul yang sama. Penulis lebih dalam dan rinci membahas Pancasila dengan berbagai pendekatan yang lebih menarik, kreatif, dan holistis, dengan tetap menempatkan Pancasila sebagai bintang penuntun yang dinamis dalam merespons dinamika sosial dan global yang kian kompleks.

5. Pancasila: Konteks Sejarah, Filsafat, Ideologi Nasional, dan Ketatanegaraan Republik Indonesia

Pembicaraan mengenai Pancasila tak akan pernah ada habisnya. Selain karena sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila juga menjadi salah satu dari empat pilar kebangsaan (selain UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika). Upaya menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tentu tidaklah mudah. Perlu proses yang sangat panjang, serta melalui upaya berpikir keras dan perdebatan yang harus dilalui oleh para the founding fathers untuk menyamakan pandangan tentang Pancasila.

Buku ini merupakan potret dari proses panjang Pancasila dari awal perumusan, penafsiran-penafsiran filosofis, dan ideologis hingga menjadi salah satu mata kuliah yang diajarkan kepada mahasiswa. Buku ini disusun berdasarkan kumpulan bahan ajar selama penulis menjadi asisten dosen di beberapa perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta hingga menjadi guru besar.

Pemilihan-pemilihan materi beserta analisis sejarah dan filsafat menjadikan buku ini berbeda dengan buku-buku lain yang sudah beredar, terutama buku yang ditulis berdasarkan kurikulum. Buku ini sudah mengalami beberapa kali revisi agar lebih komprehensif, menyesuaikan kebutuhan para mahasiswa dan masyarakat umum, dalam menghadirkan Pancasila kepada generasi bangsa. Hal ini penting mengingat cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat Pancasila.

BACA JUGA:

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf