Pkn

Sudah Tahu Batas Laut Indonesia? Yuk Kenali Batas Lautnya!

Written by Laila Wu

Hai, Grameds! Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia dianugerahi wilayah laut yang luar biasa luasnya, membentang dari Sabang hingga Merauke, mencakup beragam ekosistem laut yang kaya akan keanekaragaman hayati. Wilayah laut ini tidak hanya menjadi sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat pesisir, tetapi juga memiliki peran krusial dalam perekonomian nasional, mulai dari sektor perikanan, pariwisata bahari, hingga potensi energi terbarukan yang belum tergali sepenuhnya. Dalam artikel kali ini, kita akan menyelami batas laut Indonesia yang meliputi batas laut teritorial, zona tambahan, ZEE, landas kontinen. Kita juga akan menyelami masalah dan tantangan batas laut tersebut! Yuk, kita mulai!

 

Pengertian Batas Laut

Grameds, sebelum menyelami lebih dalam, kita ketahui dulu pengertian dari batas laut, yuk! Batas laut adalah garis pemisah yang menentukan wilayah perairan suatu negara dan memisahkannya dari wilayah perairan negara lain. Batas ini penting untuk menetapkan kedaulatan dan yurisdiksi negara atas laut yang ada di sekitarnya, serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks hukum internasional, pengaturan mengenai batas laut diatur oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS). Dalam hukum tersebut, batas Indonesia dibagi menjadi Batas Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landasan Kontinen.

Batas laut tidak hanya memiliki fungsi geografis, tetapi juga berperan penting dalam menentukan hak dan tanggung jawab negara atas pengelolaan sumber daya alam, keamanan, dan kebijakan lingkungan. Oleh karena itu, penetapan batas laut seringkali melibatkan negosiasi diplomatik dan hukum internasional, terutama ketika terdapat klaim tumpang tindih dengan negara lain.

 

Pendalaman Buku Teks PPKn Jilid 1B Semester 2 SMA Kelas 10

Penjabaran materi dalam buku ini disampaikan secara sistematis dengan bahasa sederhana sehingga sangat mudah dipahami dan diingat. Desain tata letak di dalam buku dilengkapi gambar ilustrasi, pewarnaan, dan foto yang menarik. Memuat rubrik Aktivitas dan Ayo Lakukan sebagai stimulus bagi siswa untuk mempelajari bahasan materi ataupun mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimiliki dengan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Dilengkapi dengan Investigasi berisi kerja ilmiah yang merangsang kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa. Buku ini dilengkapi dengan Uji Diri, Tugas, Uji Kompetensi Bab, dan Uji Kemampuan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam memahami materi yang telah dipelajari.

 

Batas Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah wilayah laut yang membentang sejauh 12 mil laut (sekitar 22,2 kilometer) dari garis pangkal yang diukur dari garis terendah air laut pada saat surut. Garis pangkal ini biasanya ditetapkan di sepanjang pantai atau garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau yang membentuk negara kepulauan.

Dalam batas laut teritorial, negara memiliki kedaulatan penuh, sama seperti kedaulatannya di darat. Ini berarti negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur, mengeksploitasi, dan melindungi sumber daya alam yang ada di wilayah ini, baik yang ada di permukaan laut, kolom air, maupun dasar laut dan tanah di bawahnya. Negara juga berhak untuk memberlakukan hukum dan peraturan mengenai kepabeanan, perpajakan, imigrasi, dan kesehatan di wilayah ini.

Negara memiliki hak untuk menegakkan hukum di batas laut teritorialnya. Ini mencakup penegakan hukum perikanan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut, serta pelaksanaan tugas-tugas penjagaan keamanan dan keselamatan laut. Negara juga berhak untuk menangkap dan menahan kapal yang melanggar hukum atau peraturan negara tersebut di batas laut teritorial.

 

Zona Tambahan

Zona tambahan adalah wilayah laut yang membentang hingga 24 mil laut (sekitar 44,4 kilometer) dari garis pangkal, yang mengukur dari garis terendah air laut pada saat surut. Zona ini terletak di luar batas laut teritorial yang sejauh 12 mil laut dari garis pangkal. Di zona tambahan, negara memiliki kewenangan terbatas dibandingkan dengan batas laut teritorial. Negara dapat menjalankan kontrol yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah darat atau laut teritorial, khususnya yang berkaitan dengan kepabeanan, fiskal, imigrasi, dan sanitasi.

Di zona tambahan, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut dan memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak merusak ekosistem laut. Pengawasan yang ketat dapat dilakukan terhadap kegiatan pelayaran, penangkapan ikan, dan aktivitas lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam praktiknya, zona tambahan sering digunakan oleh negara pantai untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas perikanan, mencegah penyelundupan, serta menjaga kebersihan dan kesehatan laut. Contoh penerapan di Indonesia adalah operasi patroli laut yang dilakukan oleh Angkatan Laut dan Penjaga Pantai untuk memantau pergerakan kapal-kapal asing dan mencegah kegiatan ilegal seperti penangkapan ikan tanpa izin atau penyelundupan barang-barang terlarang.

 

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut yang membentang sejauh 200 mil laut (sekitar 370,4 kilometer) dari garis pangkal yang diukur dari garis terendah air laut pada saat surut. ZEE ini meliputi area yang jauh lebih luas dibandingkan dengan batas laut teritorial dan zona tambahan.

Pada Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai memiliki hak-hak eksklusif seperti mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik hayati (seperti ikan dan organisme laut lainnya) maupun non-hayati (seperti minyak, gas, dan mineral). Serta mengelola dan melestarikan sumber daya alam untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat jangka panjang.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki ZEE yang luas, yang memberikan potensi besar untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam laut. Pengelolaan ZEE yang efektif sangat penting bagi ekonomi Indonesia, terutama dalam sektor perikanan, minyak dan gas, serta pariwisata laut. ZEE juga berperan dalam keamanan maritim, mengingat tingginya aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan di wilayah ini.

 

Landas Kontinen

Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang meluas dari tepi luar landas kontinen suatu negara hingga kedalaman tertentu atau sejauh 200 mil laut dari garis pangkal jika tepi luar landas kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Landas kontinen ini meliputi dasar laut yang terletak di luar laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Batas landas kontinen ditentukan oleh beberapa kriteria geologis dan geofisika. Secara umum, batas landas kontinen dapat diperluas hingga 350 mil laut dari garis pangkal jika landas kontinen meluas sejauh itu. Negara pantai harus menyerahkan klaim batas landas kontinen yang diperluas kepada Komisi Batas Landas Kontinen (Commission on the Limits of the Continental Shelf atau CLCS) untuk peninjauan dan rekomendasi.

Pada landas kontinen, negara lain tetap memiliki hak kebebasan navigasi, penerbangan, dan pemasangan kabel dan pipa bawah laut, sebagaimana diatur oleh hukum internasional. Namun, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya di landas kontinen hanya boleh dilakukan oleh negara pantai atau dengan izin negara pantai.

Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKN) Edisi Revisi

Pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib ada pada jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dan juga Kejuruan. Adanya buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKN) Edisi Revisi yang diperuntukkan bagi peserta didik ini dapat menjadi buku pendamping pembelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan. Buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKN) Edisi Revisi hadir dengan kurikulum yang disesuaikan dengan kurikulum 2013 terbaru versi revisi tahun 2019, hal ini diharapkan buku ini mampu membantu peserta didik belajar dengan baik sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Dengan menjadikan Buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKN) Edisi Revisi sebagai buku pendamping belajar peserta didik, diharapkan juga dapat membantu meningkatkan kompetensi peserta didik khususnya dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan.

 

Masalah dan Tantangan Batas Laut Indonesia

(Sumber foto: kompas.com)

Grameds, masalah dan tantangan yang dihadapi Indonesia terkait batas laut sangat kompleks dan mencakup berbagai aspek.  Berikut beberapa masalah dan tantangan tersebut:

1. Sengketa Perbatasan dengan Negara Tetangga

Laut Natuna Utara, sengketa dengan Tiongkok terkait klaim “Nine-Dash Line” yang tumpang tindih dengan ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Ambalat, sengketa dengan Malaysia mengenai blok Ambalat yang kaya minyak dan gas di Laut Sulawesi. Sipadan dan Ligitan, sengketa historis dengan Malaysia yang telah diputuskan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2002, memberikan kedaulatan kepada Malaysia. Timor Leste, penetapan batas laut dengan Timor Leste yang masih dalam proses negosiasi setelah kemerdekaan Timor Leste dari Indonesia.

2. Penangkapan Ikan Ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing – IUU Fishing)

Penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing di ZEE Indonesia mengakibatkan kerugian ekonomi besar dan penurunan stok ikan. Sulitnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut yang luas menjadikan IUU Fishing tantangan utama bagi Indonesia.

3. Eksploitasi Sumber Daya Alam

Klaim tumpang tindih dengan negara lain menghambat eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak, gas, dan mineral. Eksplorasi yang tidak bertanggung jawab juga dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keanekaragaman hayati.

4. Keamanan Maritim

Ancaman perompakan di Selat Malaka dan perairan lainnya, serta kejahatan seperti penyelundupan manusia, narkoba, dan senjata. Kapal asing yang masuk tanpa izin sering kali tidak terdeteksi dan menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

5. Pengakuan Internasional

Proses mendapatkan pengakuan internasional atas batas laut, terutama untuk landas kontinen yang diperluas, membutuhkan waktu dan usaha diplomasi yang intensif. Memastikan bahwa semua negara mematuhi ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang telah diratifikasi.

6. Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Laut

Pembuangan limbah industri, tumpahan minyak, dan sampah plastik mengancam kesehatan laut. Kenaikan suhu laut dan permukaan air laut berdampak pada ekosistem laut dan masyarakat pesisir.

 

Mengatasi masalah dan tantangan ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu, melibatkan pemerintah, angkatan laut, masyarakat internasional, dan komunitas lokal. Upaya diplomasi, pengembangan teknologi, penguatan regulasi, dan peningkatan kapasitas pengawasan menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.

 

Kesimpulan

Nah, Grameds, demikianlah pembahasan kita mengenai batas laut Indonesia, mulai dari jenis-jenis batas laut hingga masalah dan tantangan yang ada. Semoga artikel ini memberikan wawasan baru dan menginspirasi kita semua untuk lebih peduli dan berkontribusi dalam menjaga laut Indonesia yang kaya dan indah ini. Mari bersama-sama menjaga kedaulatan dan kelestarian laut Indonesia! Kamu bisa mempelajari lebih dalam terkait batas laut Indonesia melalui kumpulan buku PPKN yang tersedia di Gramedia.com. Sampai jumpa di artikel lainnya!

Pendalaman Buku Teks PPKn Jilid 2A Semester 1

Buku berjudul Pendalaman Buku Teks PPKn SMA Kelas XI karya Niken Yuliasik, Dkk yang terbit pada 22 April 2018 melalui penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dipergunakan dalam tahap awal penerapan Kurikulum 2013. Buku terbitan Yudhistira Galia Indonesia ini merupakan “dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan yang dialamatkan kepada penulis dan laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.

About the author

Laila Wu