DR. AHMAD SYAHRUS SIKTI
Altruisme Hukum Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas
Deskripsi
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau indera dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan secara penuh dan berpartisipasi secara efektif dengan warga negara lain atas dasar persamaan hak. Kesetaraan kesempatan adalah kondisi yang memberikan kesempatan atau memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan potensinya dalam segala aspek pengelolaan publik dan masyarakat.
Diskriminasi adalah pengucilan, pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bertujuan atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak asasi manusia penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas apabila diberikan pilihan, tentu akan memilih hidup seperti manusia normal pada umumnya sebab keadaan yang tidak normal menyebabkan dirinya mengalami hambatan dalam menjalankan kehidupan, tetapi bukan berarti hambatan tersebut menjadikannya pesimis, melainkan banyak contoh yang menjadikannya lebih berprestasi di tengah kontestasi dengan manusia normal lainnya.
Kepedulian terhadap penyandang disabilitas tidak melihat sisi gender, jenis kelamin, usia, agama, ras dan suku, tetapi melihat dari sisi kemanusiaan. Penyandang disabilitas adalah manusia biasa sama seperti manusia pada umumnya yang mempunyai rasa dan karsa, mempunyai keinginan dan impian. Jika manusia normal mempunyai hak dan kewajiban demikian pula dengan penyandang disabilitas. Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang kedudukannya sama dan setara dengan subjek hukum pada umumnya. Diskriminasi dan marjinalisasi yang dialami oleh penyandang disabilitas adalah akibat tidak adanya moral kepedulian di dalam diri seseorang dalam melihat kelemahan orang lain. Semakin peduli terhadap penyandang disabilitas maka semakin menghargai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi sebaliknya semakin merendahkan penyandang disabilitas maka semakin menciderai nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Selengkapnya
Detail Buku