Abdul Khakim,S.H
Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Format Buku
Deskripsi
Hingga kini belum ada yang dapat memastikan awal sejarah hukum ketenagakerjaan. Orang hanya berpatokan dimulai ketika zaman perbudakan. Pada zaman penjajahan, Indonesia disebut wilayah Hindia Belanda terdapat sistem perbudakan. Keadaan budak di Indonesia waktu itu masih dapat dikatakan agak lumayan, artinya tidak terlalu mengerikan seperti di beberapa negara lain di dunia, hal ini disebabkan masyarakat Indonesia telah memiliki aturan tata susila.
Sejak Indonesia merdeka, buruh dalam segala hal mendapat perhatian. Segala segi kedudukan dan kehidupan buruh mendapat tempat yang layak sesuai kedudukan dan kehidupan golongan rakyat lain. Menteri Perburuhan diganti dengan istilah Menteri Tenaga Kerja, buruh diganti dengan istilah pekerja atau tenaga kerja, majikan diganti dengan istilah pengusaha, Perjanjian Perburuhan diganti dengan istilah Kesepakatan Kerja Bersama. Dari segi martabat sama, mempunyai hak dan kewajiban berbeda, tetapi mempunyai kepentingan sama. Hukum bagi tenaga kerja di Indonesia adalah hukum dari landasan negara yaitu Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
Buku ini disusun berdasarkan teori dan pengalaman, minimal menjadi memori penulis selama mengabdi sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, sekaligus sebagai pengembangan buku penulis Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia khususnya Bab VI, yaitu Perselisihan Hubungan Industrial dalam bentuk Seri Hukum Ketenagakerjaan yang membahas berbagai aspek hukum tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Informasi Buku
Judul : Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Antara Peraturan dan Pelaksanaan)
Penulis : Abdul Hakim
Penerbit : Citra Aditya
Tahun Terbit : 2010
Teks Bahasa : Bahasa Indonesia
Format Cover : Soft Cover
ISBN : 9789794149812
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Abdul Khakim,S.H
Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial