Gramedia Logo
Product image
Junaiyah H. Matanggui

Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum & Peraturan Perundang-Undangan

Format Buku
Deskripsi
Bahasa peraturan perundang-undangan adalah bahasa Indonesia yang tunduk pada kaidah bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, maupun pengejaannya. Namun, kita sepakat bahwa bahasa perundang-undangan sesungguhnya mempunyai corak atau gaya yang khas yang bercirikan kejernihan pengertian, kelugasan, kebakuan, dan keserasian. Bunyi peraturan tiada lain adalah bahasa yang diterapkan untuk kewajiban, perintah, larangan, suruhan, arahan, pedoman, dan pilihan-pilihan untuk keteraturan dan ketertiban bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahasa peraturan perundang-undangan meliputi dua hal, yakni format peraturan itu sendiri dan susunan kata-kata dalam bahasa Indonesia yang mengandung norma. Bahasa yang ada dalam peraturan tersebut harus mudah dilaksanakan atau dapat ditegakkan. Dalam menyusun peraturan perundangan, masalah kebahasaan menjadi hal yang sangat penting. Bahasa menjadi alat penuang gagasan yang mengandung norma hukum. Penulisanya tidak bisa sembarangan. Isi dan struktur kalimat-kalimatnya harus benar, baku, efektif, tidak bertele-tele, tidak berbelit-belit, dan tidak bermakna ganda. Sehingga tidak menyulitkan pemahaman dan penerapan hukum dan peraturan perundangan itu sendiri. Oleh karena itu, para perumus hukum dan perundangan haruslah berhati-hati dalam merumuskan substansi hukum dan peraturan perundangan. Rumusan yang salah bisa berakibat fatal bagi yang dikenainya. Buku ini berisikan kumpulan jawaban atas berbagai masalah kebahasaan yang muncul dalam pembahasan peraturan perundang-undangan yang pernah diikuti sang penulis, mulai dari pemilihan kata, penyusunan kalimat dan paragraf, sampai pada penggunaan tanda baca yang benar.
Detail Buku
Product image
Junaiyah H. Matanggui
Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum & Peraturan Perundang-Undangan