Heru Supriyanto, Bem., Msi
Cara Menghitung Pbb Sektor P3, Sektor Lainnya, Dan Bea Meterai
Deskripsi
Peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai mengalami perubahan
pada tahun 2014, dengan diterapkan Pemeteraian Kemudian secara official
assessment yang selama ini hanya dilakukan secara self-assessment. Perubahan
sebelumnya adalah diterapkannya Mesin Teraan Meterai Digilal (MTMD) pada
tahun 2008 yang menggantikan Mesin Teraan Meterai (manual).
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah [PDRD), maka Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB Sektor P2) serta Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami perubahan mendasar yaitu
bahwa kedua jenis pajak itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan,Perhutanan dan
Pertambangan (PBB Sektor P3) tetap menjadi kewenangan pernerintah pusat
(dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak).
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Heru Supriyanto, Bem., Msi
Cara Menghitung Pbb Sektor P3, Sektor Lainnya, Dan Bea Meterai