Dr. Yahman, S.h., M.h.
Cara Mudah Memahami Wanprestasi & Penipuan
Format Buku
Deskripsi
Konsep wanprestasi merupakan domain kajian hukum perdata, sedangkan konsep penipuan merupakan domain kajian hukum pidana, dua konsep tersebut tidak dapat dipisahkan dan saling keterkaitan, untuk membedakan konsep wanprestasi dan tindak pidana penipuan yang lahir dari perjanjian tidaklah mudah. Sering dijumpai dalam praktik, perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak tidak dilaksanakan yang disebut dengan ingkar janji. Hal ini menimbulkan konflik hukum dalam penyelesaiannya tidak mudah, berlarut-larut, dan bermuara di pengadilan yang memerlukan putusan hakim. Untuk mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) membutuh kan rentang waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.
Kasus-kasus yang berkaitan dengan hubungan hukum perjanjian merupakan kasus abu-abu (grey area), dalam penegakan hukum terdapat kegamangan dan kesulitan untuk menentukan apakah merupakan perbuatan wanprestasi atau penipuan, sehingga ratio decidendi hakim dalam memutus perkara yang lahir dari perjanjian seringkali dijumpai belum memiliki kesamaan pandangan tentang konsep wanprestasi dan penipuan, justru terjadi inl.
Buku ini akan menguraikan secara mudah dan lugas untuk dapat memahami batas wanprestasi dan tindak pidana penipuan, buku ini juga dilengkapi dengan "Daftar putusan pengadilan yang terbukti sebagai tindak pidana penipuan/wanprestasi". Sudah barang tentu, referensi buku ini sangat bermanfaat tidak saja untuk kalangan penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat/pengacara), tetapi juga dipakai sebagai referensi utama bagi akademisi dalam bidang ilmu hukum serta masyarakat luas.
Baca Selengkapnya
Detail Buku