NURYADI MULYODIWARNO
Catatan Tentang Beberapa Hak Dan Kewajiban Perpajakan
Format Buku
Deskripsi
Wajib pajak adalah individu/ perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak untuk membayar pajak, memotong pajak dan memungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Batas antara hak dan kewajiban perpajakan antara wajib pajak dan pemerintah tampak kabur karena kebutuhan untuk mengisi pundi-pundi publik yang sering kali menimbulkan konflik yang terpaksa diselesaikan di pengadilan pajak. Memang, hal ini tidak akan terus menimbulkan perselisihan karena Undang-Undang dan peraturan perpajakan Indonesia sudah mengatur hal ini. Namun, sering kali terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Perbedaan penafsiran tersebutlah yang akan memantik konflik atau perseteruan yang terjadi antara wajib pajak maupun dengan pemungut pajak, sehingga banyak objek pajak yang menjadi tersita dan sulit untuk dikembalikan.
Buku Catatan Tentang Beberapa Hak Dan Kewajiban Perpajakan hadir sebagai bacaan yang membahas pokok-pokok hak dan kewajiban perpajakan, tidak hanya penyusunan peraturan perpajakan tetapi juga berbagai catatan dan tinjauan penting Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan pajak yang seringkali luput dari perhatian Pemerintah dan Wajib Pajak meliputi hal-hal seperti Surat Pemberitahuan (SPT) yang berisi tentang pemberitahuan pajak, pelaksanaan keberatan dan tindakan mereka, penuntutan, pemungutan pajak, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam memungut pajak dan memberikan kompensasi bunga yang sesuai. Buku ini akan membantu para pembaca lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca Selengkapnya
Detail Buku