Dr. Backy Krisnayudha, Sh., Mh
Pancasila dan Undang-undang
Format Buku
Deskripsi
Arus globalisasi yang kian gencar menerpa kehidupan bermasyarakat kini menjadi suatu tantangan tersendiri untuk membentengi diri dari pengaruh buruk yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kendati demikian, kita sebagai bangsa Indonesia memiliki Pancasila, yaitu lima prinsip untuk mencapai dan mewujudkan tujuan bernegara. Lima prinsip pancasila tersebut mencakup: (1) Ketuhanan yang maha esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
.
Dilahirkan pada 1 Juni 1945, sudah sepantasnya Pancasila dijadikan ruh dalam pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Bagaimana caranya? Nilai-nilai Pancasila hendaknya ditransformasikan sebelum, saat, dan setelah undang-undang tersebut dibentuk. Buku ini memaparkan secara lengkap transformasi norma fundamental dalam Pancasila terhadap undang-undang sehingga pembaca dapat memahaminya dengan mudah.
Buku ini dapat menjadi bahan bacaan yang berguna bagi para legislator, khususnya bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan membentuk undang-undang, dan pada umumnya bagi mahasiswa yang hendak mengetahui lebih lanjut mengenai transformasi nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan undang-undang. Melalui mengetahui dan memahami isi buku ini, diharapkan masyarakat luas pun turut memunculkan gagasan guna mendorong lahirnya pemikiran baru dalam merefleksikan Pancasila di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Selengkapnya
Detail Buku