Dr. Reda Manthovani, S.h., Llm.
Penyadapan vs Privasi
Deskripsi
Penyadapan merupakan tindakan yang melanggar zona privasi; tindakan yang dilarang; memiliki karakter yang khusus dan berbeda dengan upaya paksa lainnya karena dilakukan dengan cara rahasia, tidak terlihat, dan tidak terasa. Terkadang, penyadapan juga dapat disalahgunakan dan melanggar HAM. Penyadapan dipandang sebagai tindakan yang mengurangi privasi, tetapi tetap dipergunakan oleh aparat penegak hukum di mana pun di dunia ini sebagai salah satu instrumen upaya paksa dengan pertimbangan adanya kebutuhan untuk penegakan hukum. Hal ini dimungkinkan karena hak privasi masih termasuk derogable rights sehingga masih dapat dibatasi sepanjang pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang. Penyadapan yang diatur dalam sistem hukum Indonesia baru sebatas pemberian wewenang (legality) kepada aparat untuk penegakan hukum (legitimate aim), belum menerapkan prinsip proportionality dan necessity. Prinsip admisibility dan due process of law pun belum sepenuhnya diadopsi dalam hukum acara pidana Indonesia sehingga hakim belum banyak berperan dalam menentukan keabsahan alat bukti yang diperoleh dari penyadapan. Karenanya, alat bukti yang diperoleh dengan melanggar hak asasi manusia pun masih dapat diakui sebagai alat bukti yang sah dan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya. Buku ini menemukan bahwa RUU KUHAP saat ini berupaya membangun hukum acara pidana Indonesia yang compatible dengan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia di atas, baik dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan serta perbandingannya dengan negara Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, dan Prancis.
Baca Selengkapnya
Detail Buku