Gramedia Logo
Product image
Product image
Sunarto

Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata

Deskripsi
Tugas hakim dalam pengadilan meliputi menerima, memeriksa, mengadili, dan juga menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan hakim untuk mewujudkan hal tersebut. Hakim harus bersifat aktif di dalam memeriksa dan juga menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra persidangan atau tahap persiapan persidangan. Prinsip hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan dengan tujuan menjamin berjalannya proses persidangan, meminimalisir terjadinya gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan juga menjamin agar putusan yang ditetapkan atau dijatuhkan dapat dilaksanakan (executable). Buku ajar ini menyajikan serta membahas perihal asas atau landasan utama peran aktif hakim dalam perkara perdata, dengan bab-bab utamanya: (1) Landasan kekuasaan kehakiman; (2) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan; (3) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap persidangan; (4) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pasca-persidangan; (5) Daftar perundang-undangan; serta (6) Daftar putusan pengadilan. Referensi penting ini dianjurkan tidak hanya bagi para hakim dan panitera, pengacara atau advokat, dan praktisi hukum lainnya, namun juga sangat dianjurkan sebagai referensi atau bahan bacaan wajib bagi para pengajar, dosen dan mahasiswa Ilmu Hukum serta masyarakat umum sebagai pencari keadilan.
Detail Buku
Product image
Sunarto
Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata