Gramedia Logo
Product image
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.h

Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan

Format Buku
Deskripsi
Istilah “kepailitan: merupakan akan dari kata “pailit” yang berasal dari bahasa Belanda “pailit”. Sejarah hukum kepailitan sudah berlangsung selama 2000 tahun. Menurut Levinthal, semua hukum kepailitan memiliki tiga tujuan umum, yang pertama adalah mengamankan dan membagi hasil penjualan harta milik debitur secara adil kepada semua kreditunya, yang kedua untuk mencegah agar debitur yang insolven tidak merugikan krediturnya, yang terakhir adalah memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad baik daripada krediturnya. Di zaman modern ini, berbagai negara baik di Asia, Timur Tengah, Eropa, Amerika Serikat, Kanada dan negara-negara Amerika Latin telah mengubah atau mengganti undang-undang kepailitannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan nasional maupun internasional yang sangat berbeda dengan kebutuhan di masa lalu. Deskripsi: Buku Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan ini dimaksudkan sebagai kajian pada major Ilmu Hukum bagi para mahasiswa dan dosen/pengajar Fakultas Hukum yang sedang mendalami bidang Hukum Kepailitan. Dengan demikian, buku pelajaran penting ini merupakan buku referensi dalam rangka penulisan skripsi, tesis, dan disertasi. Buku ini sangat dianjurkan untuk digunakan sebagai acuan atau referensi utama bagi para mahasiswa Fakultas Hukum, dosen dan pengajar yang mengajar Hukum Kepailitan, hakim pada Pengadilan Niaga, advokat/pengacara yang menangani perkara kepailitan, serta para kurator yang memperoleh tugas melakukan tindakan pemberesan terhadap harta pailit.
Detail Buku