Iwayanarka
Desa Adat Sebagai Subyek Hukum Perjanjian
Deskripsi
Selama ini kita mengetahui desa adat hanya ada di Bali, karena cukup tersohornya desa-desa adat di sana, salah satu yang paling termasyhur adalah desa adat Penglipuran yang merupakan salah satu desa terbersih di dunia. Masyarakat desa Penglipuran masih sangat erat menjaga tradisi adat di sana sampai saat ini. Desa adat sendiri merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat. Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan negeri. Di Indonesia, desa adat ternyata tidak hanya ada di Provinsi Bali saja, melainkan ada di wilayah-wilayah lain di Indonesia akan tetapi namanya kurang dikenal banyak orang sebab beberapa desa adat ini tempatnya jauh dari kota-kota besar. Di tengah modernisasi yang ada, masyarakat desa adat tetap menjaga tradisi dan hukum adat mereka dengan sangat baik. Tetapi dewasa ini terjadi kemerosotan kepercayaan tentang hukum perjanjian yang berjalan, entah apa faktornya?
Materi buku ini membantu menghapuskan kekaburan konseptual tentang status desa adat sebagai subyek hukum perjanjian dan mempertegas status demikian itu di tengah kemerosotan keyakinan rakyat terhadap fungsi hukum sebagai panglima keadilan.
Judul : Desa Adat Sebagai Subyek Hukum Perjanjian
Penulis : I Wayan Arka
Penerbit : Udayana Press
Terbit : 2 September 2016
Bahasa : Indonesia
ISBN : 9786022941255
Berat : 0.4100 kg
Lebar : 15 cm
Tebal : 375 Halaman
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Iwayanarka
Desa Adat Sebagai Subyek Hukum Perjanjian