Gramedia Logo
Product image
Product image
Rp0
free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Dokmatik hukum dan filsafat hukum memiliki ikatan yang sangat erat, namun karena sifatnya yang cukup bertolak belakang maka, teori hukum hadir untuk menjembatani dua hal tersebut. Sejatinya, filsafat sebagai induk dari seluruh ilmu sudah sewajarnya dihadirkan dalam setiap disiplin ilmu, termasuk dalam hukum. Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, apa tujuannya, mengapa dia ada, dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Di samping menjawab masalah-masalah umum tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal konkrit mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai lembaga- lembaga hukum. Hal ini pun akan berkaitan dengan sejarah lahirnya kajian filsafat hukum tersebut. Istilah filsafat hukum memiliki sinonim dengan legal philosophy, philosophy of law, atau rechts filosofic. Pengertian filsafat hukum pun ada berbagai pendapat. Ada yang mengatakan bahwa filsafat hukum adalah ilmu, ada yang mengatakan filsafat teoritis, ada yang berpendapat sebagai filsafat terapan dan filsafat praktis, ada yang mengatakan sebagai subspecies dari filsafat etika, dan lain sebagainya. Penyinoniman istilah diatas, menimbulkan komentar yang lahir dari beberapa pakar. Penggunaan istilah legal philosopy misalnya dirasakan tidak sesuai atau tidak sepadan dengan filsafat hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah filsafat hukum lebih sesuai jika disinonimkan dengan philosopy of law atau rechts filosofi. Hal ini dikarenakan istilah legal dari legal philosophy sama dengan undang- undang. Jadi kurang tepatlah jika, legal philosophy disinonimkan dengan filsafat hukum karena hukum bukan undang-undang saja.
Detail Buku