Dr. Jamal Ma`mur Asmani, MA, Umdatul Baroroh, MA
Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama
Format Buku
Deskripsi
Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.
Pergumulan sengit dan panjang terjadi dalam konteks pernikahan usia dini di antara para ulama Jawa Tengah. Sebagian besar mereka membolehkan pernikahan usia dini. Teks-teks kitab kuning dan praktik Nabi menunjukkan hal itu. Justru, membatasi pernikahan adalah pelanggaran terhadap syariat Islam, karena tidak disyariatkan Nabi Muhammad SAW. Justru, di tengah merebaknya seks bebas, sahnya pernikahan di usia dini sangat besar manfaatnya untuk menahan laju perzinahan yang terjadi di mana-mana yang didukung dengan arus informasi yang terbuka dan tanpa batas.
Sebagian ulama yang lain tidak memperbolehkan dan mendukung undang-undang pemerintah yang membatasi usia menikah perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Bahkan kelompok ini mendukung peningkatan usia menikah sampai 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Kelompok ini memberikan otoritas penuh pemerintah untuk mengatur urusan publik, termasuk urusan usia menikah. Alasan kelompok ini adalah pemerintah adalah pihak yang mempunyai otoritas penuh menegakkan kemaslahatan umum. Urusan menikah ini adalah urusan umum, apalagi disertai dengan riset yang menunjukkan banyaknya dampak negatif yang dirasakan akibat pernikahan anak usia dini.
Baca Selengkapnya
Detail Buku