Gramedia Logo
Product image
Dr. Khadik Triyanto, S.H., M.H.

Format Ideal Hak Dasar Buruh dan Kewajiban Pengusaha dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Format Buku
Deskripsi
Buku "format ideal hak dasar buruh dan kewajiban pengusaha dalam undang-undang ketenagakerjaan ini dapat tuntas diselesaikan penulisannya. Penjelasan yang terdapat dalam buku ini adalah bentuk kajian mengenai keseimbangan hak dan kewajiban buruh/pekerja dan pengusaha di Indonesia yang belum terpenuhi sepenuhnya dan sering menimbulkan perselisihan yang mengganggu kenyamanan bekerja dan berusaha. Buku ini dihadirkan bertujuan untuk turut mendeklarasikan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum para pelaku usaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh di dalam praktek ketenagakerjaan melalui pemahaman norma-norma ketenagakerjaan dalam hubungan kerja, sehingga ketidakfahaman atas norma-norma ketenagakerjaan tidak lagi dijadikan sebagai dalil pembenaran dalam hal terjadinya pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan. Dalam buku ini akan dibahas secara eksplisit mengenai hak dasar pekerja/buruh serta konsep hukum perburuhan yang ada di Indonesia, perkembangan hukum ketenagakerjaan yang sampai saat ini masih menimbulkan kontroversi, beberapa isu penting tentang perselisihan buruh, perbandingan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dengan beberapa negara maju, sampai dengan hasil dan reformasi Undang-undang Cipta Kerja. Profil Penulis : Dr. Khadik Triyanto, S.H., M.H. seorang anak desa berpikiran maju yang mempunyai ketekunan dalam belajar dan bekerja. Hal ini tergambar dalam (LI) Chanel. moto hidupnya "Berkarya Tanpa Batas". Beliau merupakan ahli ketenagakerjaan yang telah berkiprah dalam dunia ketenagakerjaan selama 35 tahun. Beliau merintis karirnya sejak tahun 1986 diawali sebagai Penyelenggara Administrasi Teknik Pengawasan pada bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Kanwil Depnaker Provinsi Bengkulu yang membawanya mahir dalam administrasi teknik pengawasan ketenagakerjaan. Sejak tahun 1993 alih tugas ke Kanwil Depnaker Provinsi DKI Jakarta yang saat ini berganti nama menjadi Disnakertransgi, dalam penugasannya sebagai Inspektur Ketenagakerjaan/Pengawas Ketenagakerjaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, Kasi Pengawasan K3 dan terakhir Kepala Bidang Pengawasan pada kantor Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Selain pengalaman dalam struktural dan fungsional, semasa tugasnya Beliau aktif pada Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, LKS Tripartit, Ketua Bidang Vokasi LPJK Provinsi DKI Jakarta dan saat ini aktif sebagai Ketua Bidang Kelembagaan, SDM dan IT DPP Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI), Ketua DPD APKI Provinsi DKI Jakarta, Anggota KPK (Komite Pengawas Ketenagakerjaan) dan tenaga pengajar Dikdas Pengawas Ketenagakerjaan PPSDM Kemenaker RI, tenaga pengajar di PJK3 Pembinaan, Narasumber diberbagai seminar ketenagakerjaan serta sebagai pendiri Labour Inspektor Berbagai pengalamannya dalam aktivitas ketenagakerjaan dan pengalaman lapangnya memberi wawasan yang cukup banyak dan mahir dalam penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang dialami oleh pekerja/uruhh dan pengusaha. Oleh karena itu, ulasan buku ini dilengkapi dengan masukan yang didasari oleh pengalaman dan keilmuannya.
Detail Buku