Teguh Arifiyadi
Gadgetmu Harimaumu :Tips #Melek Hukum Eksis Di Medsos
Deskripsi
"Bolehkah kita merekam menggunakan kamera tersembunyi ?"
"Apakah screenshoot tweet cukup legal untuk dijadikan alat bukti penghinaan ?"
"Mungkinkah kita melacak pelaku teror SMS ?"
"Apakah hukum mengizinkan perusahaan melacak e-mail pekerjaannya ?"
"Pasal apa yang digunakan untuk menjerat penyebar kebencian SARA di jejaring sosial ?"
"Memberikan 'Like' di Facebook, bisakah dipidana ?"
"Amankah mengeluh di media sosial dengan meyamarkan nama yang dituju ?"
"Merekam video telanjang dan dikirim ke pacar, dapatkah dipidana?"
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap muncul di benak para pengguna gadget dan media sosial. Apakah pertanyaan itu juga yang sedang Anda cari jawabannya ?
Buku Tanya Jawab Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik : Gadgetmu, Harimaumu (Tips #MelekHukum Eksis di Sosmed) Ini merangkup tanya jawab yang disajikan di situs hukumonline.com mengenai berbagai aspek hukum tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
"Meskipun UU ITE telah diundangkan lebih dari 6 (enam) tahun yang lalu dan PP PSTE ditetapkan empat tahun kemudian, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya masih perlu terus disampaikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang dan kepentingan... saya beraharap para pembaca mendapatkan pemahaman yang bermanfaat dan inspirasi melalui buku ini, juga turut menjaga ruang siber dari berbagai bentuk penyalahgunaan, serta berpartisipasi dalam mengembangkan hukum siber di Indonesia.
-- Aidil Chendramata, Direktur Keamanan Informasi Kementrrian Komunikasi dan Informatika
Baca Selengkapnya
Detail Buku