Gramedia Logo
Product image
Deskripsi
Pada dasarnya, setiap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta mempunyai hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, namun terdapat pembatasan-pembatasan yang membatasi hak eksklusif Pencipta yang sering dikenal dengan Istilah fair use. Fair use merupakan sebuah konsep yang memperbolehkan tindakan-tindakan penggunaan tertentu yang oleh hukum hak cipta diperkenankan untuk dilakukan oleh siapa pun juga tanpa perlu adanya persetujuan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga tidak melanggar hukum hak cipta. Buku Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia ini membahas kekayaan intelektual, khususnya mengenai pelindungan hak cipta dengan penerapan fair use. fair use (penggunaan wajar) telah lama menimbulkan diskursus tentang ruang lingkup, penerapan, dan tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Fair use didasarkan pada prinsip bahwa pencipta harus memiliki hak properti untuk mendorong pembangunan, tetapi masyarakat harus memiliki hak untuk menggunakan karya tertentu untuk sepenuhnya mewujudkan visi kreatif suatu karya hak cipta. Perkembangan platform digital, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, YouTube, Tiktok, dan Zoom, menjadi tantangan tersendiri dalam perkembangan hukum hak cipta, khususnya yang berkaitan dengan masalah fair use, di mana setiap Pencipta di era digital, seperti penulis buku, content creator, komposer musik, artis, penyanyi, dan yang lainnya, perlu pelindungan terhadap karya digital yang ia ciptakan agar karyanya tidak dapat digunakan oleh pihak lain secara tanpa izin dan penggunaan yang wajar. Di dalam buku ini juga membahas kasus-kasus hak cipta di era digital. Buku ini layak untuk dibaca dan dipelajari baik oleh kalangan akademisi, mahasiswa, bahkan oleh praktisi yang bergerak di dalam bidangnya sebagai bahan acuan referensi terkait "Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia".
Detail Buku