Fred BG Tumbuan
Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata
Format Buku
Deskripsi
Persoalan hukum (Peraturan Perundang-Undangan) dan peradilan di Indonesia, menyediakan banyak informasi atau data yang penting, menarik dan patut diseminarkan, diteliti, lalu diterbitkan menjadi buku. Seorang antropolog Barat Clifford Geertz pernah menyatakan bahwa Indonesia adalah lahan subur untuk penelitian sosial karena begitu banyak dan kompleksnya masalah. Satu temuan penelitian memunculkan masalah baru yang mengundang penelitian berikutnya. Begitu seterusnya.
Aspek sarana pendukung penegakan hukum yang minim dan terbatas telah menjadi persoalan tersendiri yang tak kalah besarnya memberi dampak pada mutu penegakan hukum. Kita tidak akan mampu mempraktikkan penegakan hukum yang fair (fair trial pocess) tanpa sarana prasarana penegakan hukum yang baik.
Buku Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata hadir sebagai sarana pendukung penegakan hukum yang adil dengan pembahasan pemecahan masalah yang ada.
Buku ini berisi himpunan artikel yang Penulis buat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun silam mengenai hubungan antarmanusia yang sarat dengan aneka ragam jenis perikatan semisal perjanjian yang merupakan primadona-nya. Oleh karena itu, untuk memperoleh gambaran yang benar tentang perjanjian maka Bagian I menelaah asas-asas hukum perjanjian.
Adapun Bagian II memuat kajian mengenai badan usaha bukan badan hukum semisal persekutuan firma dan persekutuan komanditer, yang kemudian diikuti dengan pembahasan mengenai Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang berstatus badan hukum.
Bagian III menelaah konsep dasar dan aspek hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selanjutnya Bagian IV membahas tentang Yayasan yang mendapat landasan hukum yang jelas sebagai badan hukum dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Yayasan.
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Fred BG Tumbuan
Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata