Gramedia Logo
Product image
Product image
Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H.

HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Format Buku
Deskripsi
Sinopsis : Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait dengan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun produk unggulan suatu masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan eksistensi HKI sangat penting. Kegiatan penelitian ini tidak dapat menghindar dari masalah HKI apabila menginginkan suatu penghormatan hak maupun inovasi baru dan orisinalitasnya. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual manusia, pada akhirnya, menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut dan, pada gilirannya, akan melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk di dalamnya adalah pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakikatnya, HKI dikelompokkan sebagai hak milik perseorangan yang sifatnya tidak berwujud. Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa, dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri, sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra, maupun seni. Dalam penggunaan secara komersial, tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum tempat pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, sosial, dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Juli 2024
Detail Buku
Product image
Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H.
HKI (Hak Kekayaan Intelektual)