Gramedia Logo
Product image
Zainal Asikin

Hukum Acara Perdata di Indonesia

Format Buku
Deskripsi
Hukum acara perdata Indonesia adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum perdata pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum acara perdata dalam tata hukum Indonesia mulai berkembang pada masa penjajahan Belanda. Di bawah hukum Hindia Belanda, lingkungan peradilan dibedakan untuk golongan Eropa dan yang dipersamakan dengannya pada satu pengadilan, dan untuk golongan Pribumi dan Timur Asing (Tionghoa dan Arab) pada satu pengadilan lain. Golongan Eropa dan yang dipersamakan dengannya diatur oleh Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering (RV) yang diundangkan oleh Staatsblad No. 52 Tahun 1847. Undang-undang ini mengatur tata cara berperkara perdata di hadapan Raad van Justitie dan Residentie-gerecht. Golongan Pribumi dan Timur Asing diatur menggunakan dua undang-undang perdata yang berbeda, yaitu HIR dan RBg. Inlandsch Reglement (IR) diundangkan melalui Staatsblad No. 16 Tahun 1848 dan diperbaharui menjadi Herziene Indonesisch Reglement (HIR) melalui Staatsblad No. 44 Tahun 1941. HIR hanya berlaku untuk golongan Pribumi dan Timur Asing yang berperkara di muka Landraad yang berada di Pulau Jawa dan Madura. Di luar Jawa dan Madura, berlaku Reglement Voor de Buitengewesten (RBg), yang diundangkan melalui Staatsblad No. 227 Tahun 1927. Yang dimaksud oleh wilayah-wilayah luar Jawa dan Madura ini antara lain adalah Ambon, Aceh, Minangkabau, Palembang, Kalimantan, Minahasa, dan lain-lain. Pembelajaran materi Hukum Acara Perdata di perguruan tinggi tidak sekedar mempelajari norma hukum dan materi yang bersifat teoritik semata, namun juga harus disertai dengan hal-hal substantif yang bersifat praktik.
Detail Buku