Siti Hapsah Isfardiyana, S.H.,M.H.
Hukum Adat
Deskripsi
Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Hukum Adat Indonesia adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Hukum di Indonesia dan dipertahankan oleh rakyat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desa. Kesimpulannya peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional Indonesia cukup besar. Hal ini dikarenakan hukum adat merupakan kebudayaan nasional Indonesia yang mencerminkan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dari hukum adat kemudian menjadi Dasar Negara, falsafah bangsa serta norma dasar.
Sinopsis :
Suatu masyarakat pasti mempunyai hukum untuk mengatur kehidupan masyarakatnya, walaupun hukum tersebut masih sederhana namun hukum merupakan cerminan dari masyarakat itu sendiri. Indonesia sudah memiliki hukum tersendiri sebelum Hindia Belanda menguasai wilayah nusantara. Hukum tersebut sudah ada lama sejak zaman Melayu Polinesia yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum tersebut masih berbentuk sederhana dan tidak tertulis serta tidak terkodifikasi seperti halnya hukum modern. Walaupun demikian sampai sekarang, masyarakat masih tetap menggunakan hukum tersebut sebagai solusi dari permasalahan yang mereka hadapi. Hukum asli bangsa Indonesia tersebut adalah Hukum Adat.
Keterangan Buku Fisik :
Judul : Hukum Adat
Penulis : Siti Hapsah Isfardiyana, S.H.,M.H.
Penerbit : Uii Press
Terbit : 2018
Halaman : 192
Bahasa : Indonesia
ISBN : 9786026215437
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Siti Hapsah Isfardiyana, S.H.,M.H.
Hukum Adat