Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M. in IT Law, FCBArb., FIIArb.
Hukum Cyber Crime 4.0: Kejahatan Digital dan Artificial Intelligence (AI)
Rp0

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Hukum Pidana (Criminal Law, Penal Law, Strafrecht, Lex Criminalis) memiliki peran yang tidak bisa digantikan dalam ekosistem Revolusi Industri 4.0 sebagai upaya pencapaian tujuan masyarakat sosial, ekonomikal, legal, dan teknologikal. Dampak dari revolusi dan konvergensi dari Teknologi Informasi dalam peradaban Digital dapat dipahami dengan melakukan pendekatan legislasi, regulasi, dan swa regulasi. Pendekatan Legislasi (legislative approach) adalah upaya untuk membentuk peraturan perundang-undangan sebagai dampak dari tren konvergensi dan sekaligus sebagai antisipasi terhadap fenomena konvergensi dari Teknologi Informasi. Solusi legislatif dalam mendefinisikan rezim hukum baru, atau membentuk kerangka pengaturan, atau regulasi yang baru adalah upaya antisipatif terhadap implikasi konvergensi dan arah kebijakan masa depan dari peradaban manusia.
Buku ini berjudul Hukum Cybercrime 4.0 sebagai korelasi konstruktif Cyberlaw dalam Kejahatan Digital dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intellegence/A.I) dengan Masyarakat 5.0 (Society 5.0). Buku ini menyajikan pembahasan dan pengkajian secara cermat serta lengkap terkait Hukum Cybercrime di Indonesia yang memuat beberapa bab.
BAB I tentang TEORETIKAL YURISDIKSI VIRTUAL HUKUM CYBERCRIME 4.0 DI INDONESIA dengan pembahasan Fungsi Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat dalam Hukum Cybercrime 4.0; Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif dalam Hukum Cybercrime 4.0; dan Teori Hukum Konvergensi dalam Hukum Cybercrime 4.0 sebagai penutup uraian teori hukum terkait cybercrime law.
BAB II tentang CYBERCRIME 1.0 dengan pembahasan Konseptual Cybercrime 1.0 dalam Legislasi Telekomunikasi dan Penyiaran di Indonesia, Prinsip-Prinsip Cybercrime 1.0, Delik-Delik Cybercrime 1.0, Sanksi-Sanksi Hukum Pidana 1.0.
BAB III tentang CYBERCRIME 2.0 dengan pembahasan Konseptual Cybercrime 2.0 dalam Legislasi Teknologi Informasi (UU ITE 2008) di Indonesia, Prinsip-Prinsip Cybercrime 2.0, Delik-Delik Cybercrime 2.0, Sanksi-Sanksi Cybercrime 2.0.
BAB III tentang CYBERCRIME 3.0 dengan pembahasan Konseptual Cybercrime 3.0 dalam Legislasi Teknologi Informasi (UU ITE 2016) di Indonesia, Prinsip-Prinsip Cybercrime 3.0, Delik-Delik Cybercrime 3.0, Sanksi-Sanksi Cybercrime 3.0.
Buku ini ditutup dengan uraian pada BAB IV tentang CYBERCRIME 4.0 dengan pembahasan Konseptual Cybercrime 4.0 dalam Legislasi Teknologi Informasi (UU ITE 2024 dan UU PDP) di Indonesia, Prinsip-Prinsip Cybercrime 4.0, Delik-Delik Cybercrime 4.0, Sanksi-Sanksi Cybercrime 4.0.
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Januari 2025
Baca Selengkapnya
Detail Buku