Gramedia Logo
Product image
DR.BENI SAEBANI

Hukum Ekonomi & Akad Syariah di Indonesia

Deskripsi
Dalam konteks hukum ekonomi syariah atau fiqh muamalah, semua aktivitas ekonomi hukum asalnya mubah/boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya, baik dalil dari Al-quran maupun As- Sunnah atau dalil dari ijma' ulama. Kedudukan hukum dalam bermuamalah sebagaimana adanya hukum wajib, misalnya dalam jual beli wajib terpenuhi rukun dan syarat, karena apabila rukun dan syaratnya tidak terpenuhi, hukumnya haram dan jual belinya batal atau tidak sah. Prinsip ketauhidan dalam ekonomi syariah menjadi landasan utama, karena hukum yang dilaksanakan merupakan hukum Allah, dan menjalankan hukum Allah berarti memelihara agama. Ekonomi syariah menjadi alat untuk beribadah kepada Allah, bukan semata-mata mengurusi dunia yang fana. Dengan demikian, prinsip ketauhidan dikuatkan oleh prinsip kemaslahatan dunia dan akhirat dari ekonomi yang berdimensi akidah (iqthisadun ‘aqdiyyun). Prinsip lain dalam ekonomi syariah adalah kejujuran, karena tanpa kejujuran, semua aktivitas ekonomi syariah hukumnya haram dan akan merugikan orang lain serta akan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan dan persaudaraan. Kejujuran dalam praktik ekonomi syariah akan mengokohkan perekonomian dan keyakinan dalam membangun perekonomian yang berimbang antara tuntutan kebutuhan duniawi dan akhirat, keseimbangan jasmani dan rohani, keseimbangan kebutuhan individu dan sosial dan keseimbangan dalam menegakan agama dan negara yang sehat dari pelbagai tindakan korupsi dan kemaksiatan lainnya yang akan merugikan masyarakat dan negara. Selamat Belajar!!
Detail Buku
Product image
DR.BENI SAEBANI
Hukum Ekonomi & Akad Syariah di Indonesia