Andika Wijaya
Hukum Jaminan Sosial Indonesia
Deskripsi
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (national social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju kewujudannya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.
Jaminan sosial diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang. baik karena memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan.
Usaha untuk memahami sistem jaminan sosial nasional tidak pernah bisa dilepaskan dari apa yang menjadi asas, apa yang menjadi tujuan dan apa yang menjadi prinsip dari sistem jaminan sosial nasiona itu sendiri. sama halnya dengan bagaimana cara memahami undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang tidak cukup dengan cara membaca pasal per-pasal, tetapi juga harus dipahami pula bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya.
Secara umum, tujuan yang dimiliki oleh sistem jaminan sosial nasional sebagaimana ketentuan pasal 3 UU SJSNN tersebut merupakan bentuk pelaksanaan terhadap pasal tentang kesejahteraan sosial yang telah diatur dalam konstitusi, khususnya pasal 34 ayat(2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".
Segera dapatkan bukunya di Gramedia!
Sinopsis
Buku ini menguraikan tentang program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh Negara. Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Indonesia dengan referensi materiil yang memaparkan hukum jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (yang terdiri dari 4 jenis, yaitu jaminan kecelekaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian). Selain itu, dengan referensi formil untuk mengetahui konsekuensi hukum dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial serta bagaimana proses beracara yang harus ditempuh, dimulai dari proses pengaduan, penyelesaian secara bipartit, hingga persidangan di pengadilan.
Buku ini sangat berguna bagi berbagai kalangan karena disusun dengan kacamata teoretis maupun praktis, yaitu bagi dosen, mahasiswa, guru, hakim, jaksa, polisi, advokat, pegawai instansi pemerintah terutama instansi ketenagakerjaan dan kesehatan, para pemberi kerja, pekerja dan masyarakat pemerhati hukum jaminan sosial pada umumnya.
Baca Selengkapnya
Detail Buku