Yasef Yosafet Wilben Rissy, SH., MSi., LLM., PhD
Hukum Merek dan Indikasi Geografis Internasional dan Nasional
Format Buku
Deskripsi
Perlindungan merek di Indonesia menganut sistem konstitutif atau pendaftar pertama (first to file principle). Adapun maksud dari pendaftar pertama tersebut adalah permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 UU Merek dan Indikasi Geografis. Pemohon yang permohonannya diajukan lebih dahulu dan terdaftar lebih dahulu, maka perlindungan hak atas mereknya tersebut mulai berlaku sejak tanggal penerimaan. Hak atas merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan perlindungannya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Pembahasan lebih lanjut tentang perpanjangan perlindungan hak atas merek akan dibahas lebih lanjut di bab lain pada buku ini.
Hak eksklusif atas merek yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek mempunyai tujuan sebagai berikut:
menggunakan sendiri merek tersebut;
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Selain memiliki tujuan sebagaimana tersebut di atas, merek juga memiliki fungsi sebagai berikut:
sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya;
sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa;
sebagai dasar untuk membangun citra/reputasi dan memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa tersebut;
sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali oleh konsumen.
Baca Selengkapnya
Detail Buku