I Nyoman Putu Budiartha
Hukum Outsourcing
Deskripsi
Dalam persaingan industri yang sangat kompetitif, hampir tidak ada perusahaan yang dapat mempertahankan daya saingnya di tengah perubahan cepat arus perekonomian global hanya dengan mengandalkan sumber daya sendiri. Perusahaan juga mengalami kesulitan dalam merangsang tingkat investasi yang dibutuhkan secara efisien. Oleh karenanya outsourcing merupakan alternatif yang baik terhadap persaingan yang sangat kompetitif tersebut. Akan tetapi dalam praktik penerapannya, perusahaan seringkali abai terhadap perlindungan dan syarat kerja yang diberikan kepada pekerja, di mana upah yang dibayarkan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan. Tentu praktik semacam ini sangat merugikan pekerja.
Hadirnya buku ini berupaya untuk memberikan solusi terhadap beberapa persoalan yang dihadapi dalam praktik outsourcing. Bertolak pada tiga status questions berkaitan dengan perlindungan hukum pekerja outsourcing yaitu, prinsip keadilan, prinsip kepastian hukum, dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Dipaparkan secara sistematis dan komprehensif agar memudahkan pembaca dalam memahami outsourcing dan prinsip-prinsip yang harus diterapkan. Buku ini patut dibaca oleh para akademisi, praktisi, pemimpin perusahaan, dan kalangan umum.
Buku Hukum Outsourcing ini ditulis dengan tujuan agar perusahaan yang memberlakukan pekerja outsourcing sebagai tenaga tambahan di perusahaannya tidak melanggar hukum outsourcing yang telah diatur oleh pemerintah. Buku ini juga bisa menambah pengetahuan pembaca mengenai hukum outsourcing agar di kemudian hari tidak tertipu oleh kebijakan perusahaan yang menyalahi hukum tersebut.
Baca Selengkapnya
Detail Buku