Dr. Bustamar Ayza, S.H., M.M.
Hukum Pajak Indonesia

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Lebih dari 86 persen pendapatan negara Indonesia diharapkan dari penerimaan pajak (APBNP TA 2016). Indonesia sebagai negara hukum, pajak untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, oleh karenanya pengaturan tentang perpajakan diperlukan hukum pajak yang jelas dalam sistem hukum Indonesia.
Buku Hukum Pajak Indonesia ini hadir untuk menjawab beberapa persoalan hukum pajak di Indonesia mulai terbentuknya hukum pajak, sedangkan Hukum pajak itu sendiri dapat dibedakan atas hukum pajak materil dan hukum pajak formil. Hukum pajak materil mengatur tentang subjek, objek, dan tarif suatu jenis pajak, sedangkan hukum pajak formil mengatur tentang cara bagaimana agar hukum pajak materil tersebut jadi kenyataan, sampai masuk ke kas negara.
Juga harus diperhatikan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (perpajakan) berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, dan harus sinkron dengan undang-undang lainnya agar didapatkan harmonisasi peraturan perpajakan baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Selain itu berlakunya hukum pajak suatu negara, termasuk Indonesia akan dipengaruhi oleh kebijakan nasional negara itu sendiri (tax amnesty), kebijakan bilateral (tax treaty), kebijakan regional (Asean, Euro) dan kebijakan global (WTO dan AEoI).
Detail
Penulis
Dr. Bustamar Ayza, S.H., M.M.
Jumlah Halaman
284
Penerbit
Prenadamedia Group
Tanggal Terbit
31 Okt 2017
Format
Soft Cover
Berat
0.34 kg
ISBN
9786024221898
Lebar
13.5 cm
Bahasa
Indonesia
Panjang
20.5cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku

Dr. Bustamar Ayza, S.H., M.M.
Hukum Pajak Indonesia