Suriansyah M
Hukum Pemerintahan Daerah: Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan
Format Buku
Deskripsi
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Atas dasar itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah sehingga memberi peluang kepada Daerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap Daerah Kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Sinopsis
Buku ini membahas pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah dalam mengurus bidang pertanahan. Telah terjadi konflik norma terkait pembagian urusan di bidang pertanahan. Di satu sisi ketentuan dalam konstitusi dan UU Pokok Agraria menyatakan bahwa urusan pertanahan menjadi kewenangan Pusat. Namun dalam UU Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004 yang diganti dengan UU No. 23 Tahun 2014) ditentukan bahwa urusan di bidang pertanahan dapat dilimpahkan kepada Daerah. Hanya saja pelaksanaan pembagian kewenangan bidang pertanahan antara Pusat dengan Daerah tidak berjalan sesuai harapan. Oleh karena itu ke depan perlu keseriusan, keretaan, dan ketegasan Pemerintah jika benar-benar berkehendak menyerahkan sebagian urusan di bidang pertanahan kepada Daerah.
Detail
Format : Soft cover
Jumlah halaman : 207 halaman
Tanggal terbit : 1 April 2016
Penerbit : Laksbang Grafika
Penulis : Suriansyah M
Panjang : 20 cm
Lebar : 14 cm
Berat : 0.2300 kg
ISBN : 9786027317833
Bahasa : Indonesia
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Suriansyah M
Hukum Pemerintahan Daerah: Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan