Gramedia Logo
Product image
Dr.Sentosa Sembiring,Sh,M.H.

Hukum Pengangkutan Laut

Format Buku
Deskripsi
Berdasarkan keadaan Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, maka dalam rangka menciptakan komunikasi antar pulau dan hubungan antar daerah yang luas Indonesia membutuhkan sarana transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Sarana untuk menghubungkan kota yang satu dengan kota yang lain dan juga antara pulau yang satu dengan pulau yang lain, pengangkutan merupakan sarana utama untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan dari pengangkutan adalah tujuan pihak-pihak dalam pengangkutan yang diakui sah oleh hukum. Tujuan pihak-pihak yang diakui sah oleh hukum pengangkutan adalah ”tiba di tempat akhir pengangkutan dengan selamat” dan ”lunas pembayaran biaya pengangkutan”. Tiba di tempat akhir pengangkutan artinya sampai di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian pengangkutan. Dengan selamat artinya barang yang diangkut tidak mengalami kerusakan, kehilangan, kekurangan, kemusnahan, tetap seperti semula. Buku Hukum Pengangkutan Laut ini menyajikan pembahasan mengenai dasar hukum pengangkutan laut, tinjauan umum tentang pengangkutan laut; tanggung jawab pengangkut, hal-hal dalam pengangkutan laut, pengangkutan barang melalui laut, fungsi pelabuhan sebagai terminal ekonomi, kegiatan fungsi pelabuhan sebagai barometer industri dan perdagangan, asuransi wajib pengangkutan laut, dan kasus-kasus tentang pengangkutan di laut. Dengan hadirnya buku ini diharapkan akan memberikan sumbangan dalam kualitas pembelajaran bagi mahasiswa fakultas hukum di dalam mempelajari tentang hukum pengangkutan laut. Selain itu hadirnya buku ini, diharapkan mahasiswa akan lebih mudah dalam mengikuti perkuliahan hukum pengangkutan laut.
Detail Buku