P.N. H. Simanjuntak, S.H.
Hukum Perdata Indonesia
Format Buku
Deskripsi
Walaupun sudah banyak buku tentang Hukum Perdata yang telah beredar di Indonesia pada saat ini, namun masih saja dirasakan adanya kekurangan-kekurangan. Hal ini mengingat bahwa Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ini masih pluralistik dan sangat luas cakupannya serta undang-undang yang mengaturnya pun sangat beraneka ragam.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil dengan kata lain, Hukum Perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada Hukum Perdata di Negeri Belanda, khususnya Hukum Perdata Belanda pada masa kolonial. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemah dari Burgerlijk Wetboek (atau disingkat dengan BW) yang berlaku di Negeri Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. BW dibentuk pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dan mulai berlaku sejak tahun 1848. Hukum Perdata Belanda sendiri disadur dari Hukum Perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Hingga saat ini, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia masih beraneka ragam dan masih banyak materi Hukum Perdata yang tidak termuat dalam KUHPer, melainkan termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Pertahanan.
Detail Produk
Penulis: P.N.H. Simanjuntak
Penerbit: Kencana
ISBN: 9786020895314
Editor: -
Terbit: 4 November 2015
Halaman: 386 Halaman
Lebar: 15 cm
Berat: 0.4500 kg
Baca Selengkapnya
Detail Buku