Gramedia Logo
Product image
Ahmadi Miru

Hukum Perikatan : Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW

Format Buku
Deskripsi
Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan-hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hukum perikatan diatur di dalam buku III BW (Buku III KUH Perdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian. Bagian pertama berisi perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian maupun lahir dari undang-undang, dan yang kedua perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu. Ketentuan perikatan pada umumnya berlaku juga terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain. Bahkan ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku pula sebagai ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang jenis perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian apa pun yang dibuat acuannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW. Atas dasar pentingnya pasal-pasal tersebut, dalam buku Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW karya Ahmadi Miru dan Sakka Pati terbitan Raja Grafindo Persada tahun 2008 ini dibahas satu per satu mengenai pasal tersebut beserta penjelasan atas masing-masing pasal agar pembaca, khususnya mahasiswa, dapat memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Hal ini penting karena dengan memahami makna-makna yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut, setiap orang akan dapat dengan mudah memahami hukum kontrak.
Detail Buku