Gramedia Logo
Product image
Mariam Darus Badrulzaman

Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga

Format Buku
Deskripsi
Pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian. Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang. Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati. Hukum perikatan Indonesia ternyata mempunyai hubungan yang dekat dengan Civil Code of Philippines. Oleh sebab itu buku ini mengulas tentang perikatan-perikatan umum, perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau persetujuan, perikatan yang lahir dari undang-undang; dan hapusnya perikatan-perikatan. Serta juga membahas perbandingannya hukum perikatan itu dan pemikiran tentang pembangunan hukum perjanjian dalam menghadapi era globalisasi.
Detail Buku