Gramedia Logo
Product image
Ahmadi Miru

Hukum Perusahaan : Bentuk-Bentuk Perusahaan

Format Buku
Deskripsi
Hukum perusahaan yang berlaku sangat tergantung pada bentuk perusahaan yang dijalankan. Jika perusahaan itu dianalogikan sebagai kendaraan, maka pengusaha adalah pengendaranya dan usahanya adalah upaya pengemudi untuk menjalankan kendaraannya tersebut. Setiap bentuk usaha (yang diibaratkan sebagai kendaraan), yang dapat dimaknai sebagai sarana bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya, dalam hal ini akan ditemukan berbagai bentuk perusahaan, baik itu usaha perseorangan, persekutuan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pengertian autentik tentang perusahaan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahan (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan), di mana dalam Pasal 1 huruf b ditentukan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Bentuk-bentuk perusahaan tersebut, masing-masing memiliki cara pengelolaan yang spesifik dan berbeda antara satu dan yang lain. Bentuk-bentuk perusahaan inilah yang akan diterangkan lebih jauh dalam buku ini, yang tentu saja terkait pula dengan konsekuensinya masing-masing. Dengan demikian, pembahasan mengenai bentuk-bentuk perusahaan yang akan disajikan kepada pembaca, adalah terkait seluk beluk hukum perusahaan berdasarkan asas-asas, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan pendapat para ahli. Diharapkan dengan membaca buku ini, para pembaca akan lebih terbantu untuk memahami konsekuensi dari pengelolaan masing-masing bentuk perusahaan.
Detail Buku