Ishaq
Hukum Pidana
Format Buku
Deskripsi
Sinopsis
Hukum Pidana atau Hukum Kriminal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Dalam hukum pidana materil dikenal yang namanya tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan dan atas perbuatannya tersebut diancam dengan sanksi tertentu.
Tindak pidana dibagi menjadi 2, yaitu: tindak pidana materil (delik materil) dan tindak pidana formil (delik formil). Yang dimaksud dengan delik materil adalah delik yang hanya menyebutkan akibat yang terjadi, misalnya di dalam Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa (doodslag)) yang menyebutkan hilangnya nyawa orang lain (akibat).
Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang menyebutkan cara-cara tindak pidana dilakukan, misalnya di dalam Pasal 362 KUHP (pencurian) yang menyebutkan cara-cara mencuri yaitu dengan cara diam-diam mengambil barang orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain (cara mencuri).
Hukum Pidana merupakan salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum sebagai dasar dalam mengetahui dasar-dasar hukum pidana Indonesia untuk kemudian dapat mengetahui sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sumber-sumber hukum pidana, serta menguraikan unsur-unsur tindak pidana.
Buku ini diterbitkan untuk dijadikan acuan bagi mahasiswa Fakultas Hukum karena cakupan materi dalam buku memuat sebagian besar materi perkuliahan Hukum Pidana.
Materi pembahasannya mulai dari definisi dan tujuan pidana, pengertian dan tujuan hukum pidana. Kemudian, terdapat paparan mengenai sejarah hukum pidana tertulis di Indonesia, batas berlakunya hukum pidana.
Kriminologi, viktimologi dan kriminalistik juga dikaji dalam buku ini. Kemudian, pembahasan dilanjutkan mengenai penafsiran undang-undang hukum pidana, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, sebab akibat, bertentangan dengan hukum, alasan penghapusan pidana, percobaan melakukan tindak pidana, penyertaan dalam melakukan tindak pidana, gugurnya hak menuntut dan hak melaksanakan pidana, perbarengan tindak pidana dan recidive, tindak pidana aduan, hingga politik hukum pidana.
Penulis: Ishaq
Penerbit
:
Rajagrafindo
Tahun
:
2020
Halaman
:
194
Berat
:
300 Gram
Dimensi
:
15 x 23 Cm
Bahasa
:
Indonesia
Cover
:
Soft
ISBN/EAN
:
978602425707
Baca Selengkapnya
Detail Buku