Gramedia Logo
Product image
Format Buku
Deskripsi
Penegakan hukum pidana di Indonesia menemukan dua masalah besar, yaitu menumpuknya berkas perkara di pengadilan dan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Banyak cara dan upaya yang telah ditempuh, salah satunya dengan usaha memperkenalkan kembali model-model penyelesaian alternatif diluar sistem peradilan pidana. Salah satu model yang dimaksud adalah dengan gagasan memberlakukan kembali penyelesaian menurut hukum adat. Jika hukum pidana didefinisikan sebagai hukum yang positivistik dan legalistik, maka tidak akan ditemukan istilah hukum pidana adat. Dalam hukum adat tidak dikenal proses legalisasi, karena hukum adat tumbuh dan hidup bersama masyarakat. Karena itu hukum pidana adat harus didefinisikan sebagai praktik penyelesaian menurut adat persoalan yang dalam perspektif hukum pidana modern dianggap sebagai tindak pidana. Gagasan menghidupkan model penyelesaian menurut hukum adat dapat ditempuh dengan beberapa model, yaitu (i) pluralisme hukum yaitu pengakuan praktik penyelesaian masyarakat adat melalui putusan pengadilan, (ii) pembentukkan hukum positif dengan mengacu kepada hukum yang hidup, termasuk didalamnya menerapkan hukum atas apa yang diyakini masyarakat sebagai hukum menurut keyakinan hukumnya, dan (iii) melalui proses penemuan hukum di pengadilan, yaitu hakim menggali nilai hukum yang hidup berdasarkan hasil penelitian ahli hukum dan pendapat ahli hukum di pengadilan. Model-model alternatif inilah yang akan diungkapkan dalam buku ini secara mendalam.
Detail Buku