Prof. Dr. Henny Nuraeny, S.H., M.H. dan Dr. Tanti Kirana Utami, S.H., M.H.
Hukum Pidana dan HAM
Format Buku
Deskripsi
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat). Demikian dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam rechstaat disyaratkan adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). HAM merupakan syarat utama dan normatif dalam negara hukum yang melekat pada setiap warga negaranya. Pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia.
Anak dan Perempuan termasuk kelompok yang rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi dan mempunyai risiko yang besar untuk mengalami gangguan dan masalah dalam perkembangannya, baik secara psikologis (mental), sosial maupun fisik yang dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal. Perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindakan eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan harus terus ditingkatkan.
Diperlukan suatu sistem yang terpadu dan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Berbagai peraturan perundang-undangan telah dibuat dalam mengatasi hal tersebut di atas, diantaranya: Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Selengkapnya
Detail Buku