Samsul Wahidin
Hukum Sumber Daya Air
Deskripsi
Pada dasarnya, komoditas berupa air sangat vital bagi konsumsi dan kebutuhan manusia. Air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib dikelola dengan baik, dengan prinsip keadilan. Keadilan dalam makna sederhana tidak boleh ada pihak yang memonopoli air, sehingga merugikan pihak lain. Distribusi air secara berkeadilan menjadi dasar pemenuhan kebutuhan biologis manusia terhadap air.
Sementara di dalam latar pengelolaan SDA secara mendasar meliputi tiga hal,yaitu: konservasi, pendayagunaan, dan pengendali daya rusak air. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air, bahwa pengelolaan sumberdaya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Hukum alam memberi pemahaman kepada manusia untuk senantiasa berkolaborasi secara positif dengan potensi alam sebagai anugerah Allah Rabbul Jalil bagi kehidupan manusia. Bentuk kolaborasi itu di antaranya adalah dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang tersedia secukupnya, tidak berlebihan. Namun nyatanya, sifat tamak manusia membuat eksplorasi alam cenderung dilakukan di luar daya dukung lingkungan hidup.
Buku ini adalah bagian dari elaborasi terhadap Sumber Daya Alam, serta secara khusus adalah Sumber Daya Air. Pembahasan terhadap permasalahan yang berkenaan dengan air masih langka. Kendali Pun dalam bahasa awam eksistensi air itu basah. namun kepedulian yang arahnya elaborasi keilmuan bisa disebut kering. Tidak ada peminatnya atau tidak ada yang peduli.
Baca Selengkapnya
Detail Buku